Ditemukan 43441 data
91 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BERKAT ERA SEJAHTERA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pal., tanggal 20 Desember 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
931 K/Pdt.Sus-PHI/2022
66 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 434/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn, tanggal 24 Maret 2022, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;3.
1538 K/Pdt.Sus-PHI/2022
312 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TIMOR EXPRESS INTERMEDIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Kpg, tanggal 16 Februari 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
54 K/Pdt.Sus-PHI/2022
80 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg., tanggal 26 Agustus 2021, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan perselisihan antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja;3.
203 K/Pdt.Sus-PHI/2022
40 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 124/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg, tanggal 13 November 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
307 K/Pdt.Sus-PHI/2024
1.PT DHIA ADIKA UTAMA
2.CV DHIA ADIKA UTAMA
Termohon:
PT AMARTA KARYA PERSERO
39 — 51
Amarta Karya (Persero) (Dalam PKPU) dan para kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 20 September 2023;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 284/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.Jkt Pst., demi hukum berakhir;
- Menghukum Debitor atau Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 8.760.000,00 (delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah);
284/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
PT. BANK OCBC NISP, Tbk
Termohon:
PT. CAMILOPLAS JAYA MAKMUR
118 — 40
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Pemohon;
- Menyatakan perkara Perdata Niaga Nomor 163/Pdt.Sus-PKPU
/2021/PN Niaga.Jkt.Pst dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Perdata Niaga Nomor 163/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst dari register perkara yang sedang berjalan;
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.7.300.00,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
163/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
97 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
183 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal23 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusanini, Pemohon meminta agar: Menerima Permohonan Kasasi serta memori kasasi dari PemohonKasasi untuk seluruhnya; Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor39/PDT.SUS
786 — 540 — Berkekuatan Hukum Tetap
557 K/Pdt.Sus-HKI/2021
Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 29/Pdt.Sus/Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal25 November 2020:Serta untuk selanjutnva dengan mengadili sendiri:Dalam Eksepsi:1. Menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh PTMARXING FAM MAKMUR (Pemohon Kasasi dahulu Tergugat) untukseluruhnya;2. Menyatakan gugatan DC COMICS (Termohon Kasasi dahuluPenggugat) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);3.
385 — 244
No.12/PK/Pdt.Sus/2010 tanggal 11 Mei 2010 ,diberi tanda T12 ;Putusan Mahkamah Agung R.I. No.109/PK/Pdt.Sus/2010 tanggal 24 Pebruari2010 , diberi tanda T13 ;Putusan Mahkamah Agung R.I. No.855/PK/Pdt.Sus/2008 tanggal 21 Januari2008 , diberi tanda T14 ;Kwitansi pembayaran kerugian Fas.Pertanggungan Heavy Equepment untuk alatRough Terrain Crane dari PT.
32 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
106 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Penasihat Hukum Kemalsjah & Associates, beralamat PlazaBapindo Menara Mandiri Lantai 22 Jalan Jendral Sudirman Kav.5455 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal3 Desember 2014;sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa PemohonPeninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonanpeninjauankembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 75K/Pdt.Sus
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:Dalam Ekspesi: Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi/Dalam Rekonvensi: Menetapkan biaya perkara sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)dibebankan kepada Negara;Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor75/Pdt.Sus/2008 tanggal 14 April 2008 sebagai berikut:Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon' kasasi: ANNAROMAULY SINAGA tersebut
102 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
Pdt.SusPHI/2018 tanggal 30 April 2018 diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasidahulu Para Penggugat pada tanggal 28 Juni 2018, kemudian terhadapnyaoleh Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat dengan melaluikuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2018 diajukanpermohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25Juli 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan KembaliNomor 26/Srt.PK/Pdt.Sus
274 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SUKANDA DJAYA, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg., tanggal 24 Mei 2019 sehingga amar selengkapnya (berbunyi) sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dilakukan secara sepihak dan non prosedural;3.
249 K/Pdt.Sus-PHI/2020
73 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 231/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst., tanggal 5 Oktober 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;3) Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat
402 K/Pdt.Sus-PHI/2023
48 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: AGTUS FINIOSA TAKU BESI dan JHON FREDERICK ADJID tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Kpg., tanggal 12 Juli 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
957 K/Pdt.Sus-PHI/2018
42 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT DRAGON FOREVER tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 354/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst., tanggal 15 April 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
695 K/Pdt.Sus-PHI/2019
96 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MUHAMMAD ZAKARIA, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks., tanggal 30 Maret 2023;MENGADILI SENDIRI:I. Dalam Konvensi:A. Dalam Provisi:- Menolak provisi Penggugat seluruhnya;B. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
722 K/Pdt.Sus-PHI/2023
251 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SHYE CHANG BATAM INDONESIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tpg, tanggal 25 Juli 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
683 K/Pdt.Sus-PHI/2020
344 — 170
805/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Mdn
antara PemohonKeberatan dan Termohon Keberatan adalah mengenai masalah wanprestasiatas Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 8021700057 tanggal 23Agustus 2017, maka Majelis berpendapat BPSK Medan tidak berwenanguntuk memeriksa sengketa antara Pemohon Keberatan dengan TermohonKeberatan tetapi hal tersebut adalah merupakan kewenangan dariPengadilan Negeri Medan untuk memeriksa dan memutus perkara aquo;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga merujuk Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 42 K/Pdt.Sus
/2013, Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 94 K/Pdt.Sus/2014 dan Putusan 208K/Pdt.Sus/2018 yang mengandung kaidah hukum dimana BPSK tidakberwenang mengadili sengketa perdata tentang wanprestasi (ingkar janji)Halaman 32Putusan Nomor 805/Padt.SusBPSK/2018/PN Mdnkarena terhadap sengketa yang berkaitan dengan wanprestasi bukantermasuk dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan BPSK untukmenyelesaikan sebagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal
48 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
13 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Kerajinan Nomor 2 Gajah MadaJakarta Barat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2006;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa PemohonPeninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor206 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 15 Juli 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap,dalam perkaranya
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp259.000,00 (dua ratus lima puluhsembilan ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 206K/PDT.SUS/2008 tanggal 15 Juli 2008 sebagai berikut:Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi Hotel Atlantic, tersebut;Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut dalam perkara ini Putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepadaPemohon Kasasi dahulu