Ditemukan 1418 data
123 — 42
Dengandemikian jelas terbukti bahwa permohonan lelang yang dimohonkan olehTerbantah kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Bandung telah memenuhi ketentuan hukum dan perundangundangan yangberlaku.Bahwa di dalam Pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggunganditegaskan prinsip hukum jaminan, dimana hak preferen dari Terbantah selakuKreditor pemegangnya / Kreditor Preferen terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de
dengan Akta Pemberian HakTanggungan antara Turut Terbantah selaku debitur dengan Terbantah selakukreditur yang oleh karena Turut Terbantah telah melakukan Wanprestasiyaitu tidak dapat membayar hutangnya, selanjutnya terhadap barang jaminandimaksud akan dilakukan Lelang eksekusi oleh Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL) atas permintaan pihak Terbantah.Bahwa Terbantah selaku pemegang Hak Tanggungan atas Jaminan barangmilik Turut Terbantah yang menurut ketentuan undangundang mempunyaihak preferen
125 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tetap Diakui atau yangSementara diakui yaitu :a) Kreditor Konkuren sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) kreditor denganjumlah piutang senilai Rp 116.912.340.403, (seratus enam belas milyarsembilan ratus dua belas juta tiga ratus empat puluh ribu empat ratus tigarupiah) ;b) Kreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlah piutangsenilai Rp 69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyar dua ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah);c) Kreditor Preferen
Kreditor Preferen sebanyak 3 (tiga) kreditor dengan jumlah piutangsenilai Rp. 9.645.140,529, (sembilan milyar enam ratus empatpuluh lima juta seratus empat puluh ribu lima ratus dua puluhsembilan rupiah). (Lampiran 2) ;Bahwa di dalam Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian pada hariKamis, tanggal 9 Desember 2010 jo hari Senin, tanggal 20 Desember2010, pihak PT. Prima Jaringan selaku investor dari Debitor/PT.
Kreditor separatis dan kreditor preferen) yang dipersoalkanoleh Pemohon sudah dengan sendirinya terpenuhi karena dijamin olehPasal 55 ayat (1), sehingga pada dasarnya tidak ada kebutuhan lagiuntuk ikutserta dalam pembicaraan tentang penundaankewajibanpembayaran utang (PKPU)": "Bahwa, walaupun demikian, apabila pemenuhan atau pelunasanpiutangpiutang Kreditor separatis dan Kreditor preferen yang telahdijamin oleh Pasal 55 ayat (1) tersebut ternyata tidak mencukupi ataukurang, maka berdasarkan ketentuan
Hal itulahyang diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b UU Kepailitan yangmemasukkan hak suara Kreditor separatis dan Kreditor preferen dalamproses penetapan PKPU tetap beserta perpanjangannya olehPengadilan; "Bahwa, selanjutnya, ketika proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal229 ayat (1) huruf b UU Kepailitan di atas telah dilalui, yaitu denganditetapbkannya PKPU tetap oleh Pengadilan, yang merupakan hasilpersetujuan pihakpihak, yaitu dalam hal ini pihakpihak: sebagaimanadimaksud Pasal 229 ayat (1
) huruf b tersebut, maka pada tahapan inisemuaKreditor sudah menjadi Kreditorkonkuren, tidak adalagikualifikasi Kreditor separatis ataupun Kreditor preferen.
90 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
peringkatpenyelesaian atau pelunasan tagihan kredit dalam proses kepailitan yangbersumber dan diatur dalam berbagai produk perundangundangan baikdalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata), maupundalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak TanggunganAtas Tanah Beserta Bendabenda Yang Berkaitan Dengan Tanah,sepanjang mengenai kedudukan buruh atau pekerja, telah diperbaikisedemikian rupa dalam UU Kepailitan dan PKPU, sehingga upah buruhyang sebelumnya hanya termasuk urutan Kreditor Preferen
Pertimbangan hukum Putusan No. 015 K/N/2007, tertanggal 13 Juli2007 :"Menimbang bahwa atas alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat : Judex facti Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukumatau melanggar hukum yang berlaku sebab hak karyawankedudukannya sebagai Kreditur Preferen yang berada di bawahKreditur Separatis yaitu.
telah melakukan lelang eksekusi jaminandalam tenggang waktu masa insolvensi sebagaimana diatur dalam Pasal 59ayat (1) UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sertaberdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU tersebut mengaturbahwa yang berhak mendapatkan bagian dari hasil penjualan lelang yangdilakukan oleh pemegang hak jaminan adalah Kreditur yang lebih tinggi dariKreditur pemegang hak jaminan dan secara hukum kedudukan para pekerja/buruh yang berstatus sebagai Kreditur Preferen
sejumlah lebih kurangRp. 22.000.000.000, (dua puluh dua milyar rupiah), sehingga jikadibandingkan dengan jumlah nilai yang telah didapatkan oleh TermohonKasasi yaitu sejumlah Rp. 12.361.000.000 (dua belas milyar tiga ratus enampuluh satu juta rupiah) maka nilai tersebut sudah melampaui 50% (limapuluh persen) dari seluruh nilai harta pailit ;Bahwa jika sebagian lagi dari nilai harta pailit tersebut juga harusdihadapkan dengan kedudukan para pekerja dengan kedudukan KrediturSeparatis dan Kreditur Preferen
398 — 236 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan;Penjelasan:Ayat (6):Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai Kreditor Preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barangbarang PenanggungPajak yang akan dijual kecuali terhadap biaya perkara yang sematamatadisebabkan oleh penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak danHal. 4 dari 24 hal Put.
Negara adalah Kreditor Preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak di atas Kreditor lainnya, termasuk Kreditor Separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada Kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebih dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadaKreditor lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi, dan;c.
Pasal 1184 KUHPerdata dan Pasal 21 ayat 1,ayat 2, ayat 3 dan ayat 3A UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 (UUKUP) ternyata Pembantah termasuk Kreditor Preferen yang pembayarannyadidahulukan;2.
Nomor 511 K/Pdt.SusPailit/2014dimana Pemohon Keberatan sebagai Kreditor Preferen, sedangkanTennant Metals Pty Ltd adalah Kreditor Separatis;Menimbang, bahwa oleh karena Pembantah dengan Tennant Metals PtyLtd berdasarkan UndangUndang Perpajakan dan UndangUndangJaminan Fidusia kedudukannya sama, sedangkan perselisihan dalamperkara ini termasuk ke dalam ruang lingkup kepailitan, maka Majelis akanmempertimbangkannya dengan menggunakan UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
186 — 72
PemohonKeberatan adalah pemegang hak atas 1 (satu) unit kKendaraan roda empatmerek Toyota Avanza BK 1186 QA, dimana kedudukan Pelaku Usaha ic.Pemohon Keberatan selaku pemegang hak preferen (prioritas) darikreditor lainnya selama jangka waktu sebagaimana disepakati Konsumen(Shelviana Asyanti Manthey) dan Pelaku Usaha ic Pemohon KeberatanPemohon dalam Perjanjian Pembiayaan, sedangkan 1 (satu) unitkendaraan roda empat merek Toyota Avanza BK 1186 QA wajib beradadalam penguasaan Konsumen (Shelviana Asyanti
Pemohon Keberatan sebagaimanadiuraikan diatas ;Bahwa oleh karena 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek ToyotaAvanza BK 1186 QA tersebut telah diikat dan dilengkapi dengan SertifikatJaminan Fidusia, maka secara Juridis 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merekToyota Avanza BK 1186 QA tersebut adalah masih milik PemohonKeberatan selaku pemegang hak preferen (prioritas);Bahwa, quadnon, menurut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Medan Pelaku Usaha ic.
Pemohon Keberatan selaku pemegang hak preferen(prioritas) dari kreditor lainnya selama jangka waktu sebagaimanadisepakati Konsumen (Shelviana Asyanti Manthey) dan Pelaku Usaha icPemohon Keberatan Pemohon dalam Perjanjian Pembiayaan,sedangkan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota AvanzaBK 1186 QA wajib berada dalam penguasaan Konsumen (ShelvianaAsyanti Manthey) ;Bahwa berdasarkan Pasal 6 angka 6.3 Perjanjian Pembiayaan tentangPenguasaan BarangBarang, telah disepakati bahwa Debitor ic.Konsumen
42 — 19
Dong Joe Indonesia (dalamPailit), tetapi milik kreditur Preferen (istimewa) antaralain Pajak Negara, Bea Cukai dan karyawan, KrediturSeparatis dalam hal ini BRI serta Kreditur Konkuren dalamhal ini para Suplayer yang belum terbayarkan yangpengurusannya dilakukan oleh Curator yakni saksi CharlieSimanjuntak, SH. dan Hasan Abdullah, SH. Kemudian barangbarang tersebut dibawa keluar dari lokasi PT.
Dong Joe Indonesia (dalamPailit), tetapi milik kreditur Preferen (istimewa) antaralain Pajak Negara, Bea Cukai dan karyawan, KrediturSeparatis dalam hal ini BRI serta Kreditur Konkuren dalamhal ini para Suplayer yang belum terbayarkan yangpengurusannya dilakukan oleh Curator yakni saksi CharlieSimanjuntak, SH. dan Hasan Abdullah, SH.
Terbanding/Tergugat : PT. BANK FAMA INTERNASIONAL
Terbanding/Tergugat : Suhardi Dihardja
41 — 15
Bahwa di dalam Pasal 6 UndangUndang Nomor 4 tahun 1996 Tentang HakTanggungan ditegaskan prinsip hukum jaminan, dimana hak preferen dariTerbantah selaku Kreditor pemegangnya / Kreditor Preferen terhadap hartakekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan (droit de preference), sehingga konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusilelang atas harta kekayaan tersebut, maka Terbantah selaku KreditorPreferenlan yang
117 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 15 K/K/N/2007tertanggal 13 Juli 2007 pada halaman 5 alinea 2 dan 3 yaitu :YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG KEDUDUKAN BURUH BERADA DIBAWAH KREDITUR SEPARATISJudex Facti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudahtepat dan tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yangberlaku sebab hak karyawan kedudukannya sebagai Kreditur preferen yangberada di bawah Kreditur Separatis yaitu Kreditur yang mempunyai hak yangdidahulukan sesuai dimaksud
2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. dalam pertimbangan hukumnyapada halaman 49 sampai dengan halaman 50, menyatakan halhalsebagai berikut:...Menimbang, bahwa menurut Pasal 1137 KUHPerdata disebutkan Hakdan kas negara, kantor lelang dan lainlain badan umum lain yangdibentuk oleh pemerintah untuk didahulukanMenimbang, bahwa dan prosentase yang dibagikan, maka KPP PratamaCempaka Putih mendapat pembagian sebesar 35 % dan total nilai yangdibagikan;Menimbang, bahwa meskipun KPP Pratama Cempaka Putih adalahkreditur preferen
yang didahulukan akan tetapi apabila dilihat dan daftarkreditur separatis dan preferen lainnya, maka porsi 35% dan total tagihanadalah sudah cukup wajar dibagikan kepada Kantor Pajak PratamaCempaka Putih,Menimbang bahwa apabila dibagi menurut permohonan Pemohon, makatidak tercapai nilai keadilan bagi kreditur lainnya yang juga berhakmendapat pembagian yaitu terdiri dan kreditur separatis dan preferen,bahkan kreditur kKonkuren sama sekali tidak mendapat bagian;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan
PN.Niaga.Jkt.Pst. dalam pertimbanganhukumnya pada halaman 49 sampai dengan halaman 50, yangmenyatakan halhal sebagai berikut:..Menimbang, bahwa menurut Pasal 1137 KUHPerdata disebutkan Hakdan kas negara, kantor lelang dan lainlain badan umum lain yangdibentuk oleh pemerintah untuk didahulukanMenimbang, bahwa dan prosentase yang dibagikan, maka KPP PratamaCempaka Putih mendapat pembagian sebesar 35 % dan total nilai yangdibagikan;Menimbang, bahwa meskipun KPP Pratama Cempaka Putih adalahkreditur preferen
yang didahulukan akan tetapi apabila dilihat dan daftarkreditur separatis dan preferen lainnya, maka porsi 35% dan total tagihanadalah sudah cukup wajar dibagikan kepada Kantor Pajak PratamaCempaka Putih:Menimbang bahwa apabila dibagi menurut permohonan Pemohon, makatidak tercapai nilai keadilan bagi kreditur lainnya yang juga berhakmendapat pembagian yaitu terdiri dan kreditur separatis dan preferen,bahkan kreditur konkuren sama sekali tidak mendapat bagian;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan
303 — 248 — Berkekuatan Hukum Tetap
Preferen (Pajak) : 6 Kreditor Rp. 10.833.117.114,002. Istimewa : 7 Kreditor Rp. 17.131.385.745,003. Konkuren : 26 Kreditor Rp. 90.054.687.384,544. luran wajib Jamsostek: 1 Kreditor Rp. 524.077.379.654Jumiah Total Rp.118.543.267.623,18 Tagihan...... Tagihan yang diakui sementara oleh Kurator sebagai berikut 1. Preferen (Pajak) : Rp. 4.439.288.323,002. Istimewa : Rp. 17.131.385.745,003.
Preferen (Pajak) Rp. 6.393.828.791,002, Konkuren Rp. 73.445.888.767,49Jumlah Rp. 79.839.717.558,49 Tagihan Kreditor yang dibantah/ditolak Debitor dan atauKurator, adalah sebagai berikut : Na. NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN PEMBANTAH1) Benyamin Rp. 208.058.000,00 DebitorF Budi Santoso Saroye (gall) Rp, 138.000.000,00 Debttor3: Gandhu Agus Baskoro Rp. 46.000.000,00 Debitar4. Haryana Rp. 57.500.000,00 Debitor5, Tigor H.
Dwimajaya Utama (Dalam Pailit) telahmengakui .....23;24.25.I4mengakui jumlah tagihan Kreditur sebesar Rp. 208.058.000, (duaratus delapan juta lima puluh delapan ribu rupiah) dan sesuaiketentuan Pasal 117 UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangkepailitan dan PKPU Kurator telah menempatkan tagihan Krediturdalam Daftar Tagihan Kreditur Preferen (Istimewa) yang diakuiSementara oleh Kurator:Bahwa dengan adanya pengakuan Kurator PT.
Dwimajaya (Dalam Paililt) telah mengakuijumlah tagihan Kreditur sebesar Rp. 138.000.000, (seratus tiga puluhdelapan juta rupiah) dan sesuai ketentuan Pasal 117 UndangUndangNo. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Kurator telahmenempatkan tagihan Kreditur dalam daftar tagihan Kreditur Preferen(Istimewa) yang diakui Sementara oleh Kurator:19. Bahwa dengan adanya pengakuan Kurator PT.
536 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
/PT BANK 468.050,000 468.050.000 Polis AsuransiPeriode 9 FebMANDIRI (Persero) 2011 s/d 9 FebTbk 2012PT WIJAYA KARYA814.000.000 814.000.000 Gajj petugas(Persero) Tok jagapengamananMall dari Jan2006 s/d april2012c /KREDITORKONKUREN71 Kreditur yang 8.828.554.680,95 Mendapat bagianterdiri dari 67 (enam 5 % setelahpuluh tujuh) dipotong KrediturTenant/Konsumen Preferen untukdan 4 (Empat) dibagi pro rata/proporsionalNon Tenant/Konsumen dguraian sebagaiberikut: KONSUMENBELUM LUNASTerdiri dari 24 LampranKonsumen
Bahwa menurut Tim Kurator pemberian bagian prosentase 5% dariboedel pailit kepada kreditur preferen diberikan berdasarkan rasakeadilan dan keseimbangan namun sebenarnya terdapat Ketidak adilandi dalamnya;.
153 — 65
dimasukkan dalam Daftar Piutang Tetap Diakui atau yang Sementara Diakuia Kreditor Konkuren sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) kreditor dengan jumlahpiutang senilai Rp 116.912.340.403, (seratus enam belas milyar sembilan ratusdua belas juta tiga ratus empat puluh ribu) empat ratus tigab Kreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlah piutang senilai Rp69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyar dua ratus tiga puluh delapan jutatiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluh empatc Kreditor Preferen
dimasukkan dalamDaftar Piutang Tetap Diakui atau = yang Sementara Diakuia Kreditor Konkuren sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) kreditor denganjumlah piutang senilai Rp 116.912.340.403, (seratus enam belas milyarsembilan ratus dua belas juta tiga ratus empat puluh ribu empat ratus tigab Kreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlah piutangsenilai Rp 69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyar dua ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluh empatc Kreditor Preferen
PT PANJALU TRITUNGGAL,
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
95 — 28
Adapun hasil rapat praverifikasipiutang tersebut, Pengurus telah menuangkannya dalam berita acara rapat praverifikasi yang ditandatangani oleh pengurus dan debitor.Bahwa pada hari, Jumat tanggal 23 Juli 2021, Pengurus telahmenyelenggarakan rapat pencocokan (verifikasi) tagihan para kreditor dantagihan pajak melalui daring/online menggunakan aplikasi Zoom Meeting.Dalam rapat tersebut, masingmasing pihak yakni 7 (tujuh) kreditor konkuren, 1kreditor prefen nonburuh dan 7 kreditor preferen buruh telah
Akan tetapi Debitor bersamasama dengan Kuasa Hukumnyamenyatakan dengan tegas tidak menggunakan haknya untuk mengajukanProposal Rencana Perdamaian kepada seluruh Kreditornya, baik kerditorkonkuren maupun kreditor preferen.
177 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tagihan yang diajukan oleh pihak KPP Pratama Wonocolo Surabayasebagai Kreditur Preferen adalah sebesar Rp8.047.137.709,00 (delapanHalaman 1 dari 23 hal. Put. Nomor 907 K/Pdt.SusPailit/2017miliar empat puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratussembilan rupiah);.
diambilsuatu keputusan terhadap perselisihan a quo;Perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim Pemutus, bahwa kami telahmelakukan verifikasi dan pencocokkan piutang dalam Rapat Verifikasi danPencocokkan Piutang pada tanggal 14 September 2016, serta tagihantagihanyang telah diajukan oleh Para Kreditur, telah pula diakui benar oleh DebiturPailit PT Jafa Indonesia (Dalam Pailit), kecuali hanya 1 (satu) orang yangdibantah kebenarannya oleh Debitur Pailit yakni tagihan yang diajukan olehPihak Kreditur Preferen
Nomor 907 K/Pdt.SusPailit/2017diajukan oleh Pihak Kreditur Preferen (KPP Pratama Wonocolo Surabaya)dalam Rapat Verifikasi dan Pencocokkan Piutang pada tanggal 14 September2016, serta kemudian dengan adanya surat permohonan pemeriksaan renvoiprocedure yang diajukan oleh pihak KPP Pratama Wonocolo Surabayatertanggal 14 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pemutusmelalui Hakim Pengawas PT Jafa Indonesia (Dalam Pailit).
Negara adalah Kreditur Preferen yang mempunyai hak mendahuluatas utang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk Kreditur Separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepadaPengadilan Negeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbataskepada kurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarangHalaman 20 dari 23 hal. Put.
228 — 161 — Berkekuatan Hukum Tetap
Notaris di Jakarta (untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebutdengan istilah Perjanjian Jual Beli Piutang dan Akta Cessie);Bahwa Aset Kredit yang dibeli oleh Penggugat dari TurutTergugat adalah aset kredit berupa semua hak tagih/piutang, termasukdan tidak terkecuali hakhak selaku agen fasilitas, agen jaminan berikuthakhak preferen/nak hipotik/nak tanggungan, hakhak yangdiistimewakan yang dimilikinya, hak gadai, fidusia, jaminanpribadi,jaminan perusahaan yang berasal dari beberapa BankBank Nasionalyang
, agen fasilitas dan atauagen jaminan yang berwenang untuk menyimpan barangbarangjaminan atas piutang terhadap Turut Tergugat Il;Hal. 15 dari 15 hal.Put.No. 536 K/Pdt/2007Bahwa oleh karena Tergugat pernah menjadi bank dalam programpenyehatan Turut Tergugat dan telah melepaskan hak tagihnya selakukreditur dan piutang serta hakhak preferen yang melekat padanya, agenfasilitas dan atau agen jaminan, berikut hakhak preferen/hak hipotik/haktanggungan, hakhak yang diistimewakan yang dimilikinya, hak gadai
Menyatakan Penggugat adalah satusatunya kreditur preferen, agenjaminan atau sebagai pihak yang berwenang untuk menyimpansemua barangbarang jaminan dan atau agen fasilitas dari segalapiutang terhadap Turut Tergugat II yang berasal dari perjanjian kredittersebut dan tercantum pada amar ke 4 di atas;. Menyatakan Tergugat tidak berhak dan tidak berwenang untukmelakukan perhitungan dan penagihan utang kepada Turut TergugatI dalam bentuk apapun;.
Menyatakan Penggugat adalah satusatunya kreditur preferen agenjaminan atau sebagai pihak yang berwenang untuk menyimpansemua barangbarang jaminan dan atau agen fasilitas dari segalapiutang terhadap Turut Tergugat II yang berasal dari perjanjian kredittersebut;. Menyatakan Tergugat tidak berhak dan tidak berwenang melakukanperhitungan dan penagihan hutang kepada Turut Tergugat II dalambentuk apapun;.
58 — 19
208yang diambil alin sebagai pertimbangan hukum dalam putusan ini,menyatakan :Hipotik adalah hak kebendaan atas benda tetap tertentu milik oranglain yang secara khusus belum diperikatkan, untuk memberikansuatu tagihan, hak untuk didahulukan di dalam mengambilpelunasan atas hasil eksekusi barang tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka dapatdipahami bahwa salah satu prinsip hukum dalam hipotik adalah hakkebendaan yang kepada pemegangnya diberikanhak previlage sebagaiKreditur Preferen
, yang harus diuttamakan haknya atas harta yang dijadikanjaminan.Berdasar prinsip hukum tersebut, maka dalam memutuskan sengketapembagian harta sebagaimana dimaksud, haruslah melibatkan pihak ketigayang memegang hak kebendaan berupa hipotik tersebut, yaitu Bank BRIsebagai kreditur Preferen;Menimbang, bahwa hal tersebut sesuai dengan kaidah hukum dalamYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 369 K/ AG/ 1995 tanggal30 April 1995 menyatakan :Bahwa, ternyata harta sengketa dikuasai pihak ketiga,
832 — 416
Bank Bukopin, Tbk dengan utang pokok sebesar Rp.4,038,248,238.52, ditambah dengan Tunggakan Bunga sebesarRp.136.496.630,29, dan Tunggakan Bunga Deferred sebesarRp.177.234.228,25,(2) Kreditur PreferenYaitu pihakpihak yang seandainya terjadi kepailitan maka pembayaranhak mereka akan didahulukan, namun tetap dibayarkan setelah pajak, biayabiaya kepailitan dan hak gaji pekerja aktif.Perusahaan memiliki beberapa Kreditur preferen berdasarkan hasilDaftar Piutang Tetap tertanggal 04 Maret 2021 yang telah
Jenis Kreditur Jumlah Hutang1 Kreditur Preferen Rp 13,163,638, 124.562 Kreditur Separatis Rp 10,866,768,618.753. Kreditur Konkuren Rp 22,297 ,343,326.65Rp 46,327,750,069.96 Putusan Homologasi No.274/Padt.SusPKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. Hal.32DETAIL KREDITUR MENURUT KLASIFIKASINYA Kreditur PreferenNo. Nama Kreditur Tagihan1 Sadin Wijaya Dkk (157 orang buruh) 12,370,993,303.932 Marzanani dkk (31 Karyawan) 792,644,820.63Sub Total 13,163,638, 124.56Kreditur Separatis5 PT.
Ex Pekerja yang berkelompok SEBAGAI PEMOHON PKPUKreditur preferen adalah Kreditur yang menurut Undangundang Kepailitan & PKPU mempunyai prioritas utama untuk dibayarkan jika tidaktercapai kesepakatan mengenai Proposal Perdamaian yang ditawarkanoleh Perusahaan sehingga terjadi Kepailitan.Pembayaran akan dilakukan secara sekaligus sehingga bisamendapatkan tambahan manfaat atas pebayaran sekaligus tersebut,namun untuk itu debitur mengusulkan pemotongan nilai yang akandibayarkan agar kreditur preferen
dan debitur samasama mendapatkanmanfaat.Untuk kelompok Kreditur Preferen Ex Buruh yang berkelompokSEBAGAI PEMOHON PKPU:a.
159 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 (1) yang dimaksud dengan Kreditur olehPasal 2 ayat (1) tersebut adalah Kreditur konkuren, Kreditur separatis danKreditur preferen;Kreditur konkuren adalah Kreditur yang mempunyai piutang biasa dantidak dijamin oleh suatu hak kebendaan. Sedangkan Kreditur separatisdan Kreditur preferen adalah Kreditur yang mempunyai piutang yangpelunasannya dijamin dengan suatu hak kebendaan;b. Pajak terutang.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 (1) yang dimaksud dengan kreditoroleh Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah kreditor konkuren, kreditorseparatis dan kreditor preferen dari subjek hukum yang setara. In casuTermohon Peninjauan Kembali adalah subjek hukum privatsedangkan PPN dikelola olen Negara selaku badan hukum publik;Hal. 17 dari 19 hal. Put. Nomor 107 PK/Padt.SusPailit/2015b.
141 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
C17, Jakarta Selatan,sebagai para Turut Termohon Kasasi dahulu Terlawan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi I dahulu sebagai Pelawan I dan Termohon Kasasi II, III, IV, V, VI dahulu sebagaipara Pelawan II telah mengajukan perlawanan/keberatan atas Pengumuman DaftarPembagian Kreditur Preferen dan Kreditur Konkuren dalam kepailitan PT RasicoIndustry (dalam pailit) di muka persidangan Pengadilan
Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Tentang tagihan PT Bank Mega, Tbk. dan kedudukan sebagai KrediturPT Rasico Industry (dalam pailit);1 Bahwa berdasarkan Daftar Pembagian Kreditur Preferen dan KrediturKonkuren dalam kepailitan PT Rasico Industry (dalam pailit) tanggal 8Maret 2011 (selanjutnya disebut daftar pembagian) (Lampiran1), PT BankMega, Tbk.
berkenan untukmemutuskan sebagai berikut:1 Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan Pelawan untukseluruhnya;2 Menyatakan Pelawan adalah Kreditur sah dari PT Rasico Industry(dalam pailit);3 Menyatakan Pelawan adalah Kreditur yang telah diakui dalam kepailitanPT Rasico Industry dengan tagihan sebesar Rp 18.252.450.650,;4 Menyatakan Tim Kurator PT Rasico Industry (dalam pailit) telahmelanggar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1831KUHPerdata;5 Menolak daftar pembagian Kreditur Preferen
Panggabean);8 Menyatakan Kurator telah salah dalam membuat daftar pembagianKreditur Preferen dan Kreditur Konkuren dalam kepailitan PT RasicoIndustry (dalam pailit) tanggal 8 Maret 2011 yang tidak mencantumkanPT Bank Mega, Tbk. se bagai Kreditur;9 Menyatakan PT Bank Mega, Tbk. berhak mendapat pembayaran darihasil penjualan boedel pailit PT Rasico Industry (dalam pailit);10 Menghukum seluruh pihak untuk tunduk, menghormati dan patuhterhadap isi putusan dalam perkara ini;11 Menetapkan biaya yang timbul
25 — 12
seratus rupiah);Menimbang bahwa mengenai tuntutan Penggugat agar jaminan beSHM nomor 250/Dembe atas nama Yakop A Karim agar dilelang pelunasan pinjaman pada saat Tergugat tidak membayar secara sukareladipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa mengenai jaminan berupa tanah dan bangdengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang NonTahun 1996 tentang Hak Tangggungan maka terhadap Jaminan tersebutmelekat hak eksekutorial terhadap benda yang dibebani hak tanggungan dantidak melekat hak preferen
sehingga berdasarkan hukum terhadap jartersebut berlakuk eksekusi umum berdasarkan hukum acara perdata;Menimbang bahwa oleh karena jaminan berupa SHM nomor 250/Deratas nama Yakop A Karim tidak melekat hak tanggungan dan jugamempunyai hak preferen maka petitum gugatan nomor 3 sepanjang mertuntutan untuk melelang barang jaminan haruslah ditolak;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatastentang besaran kewajiban yang harus dibayar Tergugat dikabulkan sebagiarmenolak tuntutan melakukan
1.RONALD ANTONIO SUGIARTO
2.FAUZIAH WAGIARTI
Termohon:
KOPERASI TUREN ARTHA PRIMA
135 — 57
Countercyclical DampakPenyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Jasa Keuangan Non Bankdan PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan StabilisasiKeuangan Untuk penanggulangan Covid 19, yang pada pokoknya dalamperaturan tersebut memberikan kelonggaran kelonggaran danpermakluman kepada Para Debitur untuk dapat merekstrukturisasi dan/atau menununda kewajiban kewajiban pembayaran kepada paraKrediturnya termasuk kepada Perbankan, Pajak dan kepabeanan secarafleksibel, maka kalaulah terhadap kreditur preferen
KebijakanCountercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi JasaKeuangan Non Bank dan PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang KeuanganNegara dan Stabilisasi Keuangan Untuk penanggulangan Covid 19, yangpada pokoknya dalam peraturan tersebut memberikan kelonggaran kelonggaran dan permakluman kepada Para Debitur untuk dapatmerekstrukturisasi dan/ atau menununda kewajiban kewajiban pembayarankepada para Krediturnya termasuk kepada Perbankan, Pajak dan kepabeanansecara fleksibel, maka kalaulah terhadap kreditur preferen
Keuangan Negaradan Stabilisasi Keuangan Untuk penanggulangan Covid 19, yang pada pokoknyadalam peraturan tersebut memberikan kelonggaran kelonggaran danpermakluman kepada Para Debitor untuk dapat merekstrukturisasi dan / ataumenununda kewajiban kewajiban pembayaran kepada Para Kreditornyatermasuk kepada Perbankan, Pajak dan kepabeanan secara fleksibel ;Menimbang, bahwa berdasarkan peraturanperaturan Pemerintahsebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat apabila terhadapkreditor preferen