Ditemukan 24781 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 11/Pid.Pra/2019/PN Cbi
Tanggal 26 September 2019 —
2.PERHIASAN GINTING,S.H.
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR BOGOR
2116

  • 2.PERHIASAN GINTING,S.H.
    Termohon:
    KEPOLISIAN RESOR BOGOR
Register : 09-09-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 11/Pid.Pra/2019/PN Cbi
Tanggal 26 September 2019 —
2.PERHIASAN GINTING,S.H.
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR BOGOR
210

  • 2.PERHIASAN GINTING,S.H.
    Termohon:
    KEPOLISIAN RESOR BOGOR
Register : 19-10-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 30-11-2017
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 2/P/FP/2017/PTUN.BDG
Tanggal 20 Nopember 2017 — Pemohon:
1.FARID MUADZ, S.H
2.PERHIASAN GINTING, S.H
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESORBOGOR POLRES BOGOR
17966
  • Pemohon:
    1.FARID MUADZ, S.H
    2.PERHIASAN GINTING, S.H
    Termohon:
    KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESORBOGOR POLRES BOGOR
    PERHIASAN GINTING, S.H., Umur 46 tahun (Medan, 26 November 1970),Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Advokat, beralamatdi JI. Rd. Padmo Soedarmo Komp.
    Pol : LP/408/B/V/2015tanggal 12 Mei 2015yang menjadi korban PEMOHON Farid Muadz dansaksi PEMOHON Perhiasan Ginting, in casu PARA PEMOHON, mulaidisidangkan di Pengadilan Negeri Bogor.
    Perhiasan Ginting, SH; Perkara tindak pidana Laporan Polisi Nomor : LPB/1033/XII/2015/JABAR tanggal 22 Oesember 2015 an pelapor Sdri. PerhiasanGinting; Halaman 31 dari 69 halaman Putusan No. 2/P/FP/2017/PTUNBDG Perkara tindak pidana Laporan Polisi Nomor : LPB /600/VII /2017/JABAR tanggaf 6 Juli 2017 an pelapor Sdr. Farid Mu'azd, SH; dan; Perkara pelanggaran disiplin sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/80/VII/2016/Yanduan tanggal 14 Juli 2016 an. Pelapor atas nama Sdri.
    Perhiasan Ginting SH;Wujud perbuatan yang dilakukan oleh Brigadir Evan Geovanyterhadap Para Pemohon dan keluarganya adalah terkait Perkarapengusiran pelapor atas nama Sdri. Perhiasan Ginting, SH dariKomplek L1PIdi Jalan Rd. Padmo Soedarmo Komplek L1PI RT.01RW 13 Oesa Pasireurin Kecamatan Tamansari Kab.
    Kepala KepolisianResor Bogor tanggal 31 Agustus 2017 No: B/107/VIII/2016/SiPropam Perihal : Pemberitahuan Perkembangan HasilPenyelidikan Propam (SP2HP2) yang ditujukan kepadaPEMOHON Perhiasan Ginting, S.H. (fotocopy sesuai denganaslinya) ;Laporan Pollsi No. LPB/I033/XII/20 15/JABAR tanggal 22 Desember 2015 dan Surat Pelimpahan dari Dir Reskrim UrnPolda Jawa Barat No.
Register : 27-02-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN BOGOR Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Bgr
Tanggal 25 Maret 2019 — SH
2.Perhiasan Ginting, SH
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Jawa Barat C.q Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota Bogor
10740
  • SH
    2.Perhiasan Ginting, SH
    Termohon:
    Kepolisian Negara Republik Indonesia Jawa Barat C.q Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota Bogor
    Nama lengkap Perhiasan Ginting, S.H;2. Tempat lahir Medan;3. Umur / Tanggal Lahir 48 Tahun / 26 November 1970;4. Jenis kelamin Perempuan;5. Kebangsaan Indonesia;6. Tempat tinggal JI Rd Padmo Soedarmo Komp LIPIKebonRaya No 313 RT 01/13 Desa Pasir Eurih KecTaman Sari Kabupaten Bogor;7. Agama Islam;8. Pekerjaan Advokat;Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;melawanKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA DAERAHJAWA BARAT C.Q.
    terhadap laporannya dan hasil dari klarifikasitersebut PARA PEMOHON pada tanggal 28 Agustus 2017 telahmengirimkan surat pengaduan sebagai pelengkap Laporan Polisi Nomor :LP/713/VIII/2107/SPKT,c. bahwa untuk mengungkap pengaduan / Laporan Polisi dimaksud,selanjutnya TERMOHON telah melakukan penyelidikan berdasarkan Pasal12 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen PenyidikanTindak Pidana, yaitu :1) Melakukan wawancara atau interview terhadap saksisaksi, antara lain :a) FARID MUADZ, S.H;b) PERHIASAN
    SOLIKHUN, Dkk tidak pernah melaporkan atau mengadukan FARIDMUADZ dan PERHIASAN GINTING kepada siapa pun, tetapiFARIDMUADZ dan PERHIASAN GINTING yang melaporkan SOLOKHUN, Dkkke Pimpinan LIPI;b. Pimpinan LIP!
    Penyampaian fotocopy Surat Pernyataan Bersama kepada pimpinan rapat bukan untukmelaporkan / mengadukan FARID MUADZ dan PERHIASAN GINTING,tetapi menjadi bahan pertimbangan yang akan digunakan pimpinan rapatdalam mengambil keputusan dalam rapat Klarifikasi tersebut, lagi pula isiSurat Pernyataan tersebut bukan sesuatu yang bertentangan dengankebenaran sehingga tidak memenuhi unsur menyampaikan Laporan atauPengaduan Palsu;c.
Register : 15-11-2021 — Putus : 03-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 13/Pid.Pra/2021/PN Cbi
Tanggal 3 Desember 2021 —
2.PERHIASAN GINTING, S.H., Cfd.MED.
Termohon:
1.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT BOGOR
2.KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BOGOR
780

  • 2.PERHIASAN GINTING, S.H., Cfd.MED.
    Termohon:
    1.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT BOGOR
    2.KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BOGOR
Register : 12-09-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 8/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Tanggal 10 Oktober 2022 — ., Cfd.MED
2.PERHIASAN GINTING, S.H., Cfd.MED
Termohon:
1.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT BOGOR
2.KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BOGOR
7417
  • ., Cfd.MED
    2.PERHIASAN GINTING, S.H., Cfd.MED
    Termohon:
    1.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT BOGOR
    2.KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BOGOR
Register : 29-10-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN TONDANO Nomor 254/Pid.B/2019/PN Tnn
Tanggal 20 Januari 2020 — Penuntut Umum:
1.OLLIVIA PANGEMANAN S.H M.H
2.PARSAORAN SIMORANGKIR, S.H.
3.PINGKAN TESALONIKA WENUR,SH
Terdakwa:
GAMAR YASEH Alias AMAY
780
  • Parigi Nomor : 136/Pen.Pid/2019/PN/Prg, yaitu 3 (tiga) Perhiasan Emas berupa Liontin Rupa 16 karat dengan berat 10, 4/96 gram; 3 (tiga) Perhiasan Emas berupa gelang Rantai 16 karat dengan berat 7,7/7,7 gram; 9 (sembilan) Perhiasan Emas berupa Cincin 16 karat dengan berat 26/24 gram; 2 (dua) Perhiasan Emas berupa Gelang Keroncong 16 karat, berat 7,8/7,8 gram; 5 (lima) Perhiasan Emas berupa Gelang Keroncong 20 karat, berat 43,9/43,5 gram; 8 (delapan) Perhiasan Emas berupa Kalung Rantai 16
    Belopa Nomor : 126/Pen.Pid/2019/PN.Blp, yaitu 1 (satu) Perhiasan Emas berupa Liontin Rupa; 3 (tiga) Perhiasan Emas Gelang; 4 (empat) perhiasan emas kalung; 1 (satu) cincin emas keseluruhan 21 karat dengan berat keseluruhan 41,4/39,5 gram; 2 (dua) perhiasan emas berupa liontin, 1 (satu) perhiasan emas gelang dan 1 (satu) perhiasan emas kalung emas keseluruhan 20 karat dengan karat keseluruhan 12,2/11,8 gram; 1 (satu) perhiasan emas berupa cincin, 1 (satu) perhiasan emas berupa kalung dan
    1 (satu) perhiasan emas berupa gelang emas keseluruhan 17 karat dengan berat keseluruhan 13,2/11,7 gram; 5 (lima) perhiasan emas berupa gelang dan 4 (empat) perhiasan emas berupa kalung emas keseluruhan 16 karat denagn berat keseluruhan 46 gram; 2 (dua) perhiasan emas berupa cincin dan 1 (satu) liontin emas keseluruhan 5,2/4,5 gram; 5 (lima0 perhiasan emas berupa cincin 16 karat berat 11,7/10,5 gram; 1 (satu) perhiasan emas berupa cincin dan 1 (satu) liontin emas 14 karat dengan berat keseluruhan
    Makassar Nomor : 1873/Pen.Pid/2019/PN.Mks, yaitu 1 (satu) perhiasan emas berupa gelang mata gelas 21 karat dengan ebrat 25,7/21,7 gram; 4 (empat) perhiasan emas berupa gelang rupa-rupa mata gelas 17 karat dengan berat 56,4/53,5 gram; 11 (sebelas) perhiasan emas berupa gelang rupa-rupa mata gelas 17 karat dengan berat 94,8/90 gram; 4 (empat) perhiasan emas berupa gelang rupa-rupa mata gelas 17 karat dengan berat 57,5/52,5 gram; 5 (lima) perhiasan emas berupa cincin mata gelas 17 karat dengan
    berat 17,1/15,5 gram; 1 (satu) perhiasan emas berupa cincinmata gelas 18 karat dengan berat 7,3/6,7 gram; 1 (satu) perhiasan emas berupa liontin dubai 21 karat dengan berat 34,8/34,8 gram; 2 (dua) perhiasan emas berupa cincin mata rupa-rupa 10 karat denagn berat 10/8,5 gram; 1 (satu) perhiasan emas berupa cincin mata rupa-rupa mata gelas 21 karat dengan berat 3,2/2,5 gram.
Register : 11-12-2019 — Putus : 02-03-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN TONDANO Nomor 294/Pid.B/2019/PN Tnn
Tanggal 2 Maret 2020 — Penuntut Umum:
1.OLLIVIA PANGEMANAN S.H M.H
2.PINGKAN TESALONIKA WENUR,SH
Terdakwa:
DONAL RUNTUKAHU alias BOBBY alias OMPONG
610
  • Parigi Nomor : 136/Pen.Pid/2019/PN/Prg, yaitu 3 (tiga) Perhiasan Emas berupa Liontin Rupa 16 karat dengan berat 10, 4/96 gram; 3 (tiga) Perhiasan Emas berupa gelang Rantai 16 karat dengan berat 7,7/7,7 gram; 9 (sembilan) Perhiasan Emas berupa Cincin 16 karat dengan berat 26/24 gram; 2 (dua) Perhiasan Emas berupa Gelang Keroncong 16 karat, berat 7,8/7,8 gram; 5 (lima) Perhiasan Emas berupa Gelang Keroncong 20 karat, berat 43,9/43,5 gram; 8 (delapan) Perhiasan Emas berupa Kalung Rantai 16
    Belopa Nomor : 126/Pen.Pid/2019/PN.Blp, yaitu 1 (satu) Perhiasan Emas berupa Liontin Rupa; 3 (tiga) Perhiasan Emas Gelang; 4 (empat) perhiasan emas kalung; 1 (satu) cincin emas keseluruhan 21 karat dengan berat keseluruhan 41,4/39,5 gram; 2 (dua) perhiasan emas berupa liontin, 1 (satu) perhiasan emas gelang dan 1 (satu) perhiasan emas kalung emas keseluruhan 20 karat dengan karat keseluruhan 12,2/11,8 gram; 1 (satu) perhiasan emas berupa cincin, 1 (satu) perhiasan emas berupa kalung dan
    1 (satu) perhiasan emas berupa gelang emas keseluruhan 17 karat dengan berat keseluruhan 13,2/11,7 gram; 5 (lima) perhiasan emas berupa gelang dan 4 (empat) perhiasan emas berupa kalung emas keseluruhan 16 karat denagn berat keseluruhan 46 gram; 2 (dua) perhiasan emas berupa cincin dan 1 (satu) liontin emas keseluruhan 5,2/4,5 gram; 5 (lima0 perhiasan emas berupa cincin 16 karat berat 11,7/10,5 gram; 1 (satu) perhiasan emas berupa cincin dan 1 (satu) liontin emas 14 karat dengan berat keseluruhan
    Makassar Nomor : 1873/Pen.Pid/2019/PN.Mks, yaitu 1 (satu) perhiasan emas berupa gelang mata gelas 21 karat dengan ebrat 25,7/21,7 gram; 4 (empat) perhiasan emas berupa gelang rupa-rupa mata gelas 17 karat dengan berat 56,4/53,5 gram; 11 (sebelas) perhiasan emas berupa gelang rupa-rupa mata gelas 17 karat dengan berat 94,8/90 gram; 4 (empat) perhiasan emas berupa gelang rupa-rupa mata gelas 17 karat dengan berat 57,5/52,5 gram; 5 (lima) perhiasan emas berupa cincin mata gelas 17 karat dengan
    berat 17,1/15,5 gram; 1 (satu) perhiasan emas berupa cincinmata gelas 18 karat dengan berat 7,3/6,7 gram; 1 (satu) perhiasan emas berupa liontin dubai 21 karat dengan berat 34,8/34,8 gram; 2 (dua) perhiasan emas berupa cincin mata rupa-rupa 10 karat denagn berat 10/8,5 gram; 1 (satu) perhiasan emas berupa cincin mata rupa-rupa mata gelas 21 karat dengan berat 3,2/2,5 gram.
Register : 04-07-2024 — Putus : 12-09-2024 — Upload : 13-09-2024
Putusan PN SINTANG Nomor 104/Pid.B/2024/PN Stg
Tanggal 12 September 2024 — Penuntut Umum:
FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H.
Terdakwa:
SAUL RONALD SITORUS PANE Anak Dari (alm) P.D. SITORUS PANE
5243
  • Toko Mas ISTANA MAS nomor 10731;
  • 1 (satu) buah leburan perhiasan (bukan emas) dengan berat 37,46 gr;
  • 1 (satu) buah perhiasan kalung rantai model sabut/pilas (bukan emas) dengan pengait dan piringan emas asli kadar 16K (kode 700) berat 9,08 gr;
  • 1 (satu) buah perhiasan kalung rantai model liontin gembok H (bukan emas) dengan pengait dan piringan emas asli kadar 8K (kode 375) berat 2,55 gr;
  • 1 (satu) buah perhiasan gelang rantai model sisik naga tanpa pengait
    (bukan emas) berat 22,82 gr;
  • 1 (satu) buah perhiasan gelang model cartier (bukan emas) berat 11,46 gr;
  • 1 (satu) buah perhiasan kalung rantai model nori bunga tanpa pengait (bukan emas) berat 6,4 gr;
  • 1 (satu) buah perhiasan liontin (bukan emas) dengan cantelan emas asli kadar 8K berat 4,34 gr;
  • 1 (satu) buah perhiasan kalung rantai model tipis tanpa pengait (bukan emas) berat 0,86 gr;
  • 1 (satu) buah perhiasan kalung rantai model langsung medali tanpa
    pengait (bukan emas) berat 2,42 gr;
  • 3 (tiga) buah kaitan perhiasan (bukan emas) berat 1,03 gr;
  • 1 (satu) buah Pengait perhiasan tertulis samar KH 700 (bukam emas) berat 1,34 gr;
  • 3 (tiga) lembar surat perhiasan Toko Mas BUANA;
  • 1 (satu) lembar surat perhiasan Toko Mas JENEWA, BIDURY, ZAMRUD;
  • 1 (satu) lembar surat perhiasan Toko Mas GUMARANG;
  • 1 (satu) lembar surat perhiasan Toko Mas MARCOPOLO;
  • 1 (satu) lembar surat perhiasan Toko
    Mas Naga Mas;
  • 1 (satu) lembar surat perhiasan Toko Mas SELAMA BARU;
  • 1 (satu) lembar surat perhiasan TOKO MAS MUARA INDAH;
  • 1 (satu) lembar surat perhiasan TOKO PERHIASAN MAS HOKKY;
  • 1 (satu) lembar surat perhiasan Toko Mas PANDAWA;
  • 1 (satu) lembar surat perhiasan Toko Toko Perhiasan Emas CAHAYA ABADI;
  • 1 (satu) lembar surat perhiasan pandai/toko mas PERMATA;
  • 1 (satu) lembar surat perhiasan TOKO MAS SINAR MANDIRI MAS;
  • 1 (
    kalung rantai pipih (bukan emas) berat 12,02 gr;
  • 1 (satu) buah perhiasan kalung rantai pipih putus-putus (bukan emas) berat 5,85 gr;
  • 1 (satu) buah perhiasan kalung rantai model clover (bukan emas) dengan piringan emas asli kadar 8K (kode 375) berat 5,20 gr;
  • 1 (satu) buah perhiasan gelang rantai model clover (bukan emas) dengan piringan emas asli kadar 8K (kode 8K) berat 4,84 gr;
  • 1 (satu) lembar surat perhiasan Toko Mas CAHAYA INDAH;
  • 1 (satu) lembar
Register : 09-07-2024 — Putus : 23-09-2024 — Upload : 01-10-2024
Putusan PN RABA BIMA Nomor 208/Pid.B/2024/PN Rbi
Tanggal 23 September 2024 — Penuntut Umum:
Farhan Zam Zam, SH.
Terdakwa:
IIS ARISKA WATI
3433
  • emas dari toko mas wijaya putra banjarmasin tertanggal 1 februari 2006;
  • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian perhiasan emas dari toko mas nawawi jaya probolinggo an adlan tanggal 06 juni 2002;
  • 1 (satu) lembar kwitansi pembeian perhiasan emas dari toko nawawi jaya probolinggo an adlan tertanggal 10 maret 2003;
  • 1 (satu) lembar kwitansi pembeian perhiasan emas dari toko mas ujungpandang an adlan tertanggal 14 februari 2000;
  • 1 (satu) lembar kwitansi pembeian perhiasan
    emas dari toko mas ujungpandang an adlan tertanggal 17 mei 2009;
  • 1 (satu) lembar kwitansi pembeian perhiasan emas dari toko mas ujungpandang an adlan tertanggal 05 juli 2003;
  • 1 (satu) lembar kwitansi pembeian perhiasan emas dari toko mas ujungpandang an adlan tertanggal 13 desember 2001;
  • 1 (satu) lembar kwitansi pembeian perhiasan emas dari toko mas nawawi an adlan tertanggal 19 agustus 2000;
  • 1 (satu) lembar kwitansi pembeian perhiasan emas dari toko mas utama
    pasuruan an adlan tertanggal 03 mei 2007;
  • 1 (satu) lembar kwitansi pembeian perhiasan emas dari toko cahaya baru banjarmasin tertanggal 25 januari 2002;
  • 1 (satu) lembar kwitansi pembeian perhiasan emas dari toko mas paris tertanggal 27 juli 2002;
  • 1 (satu) lembar kwitansi pembeian perhiasan emas dari toko nawawi tertanggal 19 agustus 2000;
  • 1 (satu) lembar kwitansi pembeian perhiasan emas dari toko jaya abadi surabaya tertanggal 10 oktober 2001;<
    /li>
  • 1 (satu) lembar kwitansi pembeian perhiasan emas dari toko mas new jaya surabaya tertanggal 25 maret 2000;
  • 3 cincin rupa;
  • 2 perhiasan emas 18 karet berat 1,6 gram;
  • 1 lain tusuk GW ditaksir perhiasan emas 18 karet berat 0,44 gram;
  • 1 anting india ks jepit ditaksir perhiasan emas 18 karet berat 3,0 gram;
  • 1 giwang tusuk rumbai MT GLS ditaksir perhiasan emas 4,6 karat berat 4,4 gram;
  • 2 cincin MK cap magas mrh ditaksir perhiasan emas
  • 21 karat berat 14,9 gram;
  • 1 gelang anak BK ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 8,26/7,16 gram;
  • 1 gelang RT KS catah ditaksir perhiasan emas 20 karat berat 3,42/3,42 gram;
  • 2 anting jepit ukiran GDL ditaksir perhisan emas 21 karat berat 1,8/1,8 gram;
  • 2 gelang anak rupa ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 8,18/7,68 gram;
  • Dikembalikan kepada Saksi Hamdan;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Register : 07-05-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 27-12-2021
Putusan PN RAHA Nomor 74/PID.B/2014/PN.RAHA
Tanggal 17 Juli 2014 — Jaksa Penuntut:
Usman La Uku, SH.
Terdakwa:
Sakri Bin Amir Daeng Sitori.
1780
  • Penipuan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada diri terdakwa ;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) peti berwarna kuning, 8 (delapan) buah kalung perhiasan
    biasa (bukan emas), 3 (tiga) buah mainan kalung perhiasan biasa (bukan emas) seberat 4,4 gram, 2 (dua) buah gelang perhiasan biasa (bukan emas), 32 (tiga puluh dua) buah cincin perhiasan biasa (bukan emas) seberat 36,9 gram, 26 (dua puluh enam) pasang anting-anting perhiasan biasa (bukan emas) seberat 27,5 gram, 1 (satu) buah batu gosok, 1 (satu) buah timbangan emas, 1 (satu) botol kecil berisikan air keras (air tes emas), Dirampas untuk dimusnahkan, 6 (enam) bungkusan plastik berisikan emas
    palsu yang dibeli para korban dari terdakwa, dengan rincian sebagai berikut 1 (satu) buah kalung perhiasan biasa (bukan emas) seberat 7,5 gram, 1 (satu) gelang perhiasan biasa (bukan emas) seberat 7,6 gram, 2 (dua) pasang anting-anting perhiasan biasa (bukan emas) seberat 5,9 gram, 1 (satu) cincin perhiasan biasa (bukan emas) seberat 1,2 gram dikembalikan kepada Korban ALIANA LA SURATI Bin LA SURATI, 1 (satu) cincin perhiasan biasa (bukan emas) seberat 2,2 gram dikembalikan kepada Korban
    LA BAHUDI, (satu) pasang anting perhiasan biasa (bukan emas) seberat 1 gram dikembalikan kepada Korban WA BAIA, 1 (satu) pasang anting perhiasan biasa (bukan emas) seberat 1,5 gram dikembalikan kepada Korban WA ANA, 1 (satu) cincin perhiasan biasa (bukan emas) seberat 1 gram dikembalikan kepada Korban LA NYONG, dan 1 (satu) cincin perhiasan biasa (bukan emas) seberat 1 gram dikembalikan kepada Korban WA TINI, serta 6 (enam) lembar kwitansi pembayaran dikembalikan kepada masing-masing korban,
    Uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan, 2 (dua) kalung perhiasan biasa (bukan emas) yang kaitnya terbuat dari emas 22 yang nilai kadarnya 70 % dan 42 % dan sudah dilabel serta 1 (satu) gelang perhiasan biasa (bukan emas) yang kaitnya terbuat dari emas 22 yang nilai kadar emasnya 70% dan sudah dilabel, Dirampas untuk Negara.
Register : 11-09-2023 — Putus : 13-11-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN MALANG Nomor 373/Pid.B/2023/PN Mlg
Tanggal 13 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
ARLIN ANITA SARI, SH
Terdakwa:
WULAN AGUS TINING TIYAS Binti SUMALI HENDI
6549
  • toko emas MAWAR warna coklat
    4. 1 (satu) lembar surat perhiasan emas yang telah dikeluarkan oleh Toko Perhiasan GAJAH SAKTI tanggal 16 September 2021, tentang pembelian 1 (satu) buah anting Klip, berat 1,570 gram, dengan harga Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah)
    5. 1 (satu) lembar surat perhiasan emas yang telah dikeluarkan oleh Toko Perhiasan GAJAH SAKTI tanggal 30 Nopember 2022, tentang pembelian 1 (satu) buah anting Klip, berat
    1,990 gram, dengan harga Rp610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah)
    6. 1 (satu) lembar surat perhiasan emas yang telah dikeluarkan oleh Toko Perhiasan BAGONG tanggal 2 Maret 2019, tentang pembelian 1 (satu) buah anting Tindik bunga, berat 2,650 gram, dengan harga Rp1.351.000,- (satu juta tiga ratus limapuluh ribu rupiah)
    7. 1 (satu) lembar surat perhiasan emas yang telah dikeluarkan oleh Toko Perhiasan PULAU MERAK tanggal 17 Mei 2020,
    yang telah dikeluarkan oleh Toko Perhiasan TOKOMAS 375 tanggal 28 Juni 2021, tentang pembelian 1 (satu) buah anting, berat 0,9 gram, dengan harga Rp385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
    10. 1 (satu) lembar surat perhiasan emas yang telah dikeluarkan oleh Toko Perhiasan DJOJO, tentang pembelian 1 (satu) buah anting Klip, berat 0,700 gram, dengan harga Rp300.000,- (tia ratus ribu rupiah)
    11. 1 (satu) lembar surat perhiasan
    >13. 1 (satu) lembar surat perhiasan emas yang telah dikeluarkan oleh Toko Perhiasan MAWAR PUTRA tanggal 29 September 2020, tentang pembelian 1 (satu) buah cincin, berat 0,750 gram, dengan harga Rp340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
    14. 1 (satu) lembar surat perhiasan emas yang telah dikeluarkan oleh Toko Perhiasan GAJAH SAKTI tanggal 30 Nopember 2022, tentang pembelian 1 (satu) buah cincin, berat 1,300 gram, dengan harga Rp395.000
    ,- (tia ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
    15. 1 (satu) lembar surat perhiasan emas yang telah dikeluarkan oleh Toko Perhiasan GADJAH tanggal 19 Nopember 2022, tentang pembelian 1 (satu) buah Cincin, berat 1,550 gram, dengan harga Rp566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah)
    16. 1 (satu) lembar surat perhiasan emas yang telah dikeluarkan oleh Toko Perhiasan TOKOMAS merakgold.id tanggal 2 Oktober 2020, tentang pembelian 1 (satu
Register : 13-04-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 03-07-2017
Putusan PN BANGKALAN Nomor 103/Pid.B/2017/PN.Bkl
Tanggal 21 Juni 2017 — LUTMAH MAIMUNAH
9111
  • Menetapkan barang bukti berupa :- Selembar surat pembelian perhiasn emas warna putih dengan tulisan gelang bangkoj malaysia 2 mainan kancingan tok BM 916 an Nur Aisyah yang diterbitkan toko emas hidup baru;- Selembar surat pembelian emas warna kuning dengan tulisan gelang anak mall bangkok berat 3,200 gram an Aisyah alamt bulukagung yang diterbitkan toko emas subur baru;- Sebuah perhiasan emas berupa gelang bangkok 2 mainan;- Sebuah perhiasan emas liontin ukir MSYR;- Sebuah perhiasan emas berupa
    cicin krawang;- Sepasang perhiasan berupa anting;- Sepasang perhiasan berupa giwang;- Sebuah perhiasan emas berupa kalung anak 2 mainan;- Uang tunai sebesar Rp. 8.045.000,-;- Sebuah dompet perhiasan ukuran kecil warna hitam;- 1 Kantong klip plastik ukuran besar;- Sebilah pisau dapur dengan ujungnya patah;- Selembar surat pembelian perhiasan emas toko kwong swee on barang berupa rantai leher berat 20,36 gram harga RM 3,630 (ringgit malaysia);- Selembar surat pembelian perhiasan emas toko
    kedai emas 916 weng kwong barang berupa gold ring zha hua berat 2,42 gram dengan harga RM 355 (ringgit malaysia);- Selembar surat pembelian perhiasan emas toko PG Heng Hua SDN BHD barang berupa satu rantai leher berat 7,069 gram harga RM 1.010 (ringgit Malaysia)- Selembar surat pembelian perhiasan emas toko milky way jewellery SDN BHD barang berupa cincin berat 3,459 gram harga RM 520 (ringgit malaysia);- Selembar surat pembelian perhiasan emas toko milky way jewellery SDN BHD barang berupa cincin
    13 Januari 2017;- Selembar surat bukti transaksi konsinyasi PT Mas Agung Sejahtera Nomor btk 0115201702139 an Lutmah Maimunah tanggal 21 Januari 2017;- Selembar surat bukti transaksi konsinyasi PT Mas Agung Sejahtera Nomor btk 0115201702227 an Lutmah Maimunah tanggal 27 Januari 2017;- Sebuah perhiasan cincin emas model 3 lapis polos berat 3,70 gram;- Sebuah perhiasan cincin emas model love polos berat 3,43 gram;- Sebuah perhiasan cincin emas model 3 lapis bunga polos berat 2,91 gram;- Sebuah
    perhiasan cincin emas model ukir bunga berat 1,87 gram;- Sebuah perhiasan cincin emas gelang mainan love berat 10,30 gram;- Sebuah perhiasan cincin emas gelang mainan 1 love berat 11,40 gram;- Sebuah perhiasan cincin emas kalung model tampar berat 6,95 gram;- Sebuah perhiasan cincin emas gelang kroncong ukir berat 20,64 gram;- Sebuah perhiasan cincin emas rantai kecil berat 13,27 gram;- Sebuah perhiasan cincin emas gelang rantai besar berat 10,24 gram;Dikembalikan kepada saksi Nur Hafilah
    ; Sepasang perhiasan berupa anting; Sepasang perhiasan berupa giwang; Sebuah perhiasan emas berupa kalung anak 2 mainan; Uang tunai sebesar Rp. 8.045.000,; Sebuah dompet perhiasan ukuran kecil warna hitam;Hal. 2 Hal 28 No. 103/Pid.B/2017/PN.BKL1 Kantong klip plastik ukuran besar;Sebilah pisau dapur dengan ujungnya patah;Selembar surat pembelian perhiasan emas toko kwong swee on barangberupa rantai leher berat 20,36 gram harga RM 3,630 (ringgitmalaysia);Selembar surat pembelian perhiasan emas toko
    cincin emas model ukir bunga berat 1,87 gram; Sebuah perhiasan cincin emas gelang mainan love berat 10,30 gram; Sebuah perhiasan cincin emas gelang mainan 1 love berat 11,40 gram; Sebuah perhiasan cincin emas kalung model tampar berat 6,95 gram; Sebuah perhiasan cincin emas gelang kroncong ukir berat 20,64 gram; Sebuah perhiasan cincin emas rantai kecil berat 13,27 gram; Sebuah perhiasan cincin emas gelang rantai besar berat 10,24 gram;Dikembalikan kepada saksi Nur Hafilah;4.
    menggadaikan 1 buahperhiasan emas gelang bangkok 2 mainan, sebuah perhiasan emasberupa liontin ukir MSYR, 1 buah perhiasan emas berupa cincin krawang,1 pasang perhiasan emas berupa anting, 1 pasang perhiasan emasberupa giwang, sebuah perhiasan emas berupa kalung anak dua mainandengan uang gadai yang diterima terdakwa senilai Rp. 9.900.000,;Bahwa dari setiap menggadaikan beberapa perhiasan emas tersebut,terdakwa selalu mendapat imbalan dari saksi Rosideh al.
    perhiasan Subur An.
    cincin emas model ukir bunga berat 1,87 gram; Sebuah perhiasan cincin emas gelang mainan love berat 10,30 gram; Sebuah perhiasan cincin emas gelang mainan 1 love berat 11,40 gram; Sebuah perhiasan cincin emas kalung model tampar berat 6,95 gram; Sebuah perhiasan cincin emas gelang kroncong ukir berat 20,64 gram; Sebuah perhiasan cincin emas rantai kecil berat 13,27 gram; Sebuah perhiasan cincin emas gelang rantai besar berat 10,24 gram;Dikembalikan kepada saksi Nur Hafilah;6.
Register : 21-02-2024 — Putus : 09-07-2024 — Upload : 09-07-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 389/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal 9 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.PUTU SUDARSANA, SH
2.AGUS WIHANANTO,SH
Terdakwa:
ANTON BRAMIANTO
147282
  • emas jenis gelang dengan berat 3,110Gr beserta kwitansi perhiasan emas jenis gelang dengan berat 3,110Gr dari Toko Emas Wahyu Redjo tertanggal 2 Agustus 2023
  • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis cincin dengan berat 0,940Gr beserta kwitansi perhiasan emas jenis cincin dengan berat 0,940Gr dari Toko Emas Wahyu Redjo tertanggal 28 Mei 2023
  • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis cincin dengan berat 3,280Gr beserta kwitansi perhiasan emas jenis cincin dengan berat 3,280Gr dari Toko
    Emas Wahyu Redjo tertanggal 17 Agustus 2023
  • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis kalung dengan berat 3,090Gr beserta kwitansi perhiasan emas jenis kalung dengan berat 3,090Gr dari Toko Emas Wahyu Redjo tertanggal 20 September 2023
  • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis gelang dengan berat 2,070Gr beserta kwitansi perhiasan emas jenis gelang dengan berat 2,070Gr dari Toko Emas Wahyu Redjo tertanggal 28 Mei 2023
  • 1 (satu) pasang perhiasan emas jenis anting dengan
    berat 0,810Gr beserta kwitansi perhiasan emas jenis anting dengan berat 0,810Gr dari Toko Emas Wahyu Redjo tertanggal 11 September 2023
  • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis cincin dengan berat 1,190Gr beserta kwitansi perhiasan emas jenis cincin dengan berat 1,190Gr dari Toko Emas Wahyu Redjo tertanggal 2 Agustus 2023
  • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis liontin dengan berat 1,280Gr beserta kwitansi perhiasan emas jenis liontin dengan berat 1,280Gr dari Toko Emas Wahyu
    2023
  • 1 (satu) pasang perhiasan emas jenis anting dengan berat 1,490Gr beserta kwitansi perhiasan emas jenis anting dengan berat 1,490Gr dari Toko Emas Wahyu Redjo tertanggal 11 September 2023
  • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis cincin dengan berat 0,930Gr beserta kwitansi perhiasan emas jenis cincin dengan berat 0,930Gr dari Toko Emas Wahyu Redjo tertanggal 28 Mei 2023
  • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis cincin dengan berat 2,080Gr beserta kwitansi perhiasan emas
    buah perhiasan emas jenis gelang dengan berat 1,500Gr beserta kwitansi perhiasan emas jenis gelang dengan berat 1,500Gr dari Toko Emas Gadjah tertanggal 16 Agustus 2023
  • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis liontin dengan berat 0,320Gr beserta kwitansi perhiasan emas jenis liontin dengan berat 0,320Gr dari Toko Emas Gadjah tertanggal 14 Agustus 2023
  • 1 (satu) pasang perhiasan emas jenis anting dengan berat 1,350Gr beserta kwitansi perhiasan emas jenis anting dengan berat
Register : 11-08-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 10-11-2022
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 206/Pid.B/2022/PN Idm
Tanggal 31 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa:
NIA KURNIA Binti Alm. NADA
7140
  • ADHI HARYOTO, yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia;
  • 1 (satu) buah kalung emas model Italy seberat 9,900 gram;
  • 1 (satu) bendel hasil audit internal perhiasan emas KENOT Dewi 1 ;
  • 1 (satu) buah Nota penjualan perhiasan kenot toko emas Dewi 1 bulan Oktober dan November 2020;
  • 1 (satu) bendel hasil audit internal perhiasan emas Kalung toko emas Dewi 1 ;
  • 1 (satu) bendel hasil audit
    internal perhiasan emas Anting toko emas Dewi 1;
  • 1 (satu) buah nota penjualan perhiasan emas Anting toko emas Dewi 1 bulan oktober dan november;
  • 1 (satu) bendel hasil audit internal perhiasan emas Cincin toko emas Dewi 1 ;
  • 1 (Satu) bundel hasil audit internal perhiasan emas gelang toko emas dewi 1;
  • 1 (Satu) bundel hasil audit internal perhiasan emas bandul toko emas dewi 1;
  • 1 (satu) buah
    nota penjualan perhiasan emas bandul toko emas dewi 1 bulan november 2020;
  • 1 (satu)bundel hasil audit internal perhiasan cincin toko emas Dewi 2;
  • 1 (satu) buah nota penjualan perhiasan emas Cincin toko emas Dewi 2;
  • 1 (satu) bundel hasil audit internal perhiasan emas, emas kenot toko emas Dewi 2;
  • 1 bundel hasil audit internal perhiasan emas kalung toko emas dewi ;
  • 1 (satu) buah nota penjualan
    perhiasan emas kalung toko emas Dewi 2 bulan oktober dan November dan November 2020;
  • 1 (Satu) bendel hasil audit internal perhiasan emas anting toko emas Dewi 2;
  • 1 (satu) buah nota penjualan perhiasan emas anting toko emas Dewi 2 bulan oktober dan november 2022;
  • 1 (satu) bundel hasil audit internal perhiasan emas bandul toko emas Dewi 2;
  • 1 (satu) buah nota penjualan perhiasan emas bandul Dewi 2 bulan
Register : 24-09-2024 — Putus : 07-11-2024 — Upload : 08-07-2025
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 202/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal 7 Nopember 2024 — Penuntut Umum:
DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa:
1.Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok
2.Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani
43
  • Mesin: JM71E1175273;
  • 1 (satu) buah Kotak perhiasan warna cream dengan motif tulisan GG;
  • 6 (enam) buah perhiasan emas putih jenis gelang model keroncong biji sahang;
  • 3 (tiga) buah perhiasan emas gram jenis gelang model keroncong;
  • 1 (satu) buah perhiasan emas gram jenis gelang model keroncong huruf S;
  • 1 (satu) buah gelang haji jenis titanium bertuliskan MUHAMMAD ROZI LAMPEK bin LAMPEK;
  • 1 (satu) buah perhiasan emas gram jenis gelang balok
    model batu permata;
  • 1 (satu) buah perhiasan emas gram jenis gelang model sisik naga;
  • 1 (satu) buah perhiasan emas putih jenis gelang model ukir channel;
  • 2 (dua) buah perhiasan emas gram jenis gelang model runcing;
  • 1 (satu) buah perhiasan emas gram jenis cincin model bulat bermata hitam putih;
  • 1 (satu) buah perhiasan emas gram jenis cincin model persegi empat bermata hitam putih;
  • 1 (satu) buah perhiasan emas putih jenis cincin model
    persegi empat menonjol bermata putih;
  • 1 (satu) buah perhiasan emas gram jenis cincin model huruf S;
  • 1 (satu) buah perhiasan emas putih jenis cincin model mahkota;
  • 1 (satu) buah perhiasan emas 24 karat jenis kalung model rantai tali;
  • 1 (satu) buah perhiasan emas 24 karat jenis cincin ukir;
  • Sepasang perhiasan emas gram jenis Anting model keroncong;
  • 1 (satu) buah perhiasan perak jenis cincin model permata hijau;
  • 1 (satu) buah
    perhiasan emas gram jenis gelang dalam keadaan patah model bunga mawar;
  • 1 (satu) buah perhiasan emas putih jenis gelang model akar;
  • 1 (satu) buah perhiasan emas 24 karat jenis gelang dalam keadaan patah model bunga mawar;
  • 1 (satu) buah jam tangan merk Lorenzo;
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam;
  • Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis gelang casting
    sisik naga;
  • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis gelang casting sisik naga (anak);
  • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis rantai casting vanesha;
  • Sepasang perhiasan emas jenis anting casting boneka mt. putih;
  • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis anting casting katip kupas;
  • 1 (satu) buah perhiasan emas jenis cincin casting mt. putih;
  • 1 (satu) unit kulkas merk Aqua;
  • 1 (satu) unit kompor gas merk Miyako;
  • Uang Tunai sebesar
Register : 25-06-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 10-01-2022
Putusan PN BANYUMAS Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Bms
Tanggal 28 Desember 2021 — Penggugat:
YUSMIATI
Tergugat:
1.IRA DWI HESTIANTI Binti PUJI SANTOSO
2.KANTOR PEGADAIAN SOKARAJA
3.KANTOR PEGADAIAN CABANG PURWOKERTO
338201
  • Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III, mengembalikan perhiasan emas kepada PENGGUGAT, yaitu:

    • Satu kalung meniran Vars Ditaksir perhiasan 10 Karat Dengan berat 3,9 gram / 3,9 gram ;
    • Satu liontin 2 kotak EP ( emas Putih ) ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 3,7 gr / 3,45 gr ;
    • Satu Cincin COR MT ( mata ) biru ditaksir Perhiasan emas 9 karat Berat 3,23 / 2,78 gram ;
    • Satu Anting PSG MDL Ditaksir Perhiasan Emas 18 Karat Berat 2,7 / 2,45 gr ;
    • Satu
    gelang Mrican Ditaksir perhiasan emas 9 Karat Berat 4,7 / 4,7 Gram;
  • Satu gelang Ktk Pth + 1 CC AD ditaksir Perhiasan emas 9 karat berat 9,7 / 9,6 gram
  • Satu gelang rante Plat Ditaksir perhiasan emas 9 Karat berat 7,05 / 7, 05 gr;
  • Satu kalung Milano ditaksir Perhiasan emas 10 Karat berat 14,9 / 14, 9 gram
  • Satu cincin Cor AD + Sp Ant MT HTM Ditaksir Perhiasan emas 9 karat berat 5,0 / 4,5 gram ;
  • Satu liontin COR Ditaksir perhiasan emas 9 Karat Berat
    3,8 / 3,8 gram
  • Satu kalung mrican ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 4,9 / 4,9 gram;
  • Satu Anting Psg Slep + 1 CC EP ditaksir perhiasan emas 9 karat berat 3,35 / 3,25 gr ;
  • Satu kalung ruas + 1 Liontin + sp anting ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 9,95 / 9,45 gram ;
  • Satu giwang Italy ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 7,9 / 7,9 gram ;
  • Satu kalung ITALY ditaksir perhiasan emas 10 karat berat 44,9 / 4,9 gram;
  • Satu Liontin Cor AD
    ditaksir Perhiasan emas 9 karat berat 2,95 / 2,5 gram;
  • Satu cincin Cor Vars AD ditaksir Perhiasan emas 9 karat berat 2,55 / 2,3 gram
  • Satu liontin Cor AD + 1 Ps Ant AD ditaksir perhiasan emas berat 7,6 / 6,5 gram ;
  • Satu anting psg EP Ad + 1 Liontin Cor Ad ditaksir perhiasan emas 18 karat berat 3,38 / 2,5 gram ;
  • Satu liontin Cor AD ditaksir perhiasan emas 9 karat berata 2, 14 / 1,54 Gram
  • Satu anting Vars HTM ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 1,5
    perhiasan emas 8 karat berat 7,22/7,22 gr.
Register : 11-08-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 10-11-2022
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 209/Pid.B/2022/PN Idm
Tanggal 31 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa:
TATI YULIATI Binti MISKA SUTANDI
6727
  • ADHI HARYOTO, yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia;
  • 1 (satu) buah kalung emas model Italy seberat 9,900 gram;
  • 1 (satu) bendel hasil audit internal perhiasan emas KENOT Dewi 1 ;
  • 1 (satu) buah Nota penjualan perhiasan kenot toko emas Dewi 1 bulan Oktober dan November 2020;
  • 1 (satu) bendel hasil audit internal perhiasan emas Kalung toko emas Dewi 1 ;
  • 1 (satu) bendel hasil audit
    internal perhiasan emas Anting toko emas Dewi 1;
  • 1 (satu) buah nota penjualan perhiasan emas Anting toko emas Dewi 1 bulan oktober dan november;
  • 1 (satu) bendel hasil audit internal perhiasan emas Cincin toko emas Dewi 1 ;
  • 1 (Satu) bundel hasil audit internal perhiasan emas gelang toko emas dewi 1;
  • 1 (Satu) bundel hasil audit internal perhiasan emas bandul toko emas dewi 1;
  • 1 (satu) buah
    nota penjualan perhiasan emas bandul toko emas dewi 1 bulan november 2020;
  • 1 (satu)bundel hasil audit internal perhiasan cincin toko emas Dewi 2;
  • 1 (satu) buah nota penjualan perhiasan emas Cincin toko emas Dewi 2;
  • 1 (satu) bundel hasil audit internal perhiasan emas, emas kenot toko emas Dewi 2;
  • 1 bundel hasil audit internal perhiasan emas kalung toko emas dewi ;
  • 1 (satu) buah nota penjualan
    perhiasan emas kalung toko emas Dewi 2 bulan oktober dan November dan November 2020;
  • 1 (Satu) bendel hasil audit internal perhiasan emas anting toko emas Dewi 2;
  • 1 (satu) buah nota penjualan perhiasan emas anting toko emas Dewi 2 bulan oktober dan november 2022;
  • 1 (satu) bundel hasil audit internal perhiasan emas bandul toko emas Dewi 2;
  • 1 (satu) buah nota penjualan perhiasan emas bandul Dewi 2 bulan
Register : 21-02-2024 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 22-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 88/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal 18 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
2.AGUSMAN, SH
3.SARIFUDDIN, SH
4.Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa:
1.HENDRI NURFIANTO als HENDRO
2.MELIYANA DEWI
680
  • ,- ;
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 05/08/2023 nomor 1252823010017075 senilai Rp. 288.800.000,- ;
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 05/08/2023 nomor 1252823010017067 senilai Rp. 150.600.000,- ;
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 10/08/2023 nomor 1252823010017729 senilai Rp. 150.000.000,- ;
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 10/08/2023 nomor 1252823010017737
    senilai Rp. 148.200.000,- ;
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 10/08/2023 nomor 1252823010017711 senilai Rp. 84.100.000,- ;
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 10/08/2023 nomor 1252823010017745 senilai Rp. 135.700.000,-
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 11/08/2023 nomor 1252823010017885 senilai Rp. 219.300.000,-
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 11/
    08/2023 nomor 1252823010017877 senilai Rp. 254.200.000,-
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 11/08/2023 nomor 1252823010017869 senilai Rp. 187.600.000,-;
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 18/08/2023 nomor 1252823010018396 senilai Rp. 94.100.000,-;
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 18/08/2023 nomor 1252823010018388 senilai Rp. 59.500.000,- ;
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam
    li>Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 25/08/2023 nomor 1252823010019089 senilai Rp. 80.400.000,- ;
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 25/08/2023 nomor 1252823010019063 senilai Rp. 92.500.000,- ;
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 26/08/2023 nomor 1252823010019220 senilai Rp. 41.600.000,-;
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 01/09/2023 nomor 1252823010019774
    senilai Rp. 123.200.000,-;
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 01/09/2023 nomor 1252823010019782 senilai Rp. 112.600.000,-;
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 01/09/2023 nomor 1252823010019733 senilai Rp. 106.400.000,-;
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 01/09/2023 nomor 1252823010019832 senilai Rp. 100.500.000,-;
  • Perhiasan emas sebagaimana dalam Surat Bukti Gadai tanggal 01/
Register : 03-09-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 828/Pid.B/2018/PN Pbr
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
WILSARIANI, SH.MH
Terdakwa:
1.BAMBANG DWI YONO Als BAMBANG Bin SUPARNO HASIM
2.BETA MABOY SIRAIT Als BETA
11844
  • 1 (satu) untai perhiasan gelang perak dengan motif batu warna ungu.
  • (satu) untai perhiasan gelang perak dengan motif butiran mengkilat.
  • Sepasang perhiasan anting anting perak berbentuk hati dengan batu hiasan warna ungu.
  • 1 (satu) buah perhiasan cincin perak berbentuk hati dengan hiasan batu warna ungu.
  • 1 (satu) buah perhiasan Liontin perak berbentuk hati dengan hiasan batu warna ungu.
  • 1 (satu) untai perhiasan gelang perak motif ranting dengan hiasan batu intan.
  • 1 (satu) untai perhiasan gelang rantai perak motif hati hiasan batu warna ungu.
  • 1 (satu) untai perhiasan kalung perak dengan liontin berbentuk hati.
  • 1 (satu) untai perhiasan cincin perak dengan hiasan boneka Hello Kitty warna hitam putih.
  • 1 (satu) untai perhiasan cincin dengan dengan motif bunga hiasan batu warna ungu, biru, merah, biru dan putih.
  • 1 (satu) untai perhiasan cincin dengan hiasan berbentuk silet.
  • 1 (satu) untai perhiasan anting anting warna kuning emas dengan hiasan batu permata.
  • 1 (satu) untai perhiasan cincin berbentuk hati warna biru.
  • 1 (satu) untai perhiasan cincin perak dengan hiasan berbentuk tengkorak dan bunga.
  • 1 (satu) untai perhiasan cincin berbentuk batu intan.
  • 1 (satu) untai perhiasan cincin berbentuk tanda tambah.
  • 1 (satu) untai perhiasan cincin mutiara.
  • 1 (satu0 untai perhiasan berbentuk zigzag.
  • 1 (satu) untai perhiasan cincin dengan hiasan batu permata warna putih dan hitam.
  • 1 (satu) untai perhiasan mainan liontin.
  • 1 (satu) untai perhiasan mainan liontin.
  • 1 (satu) untai perhiasan cincin berbentuk gunung warna hitam.
  • 1 (satu) untai perhiasan cincin.
  • 1 (satu) untai perhiasan cincin dengan mainan liontin.