Ditemukan 2 data
194 — 98
27/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Yyk
47 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Yyk tanggal 13 Desember 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah kepada Penggugat dengan total sebesar Rp9.898.366,00 (sembilan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga