Ditemukan 100 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 05-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4485 B/PK/PJK/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. FREEPORT INDONESIA ;
6637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • X7 Nomor 6 Jakarta 12940,yang diwakili oleh Jenpino Ngabdi, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT010507 .40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 28 Oktober 2019 yangtelah berkekuatan hukum tetap,
    Putusan Nomor 4485/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 21 Februari 2019:Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT010507 .40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 28 Oktober 2019 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP137/WBC.20/2018 tanggal 09Oktober 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap
    Menyatakan bahwa tarif bea keluar sebesar 7,5% yang diputus olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT010507.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019 tanggal ucap 28 Oktober2019 tanggal kirim 11 November 2019 telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan;Dalam Mengadili Sendiri:3.
    dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar dihitung kemballisesuai dengan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBk)Nomor SPPBK000072 tanggal O9 Juli 2018 menjadi sebesarRp12.400.646.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak NomorPUT010507.40/2018/PP/M.XIXA
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT010507 .40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 28 Oktober 2019:MENGADILI KEMBALI:1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding: PT FREEPORTINDONESIA;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 18 November 2020 oleh Prof. Dr. H. M.
Putus : 18-11-2020 — Upload : 25-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4482 B/PK/PJK/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. FREEPORT INDONESIA ;
10875 Berkekuatan Hukum Tetap
  • X7 Nomor 6 Jakarta12940, yang diwakili olen Jenpino Ngabdi, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT005205.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam
    Putusan Nomor 4482/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 10 September 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT005205.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP58/WBC.20/2018 tanggal17 Mei 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat
    Menyatakan bahwa tarif bea keluar 7,5% yang diputus oleh MajelisHakim dalam putusan Pengadilan Pajak PUT005205.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019 tanggal ucap 29 Juli 2019tanggal kirim 9 Agustus 2019 telah sesuai dengan ketentuanperundangundangan perpajakan;Dalam Mengadili Sendiri:3.
    dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar dihitung kembalisesuai dengan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)Nomor SPPBK000019 tanggal 08 Februari 2018 menjadi sebesarRp10.792.233.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak NomorPUT005205.40/2018/PP/M.XIXA
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT005205.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019;MENGADILI KEMBALI:1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding: PT FREEPORTINDONESIA;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim pada hari Rabu, tanggal 18 November 2020 oleh Prof. Dr. H.
Register : 11-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3737 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — PT. CENTRAL PROTEINA PRIMA, TBK VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
5028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yani, Jakarta 13230;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut001392.47/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018, tanggal 19 November 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan
    petitum banding sebagai berikut:Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga HutangPajak PPN Import menjadi Nihil;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 26 April 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut001392.47/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018, tanggal 19 November 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Halaman 1 dari 7 halaman.
    Mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali denganmembatalkan Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001392.47/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018 atasSPKTNP645/BC/2017 tanggal 20 Desember 2017, menyatakan HutangPajak PPN Rp75.353.000,00 (tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluhtiga ribu rupiah); menjadi Rp.O atau Nihil;2.
    Putusan Nomor 3737 B/PK/Pjk/2019Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak NomorPut001392.47/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018, tanggal 19 November 2018,tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put001392.47/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018, tanggal 19 November 2018;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding:PT CENTRAL PROTEINA PRIMA, Tbk.;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 6 dari 7 halaman.
Register : 23-08-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3460 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — PT. CENTRAL PROTEINA PRIMA, TBK vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
6142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2019, tanggal 20 Maret2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001393.47/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018, tanggal 19 November 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali
    Oleh karenanya maka permohonan banding ini dapat dikabulkan demihukum dan hutang Pajak PPN Impor menjadi Nihil;Bahwa demikianlah Permohonan Banding ini disampaikan kiranya MajelisHakim Yang Mulia yang memeriksa perkara/sengketa ini dapat mengabulkanpermohonan Pemohon Banding;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 8 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001393.47/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018, tanggal 19 November 2018,yang telah
    Mengabulkan selurunnya permohonan peninjauan kembali denganMembatalkan Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001393.47/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018 atasSPKTNP646/BC/2017 tanggal 20 Desember 2017, menyatakan HutangPajak PPN Rp. 787.916.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh jutasembilan ratus enambelas ribu rupiah); menjadi Rp.O atau Nihil;2.
    hukum yang bersifatmenentukan sehingga patut untuk dikabulkan karena terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001393.47/2018/PP/M.XIXA
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001393.47/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018, tanggal 19 November2018;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PTCENTRAL PROTEINA PRIMA, TBK.;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2019 oleh Dr. H. M.
Putus : 09-03-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 725/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — PT STAR GLOBAL INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
7842 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan, Banding danPeraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU71/BC.06/2019 tanggal 29 Maret 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001156.45/2018/PP /M.XIXA
    Banding.3) Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep9814/KPU.01/ 2017 tanggal 20 Desember 2017 dibatalkan;Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agarMajelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa inidapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil adilnya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 10 April 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001156.45/2018/PP /M.XIXA
    Menyatakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put001156.45/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018 tanggal 17 September 2018,bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;3. Dengan mengadili sendiri:Halaman 3 dari 11 halaman. Putusan Nomor 725/B/PK/Pjk/20203.1. Menerima Permohonan Peninjauan Kembali PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3.2.
    Putusan Nomor 725/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali:Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001156.45/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018, tanggal 19 November 2018, tidakdapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001156.45/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018, tanggal 19 November 2018;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemhon Banding PT STARGLOBAL INDONESIA;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
Register : 08-05-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2489 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Juli 2020 — PT. FREEPORT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
12934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,Banding, dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU480/BC.06/2019, tanggal 4 Desember 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Putusan ini:Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT005204.40/2018/PP/M.XIXA
    Apabila Majelis Hakim yang Terhormat memutuskan untuk melanjutkansengketa ini ke pemeriksaan materi, mengabulkan seluruhnya bandingyang diajukan Pemohon Banding sehingga kekurangan pembayaran BeaKeluar Pemohon Banding menjadi sebesar Rp.1.302.465.000,00;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 18 September 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT005204.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telahberkekuatan hukum
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT005204.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019 terkait pemeriksaan sidang sengketa Bandingatas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP57/WBC.20/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentang Penetapan atasKeberatan PT Freeport Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukanoleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPPBK Nomor 000018 tanggal 8Februari 2018 dan menyetujui bahwa Pemohon Peninjauan Kembalimempunyai hak atas pengembalian Bea Keluar yang sebelumnya telahdibayar sebesar
Register : 22-07-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2492 B/PK/PJK/2021
Tanggal 20 September 2021 — PT. SYNGENTA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
31459 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2492/B/PK/Pjk/2021013157.47/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 30 November 2020, yangtelah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis HakimYang Terhormat agar mengabulkan permohonan banding Pemohon Bandingatas SPKTNP556/BC/2019 tanggal 25 September 2019 tersebut danmenetapkan bahwa bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil;Bahwa karena Pemohon Banding
    limaratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah)dengan rincian sebagai berikut:Bea Masuk Rp. 37.863.036.000PPN Rp. 3.786.304.000PPh Pasal 22 Rp. 946.576.000 (+)Total Rp. 42.595.916.000Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untukmenetapkan agar kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 25 Februari 2020;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT013157.47/2019/PP/M.XIXA
    bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Desember 2020,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 30 Maret 2021;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembalidiajukan pada tanggal 30 Maret 2021, sedangkan pemberitahuan putusanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan PengadilanPajak Nomor PUT013157.47/2019/PP/M.XIXA
Putus : 05-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2817/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 5 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT FREEPORT INDONESIA,
14648 Berkekuatan Hukum Tetap
  • X7 Nomor 6, Jakarta 12940,yang diwakili oleh Jenpino Ngabdi, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT005572.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019,yang telah berkekuatan hukum tetap,
    ke pemeriksaan materi, mengabulkan seluruhnya bandingyang diajukan Pemohon Banding sehingga kekurangan pembayaran BeaKeluar Pemohon Banding menjadi sebesar Rp430.996.000,00;Dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa danmengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yangseadiladilnya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 10 Oktober 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT005572.40/2018/PP/M.XIXA
    dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,sehingga bea keluar yang masih harus dibayar dihitung kembali sesualdengan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) NomorSPPBK000022 tanggal 26 Februari 2018 menjadi sebesarRp10.750.323.719,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak NomorPUT005572.40/2018/PP/M.XIXA
    Putusan Nomor 281 7/B/PK/Pjk/2020PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019;MENGADILI KEMBALI:1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding: PT FREEPORTINDONESIA:2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2020, oleh Prof. Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H., M.S.
Register : 13-02-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 780 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Maret 2019 — PT. WIRAPETRO PLASTINDO VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banding dan Peraturan,pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU402/BC.06/2018, tanggal 28 September 2018:Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauankembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT113476.19/2015/PP/M.XIXA
    .06/2017 tanggal 7 April 2017 tentang Penetapan atas keberatanPT Wirapetro Plastindo terhadap Penetapan yang dilakukan oleh PejabatBea dan Cukai dalam SPP Nomor SPP000020/WBC.09/PIB/2017tanggal 16 Januari 2017;Sekunder;Atau dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yangseadil adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 18 Agustus 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT113476.19/2015/PP/M.XIXA
    Membatalkan Keputusan Pengadilan Pajak Nomor PUT113476.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018;4. Mengadili sendiri, menetapkan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai danbunga sebagaimana disebut pada putusan Pengadilan Pajak NomorPUT113476.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018, yang harus dibayar olehPT. Wirapetro Plastindo, beralamat di JI. Raya Mangkang Wetan Km14.5, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, NPWP 01.446.293.1511.000,menjadi sejumlah Rp 0,00. (nol rupiah)Halaman 3 dari 7 halaman.
Putus : 17-02-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 263/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT SANDIN HEAVY EQUIPMENT
8671 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dan kawan, beralamat di Tangerang, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 052/SHELEGAL/PP/VI/2019,tanggal 12 Juni 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT119219.19/2017/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 28 Januari
    petitum banding sebagai berikut :1.Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapatditerima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep240/WBC.05/2017 tanggal 24 Oktober 2017 dibatalkan;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 20 Maret 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT119219.19/2017/PP/M.XIXA
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana Nomor PUT119219.19/2017/PP/M.XIXA Tahun 2019 dengan tanggal diputus 1Oktober 2018 dan tanggal kirim 8 Februari 2019:Dengan Mengadili Sendiri :1. Menetapkan bahwa Majelis Hakim (Mayroritas) Judex Factie telahmelakukan kesalahan dalam melakukan prosedurprosedur identifikasidan klasifikasi barang;2. Mengambil alih pendapat hakim dissenting atas nama Hafsah FebriantiSH, LLM sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus permohonanPeninjauan Kembali;3.
Register : 03-06-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2313 B/PK/PJK/2021
Tanggal 18 Agustus 2021 — PT CENTRALPERTIWI BAHARI VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ;
15253 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kawankawan, beralamat di Jakarta dan kawankawan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor SKU140/BC.06/2021, tanggal19 April 2021;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT013890.45/2019/PP/M.XIXA
    hukum sehingga Hutang PPN sebesar Rp. 458.770.000, atasimport bahan baku pakan ikan MenjadiNihil:Demikian Surat Banding Pemohon Banding disampaikan, kiranyaMajelis yang memeriksa Perkara aquo dapat mengabulkan permohonanPemohon Banding dan memutus perkara ini dengan seadil adilnya, atasperhatiannya diucapkan terima kasih;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 28 Februari 2020;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT013890.45/2019/PP/M.XIXA
    Mengabulkan seluruhnnya Permohonan Peninjauan Kembali denganseluruhnya, Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT0013890.45/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020 tanggal 08 Desember 2020atas KEP 183/WBC.06/2019 tanggal 11 November 2019 terhadapSPTNP000081/WBC.06/KPP.MP.03/2019 tanggal 29 Juli 2019,menyatakan Hutang Pajak PPN Rp. 458.770,000, (empat ratus limapuluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) menjadi Rp.0 atauNihil;2.
    diajukan merupakan pendapat hukum yangbersifatmenentukan karenanya patut untuk dikabulkan karena terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi NIHIL.Bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT013890.45/2019/PP/M.XIXA
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT013890.45/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 16 November 2020;Halaman 8 dari 10 halaman. Putusan Nomor 2313/B/PK/Pjk/2021MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding PT.CENTRALPERTIWI BAHARI;2.
Register : 19-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 03-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5021 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA;
7526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INDONESIA, beralamat di Plaza 89 Lantai 5,Jalan HR Rasuna Said Kavling X7, Nomor 6, JakartaSelatan, 12940, yang diwakili oleh Jenpino Ngabdi, jabatanDirektur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put005204.40/2018/PP/M.XIXA
    Apabila Majelis Hakim yang Terhormat memutuskan untuk melanjutkansengketa ini ke pemeriksaan materi, mengabulkan seluruhnya bandingyang diajukan Pemohon Banding sehingga kekurangan pembayaran BeaKeluar Pemohon Banding menjadi sebesar Rp. 1.302.465.000;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 18 September 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put005204.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, Tanggal 29 Juli 2019, yang telahberkekuatan hukum
    Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar dihitung kembalisesuai dengan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBkK)Nomor SPPBK000018 tanggal 08 Februari 2018 menjadi sebesarRp11.486.812.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak NomorPut005204.40/2018/PP/M.XIXA
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put005204.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, Tanggal 29 Juli 2019;MENGADILI KEMBALI:1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding: PT FREEPORTINDONESIA;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 14 Desember 2020 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Putus : 06-09-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1679/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 6 September 2018 — CV TRUST TRADING dan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan,Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU101/BC.06/2018, tanggal 20 Februari 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put87049/PP/M.XIXA
    PK/Pjk/2018Pabean CIF USD 43,168.00, sebagaimana tercantum di dalam KeputusanTerbanding Nomor KEP4158/KPU.01/2016, tanggal 18 Agustus 2016,dan menyatakan CIF USD 33,523.20 adalah nilai transaksi sertamenetapkannya sebagai nilai pabean untuk importasi barang yang telahdiberitahukan di dalam PIB Nomor 253777, tanggal 15 Juni 2016;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 14 Desember 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87049/PP/M.XIXA
    Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87049/PP/M.XIXA/19/2017, tanggal 27 September 2017, dan mengadili sendiri denganamar yang menyatakan:a. Mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon PeninjauanKembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;b.
Putus : 27-07-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2625/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Juli 2020 — PT FREEPORT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
13137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KeberatanBanding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU11/BC.06/2019, tanggal 02 Januari 2020:Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT006155.40/2018/PP/M.XIXA
    Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Bandingsehingga kekurangan pembayaran Bea Keluar Pemohon Bandingmenjadi sebesar nihil;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 22 Oktober 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT006155.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea
    tentang Pengadilan Pajak, makapermohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yangditerima tanggal 28 November 2019 yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohonkepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:ieMenerima seluruhnya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali ini;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak PUT006155.40/2018/PP/M.XIXA
Register : 11-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3736 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — PT. CENTRAL PROTEINA PRIMA, TBK VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
5438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan,Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU68/BC.06/2019, tanggal 28 Maret 2019:Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001391.47/2018/PP/M.XIXA
    Putusan Nomor 3736/B/PK/Pjk/2019Desember 2017 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau NilaiPabean (SPKTNP);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 21 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001391.47/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018, tanggal 19 November 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor: SPKTNP642/BC
    Mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali denganmembatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:PUT001391.47/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018 atasSPKTNP642/BC/2017 tanggal 20 Desember 2017, menyatakan HutangPajak PPN Rp. 4.976.725.000,00 (empat milyar sembilan ratus tujuhpulu enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp.0Oatau Nihil;2.
    terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyatabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi NIHIL;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali:Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001391.47/2018/PP/M.XIXA
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001391.47/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018, tanggal 19 November2018;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan banding Pemohon Banding: PT. CENTRAL PROTEINAPRIMA, Tbk.;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019, oleh Dr. H.M.
Register : 08-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1435 B/PK/PJK/2021
Tanggal 27 April 2021 — PT. TANJUNG POWER INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
17439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banding danPeraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU351/BC.06/2020, tanggal 24 November 2020;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT005696.45/2019/PP/M.XIXA
    Handling denganpos tarif 8404.10.19, yang diberitahukan Pemohon Banding denganPIB Nomor 000614, tanggal 21 Desember 2018, mendapatkanpembebasan atas seluruh PPN Impor yang terutang dalam rangkaskema fasilitas pembebasan PPN Impor atas impor Barang Kena PajakTertentu Yang Bersifat Strategis dengan PPN Impor dibayar nihil;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 30 Agustus 2019;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT005696.45/2019/PP/M.XIXA
    Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor 005696.45/2019/PP/M.XIXA Tahun2020, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor005696.45/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, yang menyatakan menolakbanding Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor KEP035/WBC.15/2019, tanggal 16Halaman 3 dari 9 halaman.
Register : 24-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4145 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. FREEPORT INDONESIA;
38752 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rasuna Said, Kavling X7 Nomor 6, Jakarta,yang diwakili oleh Jenpino Ngabdi, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT003535.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telahberkekuatan
    Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon bandingsehingga kekurangan pembayaran Bea Keluar Pemohon Bandingmenjadi sebesar Rp1.340.336.000,00;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 1 Agustus 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT003535.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan
    Menyatakan bahwa tarif Bea Keluar 7,5% yang diputus oleh MajelisHakim dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT003535.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal ucap 29 Juli 2019,tanggal kirim 9 Agustus 2019, telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan;Mengadili Sendiri:3.
    Putusan Nomor 4145/B/PK/Pjk/2020Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak NomorPUT003535.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, tidakdapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT003535.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019;MENGADILI KEMBALI:1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT FREEPORTINDONESIA;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 7 dari 8 halaman.
Putus : 21-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1222/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 21 Mei 2018 — CV TRUST TRADING vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan,Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU104/BC.06/2018, tanggal 20 Februari 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87048/PP/M.XIXA
    tanggal 09Agustus 2016 dan menyatakan nilai pabean CIF USD27,993.60 atas barangimpor yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 001069 tanggal 02 Mei 2016,adalah nilai transaksi dan menetapkannya sebagai nilai pabean;Bahwa jika Pengadilan berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohonputusan seadiladilnya sesuai asas ex aequo et bono;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 27 Oktober 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut87048/PP/M.XIXA
    Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87048/PP/M.XIXA/19/2017 tanggal 27 September 2017 dan mengadili sendiri dengan amaryang menyatakan:a. Mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon PeninjauanKembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;b.
Putus : 06-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2732 B/PK/PJK/2020
Tanggal 6 Agustus 2020 — PT. FREEPORT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
12830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2020, tanggal 2 Januari 2020:Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Putusan ini:Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT007740.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali
    Putusan Nomor 2732/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 6 Desember 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT007740.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor: KEP85/WBC.20/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak PUT007740.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019 terkait pemeriksaan sidang sengketa bandingatas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP85/WBC.20/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang Penetapan atasKeberatan PT Freeport Indonesia terhadap penetapan yang dilakukanoleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPPBK Nomor 000035 tanggal 6April 2018 dan menyetujui bahwa Pemohon Peninjauan Kembalimempunyai hak atas pengembalian Bea Keluar yang sebelumnya telahdibayar sebesar Rp.9.339.756.000
Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3623/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — PT CENTRAL PROTEINA PRIMA TBK vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
7056 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan, Banding danPeraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU69/ BC.06/2019, tanggal 28 Maret 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001390.47/2018/PP/M.XIXA
    Republik IndonesiaNomor PER02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikantertanggal 8 Februari 2010, Bahan Pakan Ikan tersebut adalah benarmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembuatan bahan PakanIkan,oleh karenanya maka Permohonan Banding ini dapat dikabulkan DemiHukum dan Hutang Pajak PPN Import menjadi nihil;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 8 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001390.47/2018/PP/M.XIXA
    Mengabulkan selurunnya Permohonan Peninjauan Kembali denganmembatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001390.47/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018 atas SPKTNP 641/BC/2017 tanggal 20Desember 2017, menyatakan Hutang Pajak PPN Rp. 3.575.251.000,000(tiga milyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh satu riburupiah) menjadi Rp.0 atau nihil;2.
    terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyatabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001390.47/2018/PP/M.XIXA
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001390.47/2018/PP/M.XIXA Tahun 2018, tanggal 19 November 2018;MENGADILI KEMBALI:. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PTCENTRAL PROTEINA PRIMA TBK;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkaraNpada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019 oleh Dr. H. Supandi, S.H.