Ditemukan 1416 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-06-2017 — Upload : 12-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 606 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — TUKIRAN VS RAYMOND B. PARDEDE, S.E., S.H., LUKMAN SEMBADA, S.E., S.H., AAIK., GINDO HUTAHAEAN, S.H
196120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 606 kK/Pdt.SusPailit/2017Pengawas termuat dalam surat kabar harian Kompas tanggal 13 Januari2017;Bahwa dalam mengajukan Gugatan LainLain Penggugat telah memuatposita dan petitum untuk membatalkan Daftar Pembagian Tahap Pertamaadalah didasarkan kedudukan hukum Penggugat sebagai Kreditorberdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan menyatakan berhakuntuk menerima Pembagian harta pailit yang didahulukan sebagai Preferen;Bahwa faktanya
    secara terang benderang menyatakan Penggugat didalam Daftar Pembagian Tahap Pertama Tergugat merupakan KreditorPreferen yang menerima Pembagian harta pailit didahulukan bersamasama Kreditor Preferen lainnya;Bahwa Penggugat dalam mengajukan Gugatan LainLain juga telahmendalilkan tentang besaran jumlah tagihan yang termuat dalam laporanterakhir dari mutasi yang dikeluarkan PT.
    pertimbanganJudex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang menolakpermohonan keberatan Para Pemohon Keberatan dapat dibenarkan, karenaberdasarkan faktafakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikanpertimbangan yang cukup dan tidak bertentangan dengan hukum, dimanaternyata Pemohon Keberatan dalam daftar pembagian tahap pertama sudahberstatus sebagai Kreditur Preferen
    yang menerima pembagian harta pailitdidahulukan yaitu bersamasama dengan Para Kreditur Preferen lainnyasehingga bukan hanya Pemohon Keberatan satusatunya yang berstatussebagai Kreditur Preferen dalam perkara a quo yang penyelesaiannyatunduk kepada proses kepailitan dalam hal ini Undang Undang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU; Bahwa selain daripada itu bahwa dalam Pembagian Tahap Pertama yagdilakukan oleh Tergugat/Kurator telah disetujui Hakim Pengawas denganazas pari pasu pro rata
Register : 16-11-2016 — Putus : 20-01-2017 — Upload : 16-03-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 09_Pdt-Sus_Gugatan LainLain_2016_PN Niaga Smg
Tanggal 20 Januari 2017 —
328289
  • ANTON PRAYOGO, kreditur Preferen PT Mitra Sentosa Plastik Industri (DalamPailit), Pekerjaan Eks Karyawan PT Mitra SentosaPlastik Industri (Ketua Serikat Pekerja PT Mitra SentosaPlastik Industri) selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT I.2. ARDI RICKI BAGUS KURNIAWAN, Kreditur Preferen PT Mitra Sentosa PlastikIndustri(Dalam Pailit), Pekerjaan Eks Karyawan PTMitra Sentosa Plastik Industri, Alamat JI. Jati Cerah 11Rt 003 Rw 009 Kel. Pedalangan Kec. Banyumanik KotaSemarang jawa Tengah.
    Bahwa diajukannya Gugatan LainLain dalam perkara in litis oleh PARAPENGGUGAT selaku Kreditur Preferen, adalah berdasarkan ketentuan Pasal3 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) jo.
    Bahwa benar PARA PENGGUGAT adalah Kreditur Preferen dalam PerkaraPailit No. 12/Pdt.SusPailit/2015/PN.Niaga.Smg tanggal 22 Oktober 2015dengan tagihan sebesar Rp. 4.122.346.161 (empat miliar seratus dua puluhdua juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus enam puluh satu rupiah);3.
    Hingga dengan demikian dalam gugatan a quoterdapat 2 (dua)peristiwa hukum yaitu tentang pembatalan perikatan; dan hak / tuntutanPARA PENGGUGAT selaku Kreditor Preferen untuk mereserved(mencadangkan) penyerahan dari bagi hasil penjualan dimuka umum yangdilakukan oleh TERGUGAT II ;3.
    Niaga.Smg.adalah Gugatan tentang ACTIO PAULIANA ataukah tuntutan PARAPENGGUGAT sebagai Kreditur Preferen yang menuntut penyerahan bagiandari hasil penjualan atas OBYEK JAMINAN sebagaimana dimaksud Pasal 60ayat (2) UUKPKPU...???
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 782 K/PDT.SUS/2009
PT. BANK UOB INDONESIA; CV. DELIMA JAYA, DK.
8868 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang masih harus dibayar termasuk sanksiadministrasi berupa bunga, dengan atau kenaikkan yangtercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnyaberdasarkan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan ;Dengan demikian jelas terbukti hutang pajak yang timbul dariundangundang adalah utang yang dimaksud dalam UndangUndang Kepailitan ;Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salahmenerapkan hukum dengan tidak mempertimbangkan Negara (KPPPratama Bogor) sebagai Kreditur Preferen
    dalam kaitannya denganhutang pajak :DsBahwa kreditur yang dimaksud dalam UndangUndang Kepailitanadalah kreditur konkuren, kreditur separatis maupun krediturpreferen, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UndangUndangKepailitan yang menyatakan : Kreditur dalam ayat ini adalah baikkreditur konkuren, kreditur separatis maupun kreditur preferen.Khusus mengenai kreditur separatis dan kreditur preferen, merekadapat mengajukan permohonan' pernyataan pailit tanpakehilangan hak agunan atas kebendaan atas kebendaan
    merupakan krediturpreferen berdasarkan :(i) Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UndangUndang No.28 Tahun2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan :Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai krediturpreferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atasbarangbarang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang dimuka umum ;(ii) Penjelasan Pasal 19 ayat (6) UndangUndang No.19 Tahun2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jelasdinyatakan bahwa Ayat ini menetapkan kedudukan Negarasebagai kreditur preferen
    yang dinyatakan mempunyai hakmendahulu atas barangbarang milik Penanggung Pajak ...dan seterusnya ;Berdasarkan pasalpasal tersebut di atas, maka jelas terbukti KPPPratama Bogor merupakan kreditur preferen dari TermohonKasasi/Termohon , dan kreditur preferen adalah termasuk dalampengertian kreditur dalam UndangUndang Kepailitan ;Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salahmenerapkan hukum tentang adanya 2 (dua) kreditur atau lebih,dimana dalam perkara ini selain Pemohon Kasasi
    /Pemohon yangmenjadi kreditur dari Termohon Kasasi/Termohon I, juga terdapat KPPPratama Bogor sebagai kreditur preferen :6.
Register : 22-03-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal 6 April 2021 — Penggugat:
MOH. MISHBAHUDDIN
Tergugat:
1.Muhammad Fahim Ridlo Ihsan
2.Asfiatul Laili
3.PT. Permodalan Nasional Madani ULAMM Tulungagung
4.KPKNL Malang
459
  • Bahwa, karena prinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dari Kreditorpemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit depreference), prinsip hukum jaminan mana antara lain ditegaskan dalamPasal 6 UU Hak Tanggungan.
    Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukumini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelang atasharta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yang berhak untukpertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinyatagihan piutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, maka barulah itumenjadi bagiannya pihak (pihakpihak) yang berhak berdasarkan SitaPersamaan yang dalam pelaksanaan eksekusi menjadi berstatus SitaEksekusi (Executoriaal Beslag);.
Putus : 16-05-2007 — Upload : 07-12-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 18/Pdt.G/2007/PN.Kpj.
Tanggal 16 Mei 2007 —
5146
  • seluruh dalildalilPenggugat seluruhnya, kecuali dengan tegastegas diakui kebenarannya olehTergugat III dan sekiranya pula tidak bertentangan dengan dalildalil Tergugat IIitu sendiri ;2 Bahwa dengan gugatan Penggugat tertanggal 15 Pebruari 2007, adalah adanyautang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat I, hal tersebutadalah hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I maupun Tergugat II itusendiri, sedangkan Tergugat III adalah Kreditur dari Tergugat I dan Tergugat IIyang mempunyai PREFEREN
    tanah sebagaimana dimaksud dalamposita 4 gugatan Penggugat, adalah hal sangat memberatkan Tergugat III sebagaiPemegang Hak Tanggungan, dan seandainya sekali lagi seandainya apabila Sitatersebut dilaksanakan, hal tersebut merupakan Sita Perbandingan saja yaitu setelahsemua pelunasan hutanghutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat IIIterselesaikan keseluruhan ;Bahwa dalam gugatan Penggugat ini agar TIDAK MERUGIKAN TERGUGATIi dalam hal ini (kreditur yang mempunyai hak yang didahulukan/Hak Preferen
    diatas, dan oleh karena itusebaiknya Penggugat menunggu hasil dari Eksekusi Lelang yang dimohonkanoleh Tergugat III ;Berdasarkan hal tersebut di atas Tergugat III mengajukan permohonan kepadaPengadilan Negeri Kabupaten Malang agar kiranya berkenan memberikanputusannya sebagai berikut :PRIMAIR:1 Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat III tidak ada hubunganhukum sama sekali ;2 Menyatakan bahwa Tergugat III adalah kreditur yang mempunyai hak yangdidahulukan dari krediturkreditur lainnya (Hak Preferen
    memohonuntuk dilaksanakan Sita Jaminan (C.B.) terhadap tanah sebagaimanadimaksud dalam posita 4 gugatan Penggugat, adalah hal sangat memberatkanTergugat III sebagai Pemegang Hak Tanggungan, dan apabila Sita tersebutdilaksanakan, hal tersebut merupakan Sita Perbandingan saja yaitu setelahsemua pelunasan hutanghutang Tergugat I dan Tergugat II kepada TergugatII terselesaikan keseluruhan ;6 Bahwa dalam gugatan Penggugat ini agar tidak merugikan Tergugat III dalamhal ini (kreditur yang mempunyai hak Preferen
    samasama diakui oleh Penggugat dan ParaTergugat yaitu :a Bahwa benar pada tanggal 10 Januari 2005 Tergugat I dengan persetujuanTergugat II berhutang pada Penggugat sebesar Rp. 900.000.000, sesuaiPerjanjian Hutang Piutang dibawah tangan tanggal 10 Januari 2005dengan jangka waktu tahun terhitung sejak tanggal 5 Pebruari 2005 s/dtanggal 5 Pebruari 2006 ;b Bahwa Tergugat I dan Tergugat II juga berhutang kepada Tergugat IIIdimana Tergugat III adalah Kreditur dari Tergugat I dan Tergugat II yangmempunyai Preferen
Register : 24-08-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 139/PDT/2021/PT DPS
Tanggal 30 September 2021 — Pembanding/Penggugat : I Wayan Artawan, SE. Diwakili Oleh : NI NYOMAN PARWATI, SH
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Central Asia, TBK
7726
  • Kreditor Preferen 1. PT. Bank BPD Bali2. PT Bank BCA3. Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta4 PT. Bank Mayapada5 PT BPR Krisnayuna Dana6. Kreditor Konkuren :1. Sdr. Wayan RidartaYasa2. Sdr. Nyoman Gede Murdika. ST.@ Bahwa di jelaskan juga yang Tidak Hadir yaitu :yang nomer 6. PT. BCA Finance7. PT. Astra Auto Finance dan8. PT. BFI Finance7. Bahwa jelas PT. Bank BCA/Terbanding/Terlawan hadir dalam Persidangan;8.
    Pengurus telah menyelenggarakan voting/pemungutan suara dan masingmasing kreditor yang hasilnya sebagaimanasuara Terbanding/Terlawan/PT BCA yang tidak setuju lebih kecil darihasilvoting setuju, sehingga rencana perdamaian memenuhi syarat untukditerima oleh kreditor preferen dalam Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitandan PKPU;Halaman 5 dari 10 Putusan Perdata Nomor 139/PDT/2021/PT DPS10.
    Bank BCA mengikuti Putusan yang telah di Putuskandalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, Tanggal 13Maret 2020, Seperti halnya Kreditor Preferen lainnya yang menerima HasilPutusan PKPU aquo tersebut;11.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 20-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 824 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — M. SOFYAR VS KURATOR PT. PERUSAHAAN HOTEL DAN PENSION PANGHEGAR (PT. HOTEL PANGHEGAR) (Dalam Pailit)
353270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hotel Panghegar(dalam pailit) seharusnya Pemohon Kasasi masuk dalam status sebagaiHalaman 6 dari 10 hal.Put.Nomor 824 K/Pdt.SusPailit/2017kreditur preferen yang akan menerima pembagian/pembayaran yangdidahulukan pembayarannya kedalam daftar pembagian PT. HotelPanghegar (dalam pailit).
    mengikat sepanjang tidak dimaknai:*pembayaran upah pekerja/ouruh yang terhutang didahulukan atassemua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihanhak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah,sedangkan pembayaran hakhak pekerja/oburuh lainnya didahulukanatas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, danbadan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari krediturseparatis;akan tetapi Termohon Kasasi tidak memasukan Pemohon sebagaikreditur Preferen
    Hotel Panghegar) dalam perkara Nomor38/PDT.SUS/PKPU/PN.Niaga.JKT.PST yang telah disetujui HakimPengawas tanggal 24 Maret 2017 sampai dengan dimasukkannyaPemohon Kasasi sebagai kreditur Preferen yang mendapatkanpembagian dan pembayaran harta pailit PT. Hotel Panghegar (dalampailit) sebesar Rp262.350.000,00 (dua ratus enam puluh dua juta tigaratus lima puluh rupiah) kedalam Daftar Pembagian PT. PerusahaanHotel dan Pension Panghegar (PT.
Putus : 22-01-2015 — Upload : 13-02-2015
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 40/Pdt.G./2014/PN.Tlg.
Tanggal 22 Januari 2015 — DAELAMI melawan PT.BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
5936
  • ., dalambukunya Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, 2008, menyatakan nilaijJaminan menunjukkan berapa besar beban yang diletakkan atas benda jaminan.Syarat init mempunyai kaitan dengan sifat hak jaminan sebagai hak yangmendahulu atau hak preferen.
    Adapun penyebutan nilai penjaminan sebagaimanatersebut dalam Sertifikat Hak Tanggungan diperlukan untuk menentukan sampaiseberapa besar kreditor sebagai pemegang Hak Tanggungan, dalam hal inimaksimal preferen dalam mengambil pelunasan atas hasil penjualan bendaJaminan Hak Tanggungan. Karena Hak Tanggungan bersifat accessoir, katamaksimal perlu diperhatikan, sehingga besarnya tagihan ditentukan olehperikatan pokoknya.
    Kata maksimalmengajarkan bahwa jumlah nilai jaminan itu jumlah yang sebesarbesarnyakreditor adalah preferen, sekalipun tagihan kreditor mungkin lebih dari itu.
    butir 2 di atas sebesar di atas nilaipengikatan Hak Tanggungannya yaitu Rp. 247.000.000, (dua ratus empat puluhtujuh juta rupiah) yang berarti sudah melebihi hak preferen pihak TERGUGATsebagai pemegang Hak Tanggungan atas kedua jaminan kredit milikPENGGUGAT tersebut sesuai suratsurat permohonan PENGGUGAT tertanggal18 Nopember 2013 dan tanggal 02 Desember 2013, namun yang sedemikian itu,sebagaimana tersebut dalam surat balasan pihak TERGUGAT sesuai Nomor :RMV/7/3/1687, tertanggal 04 Desember 2013
    Aktaakta Pemberian HakTanggungan terkait artinya, telah mencapai hak preferen pihak TERGUGATsebagai satusatunya pemegang Hak Tanggungan, dalam hal ini sebagaimanateruraikan dalam butir 2,3,4 dan 5 di atas, maka atas penolakan pihakTERGUGAT tersebut adalah cukup beralasan pihak PENGGUGAT sebagaipemberi Hak Tanggungan memohon kepada Yth.
Register : 07-03-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 18-03-2014
Putusan PN BATAM Nomor 47/PDT.PLW/2013/PN.BTM
Tanggal 16 Januari 2014 — PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BARELANG MANDIRI; I. PT. NIPPON STEEL BATAM,DKK
7462
  • Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1027/K/Pdt/1990 tanggal 19 Desember 1996 menyebutkan, bahwaBank sebagai Kreditur yang telah mengikat kreditnya dengan hipotikberhak mengajukan gugat derden verzet, karena Bank sebagaiKreditur mempunyai hak preferen artinya Kreditur diberi hak yangdiutamakan menurut hukum untuk pelunasan piutangnya terlebihdahulu daripada kreditur lain atau pihak lainnya;10.Bahwa buktibukti yang diajukan oleh Pelawan adalah merupakanbukti otentik yang
    BTM. tanggal 11 September 2012, danselanjutnya mengembalikannya dalam status semula yaitu sebagaijaminan kredit yang telah diserahkan oleh Terlawan II, kepada Pelawandan menyatakan pihak Pelawan tetap mendapatkan hak preferen atas 2(dua) unit rumah sebagaimana dimaksud diatas;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan perlawanan/bantahan Pelawan untuk seluruhnya;Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai pemegang hak preferenatas :a. 1 (satu) unit bangunan rumah
    BTM, tanggal 11 September 2012,18dan selanjutnya mengembalikannya dalam status semula yaitu sebagaijaminan kredit yang telah diserahkan oleh Terlawan II, kepada Pelawan danmenyatakan pihak Pelawan tetap mendapatkan hak preferen atas 2 (dua) unitrumah sebagaimana dimaksud diatas; 20 anno enoneMenimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi tersebut, padapokoknya pihak Terlawan berkeberatan, dan telah menjawabnya,sebagaimana dalam dalildalil jawabannya, dengan menyatakan bahwaPelawan bukanlah pelawan yang
    BTM, dan inilah yang menjadiperlawanan pihak BPR Barelang Mandiri (vide T.11 dan T.12 jo PLW12);Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwaterhadap objek sengketa, telah dibebankan jaminan pada beberapa kreditur,dan oleh karenanya menurut Hukum Jaminan dan UU tentang Hak Jaminanyang berlaku, maka untuk menentukan siapakah yang paling berhak terhadapobjek sengketa; harus terlebin dahulu didahulukan kreditur yang preferen;dan mendasarkan pada buktibukti yang ada, bahwa terjadinya transaksiberupa
    akta perjanjian tersebut, sebagaimana dalam bukti PLW01,02,03,04dan 12; maka pihak Pelawanlah (PT.BPR Mandiri) yang berhak dandidahulukan sebagai kreditur preferen tersebut daripada pihak lainnya,selama tidak dibuktikan sebaliknya;"Menimbang, bahwa oleh karenanya maka terhadap sita yang telahdimohonkan dan ditetapbkan dalam perkara No.90/Pdt.G/2012/PN.
Putus : 30-09-2015 — Upload : 05-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 516 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 30 September 2015 — KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT AUDIT vs RIO FERRY SIHOMBING, S.H,dkk
263189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pelawanselaku kreditor Preferen melakukan perlawanan terhadap laporanTerlawan, maka Pelawanlah yang mengurus administrasi perlawanan inisehingga Terlawan tidak perlu mencadangkan biaya guna pengurusanbiaya cadangan perkara;Berdasarkan uraian dan fakta hukum di atas, jelas terbukti bahwa jumlahbiaya kepailitan yang dicadangkan sangat mengadaada dan tidak masukakal. Oleh karena itu.
    Nomor 516 K/Padt.SusPailit/2015selisih tersebut adalah hak dari Direktur Audit Direktorat Jenderal Beadan Cukai selaku Pelawan yang berkedudukan sebagai kreditur preferen;12.Bahwa dengan demikian, kiranya majelis hakim Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan membatalkan imbalan jasakurator dalam perkara a quo dan menetapkan bahwa kelebihan selisihsebesar Rp152.400.000,00 tersebut untuk diberikan kepada DirekturAudit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku Pelawan yangberkedudukan
    sebagai kreditur preferen;Bahwa, terhadap permohonan penyelesaian perselisihan tagihan/keberatanterhadap daftar pembagian harta pailit tersebut Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor31/PDT.SUS/PAILIT/2014/PN.Jkt.Pst., tanggal 18 Juni 2015, yang amarnyasebagai berikut:1.
    Memerintahkan kepada Kurator/Termohon untuk memberikan kepadakreditor preferen tersebut dan dibagi masingmasing sebesarRp75.000.000, sehingga Pembagian kepada Karyawan PT Wira MustikaIndah sebesar Rp3.040.000.000 ditambah Rp75.000.000, sehingga totalnyamenjadi Rp3.115.000.000, (tiga miliar seratus lima belas juta rupiah) danPembagian kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Auditsebesar Rp170.000.000 ditambah Rp75.000.000, sehingga totalnya menjadiRp245.000.000, (dua ratus empat puluh
    ,Ph.D., menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) denganmengemukakan alasanalasan sebagai berikut: Bahwa telah benar bahwa kreditur preferen memiliki hak untuk didahulukandalam pembayaran atas piutangnya dibandingkan dengan kreditur konkuren.Namun demikian, sesuai dengan azas keadilan hak prioritas yang dimilikioleh kreditur preferen tidak menutup sama sekali kreditur konkuren untukmendapatkan pembayaran atas piutangnya; Bahwa sesuai dengan fakta persidangan semua kreditur preferen telahmenerima
Register : 02-09-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 262/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 16 Nopember 2020 — MOH EKO HERWANTO >< PT. BUMI SEJAHTERA ARIYA
552263
  • Semua bunga, biayabiaya default/penalti,Preferen Utang Tertunggak, Pesangon, Masa Kerja,Penggantian Hak yang dibukukan terkaitdengan tagihan utang Preferen dikenakanPemotongan sebesar 40%;2.
    dijelaskan dan dipaparkan Rencana Perdamaian yangdisampaikan oleh Kuasa Hukum Debitor PKPU, terdapat beberapaKreditor yang keberatan atas Rencana Perdamaian tersebut, padapokoknya sebagai berikut:e Kreditor Separatis keberatan dengan adanya potongan utang pokoksebesar 30% dan Penghapusan Bunga, Denda, Penalty dan Biaya,sebagaimana yang tercantum pada Rencana Perdamaian;e Kreditor Konkuren keberatan dan tidak setuju atas permintaanDebitor PKPU yang meminta pemotongan utang sebesar 60%;e Kreditor Preferen
    Bumi Sejahtera Ariya (Dalam PKPU) termasukkompleks karena menyangkut kepentingan para kreditor yang cukuprumit khususnya antara Pihak Debitor PKPU, Kreditor Separatis,Kreditor Konkuren, dan Kreditor Preferen;b.
    Bahwa pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangberlansung, Direktur Utama selaku penanggungjawab pada perseroanTIDAK PERNAH MENGHADIRI SELURUH RAPATRAPAT DAN/ATAUMENCOBA UNTUK BERNEGOSIASI SECARA LANGSUNG KEPADAPARA KREDITORNYA untuk menyelesaikan kewajibankewajibannyaHal. 19 dari 26 Putusan Nomor: 262/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.Bahwa rumitnya tagihan Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen,sehingga membutuhkan prinsip kehatihatian dalam meneliti dokumendan mengakomodir segala kepentingan
    dari Para Pihak;Bahwa Kreditor Separatis dan Para Kreditor Preferen pada saatVerifikasi Piutang tidak setuju atas pengakuan dan/atau sikappengakuan utang Debitor PKPU / PT.
Register : 20-05-2014 — Putus : 02-12-2014 — Upload : 20-11-2015
Putusan PN MANADO Nomor 180/Pdt.G/2014/PN.Mnd
Tanggal 2 Desember 2014 —
6020
  • pemeriksaan tesebut maka Tergugat Ilmelakukan pengikatan Hak Tanggungan atas SHM No. 117/2004 yangdapat dibuktikan dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan (SHT)No. 3234/2013 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado;8.Bahwa Dengan adanya pengikatan Hak Tanggungan yang dilakukan olehTergugat Il selaku Kreditur atas Kredit yang dinikmati Tergugat , makaberdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanahberserta BendaBenda yang berkaitan dengan Tanah, Tergugat memilikiHak Preferen
    Justru.perbuatan Penggugat yang menghalanghalangi Tergugat Il dalam menerima haknya sebagai pemilik Hak Preferen atas agunan tersebutlah yang menjadiwujudnyata perbuatan melawan hukum, mengingatHak Tergugat Il sebagai pemegang Hak Preferen atasSHM No. 117/2004 telah diatur dalam UU No. 4 Tahun1996;e Dalam Posita Gugatan Penggugat poin 7 (tujuh) yangmenyatakan Tergugat II kurang teliti dalam menyelidikistatus agunan kredit Tergugat apakah dalam jaminanhutang dengan pihak lain atau tidak, merupakan
    Dengan adanyapengikatan Hak Tanggugan atas SHM No. 117/2004yang dilakukan oleh Tergugat Il ( yang dapat dibuktikandengan keberadaan Akta Pembebanan HakTanggungan (APHT) No. 191/2013 dan Sertifikat HakTannggungan (SHT) No. 3234/2013), maka statusHalaman 11 dari 21 Halaman Putusan Nomor: 180/Pdt.G/2014/PN.MndTergugat Il sebagai Pemegang Hak Preferen atas agunan tersebut harus dihormati dan mau tidak maumengikat semua pihak, termasuk Pengqugat;Maka selanjutnya Tergugat Il mohon dengan segala hormat
Putus : 27-02-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2018/PN Niaga Sby jo No.29/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga Sby
Tanggal 27 Februari 2018 — DEWAN PIMPINAN CAB. KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TERHADAP RUDY INDRAJAYA SH
7543
  • Memerintahkan Kurator untuk memberikan/membagikan hasil penjualan harta pailit berupa barang bergerak mesin-mesin dan atk yang terletak di Lokasi Debitor kepada Pemohon guna pemenuhan atas tagihan Pemohon selaku kreditor preferen;-------------------------------------------------------4. Menolak pemohonan keberatan Pemohon dan saudara Sigit Setiawan untuk selain dan selebihnya;---------------------------------------------------------------5.
Putus : 03-08-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN SEMARANG Nomor Tinkat Kasai: 7/Pdt.Sus-RenvoiProsedur/K/2020/PN.Smg Tingkat Pertama: 1/Pdt.Sus-RenvoiPorsedur/2020/PN.Smg Jo Nomor 22/Pdt.Sus-pailit/2019/PN.Smg
Tanggal 3 Agustus 2020 —
208140
  • Untuk Serikat pekerja eks PT Mitra Karya Usaha Sejahtera (DalamPailit) sebagai Kreditor Preferen menerima uang sejumlahHalaman 9 dari 107 Putusan Nomor 1/Pdt.SusRenvoi Prosedur/2020/PN SmgRp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah);3. Menetapkan Imbalan Jasa Kurator IRFAN ARIFIAN, S.H.,C.R.A.
    Rapat pencocokan piutang (Verifikasi)dihadiri oleh Hakim Pengawas, Kurator, Kreditor Separatis LembagaPembiayaan Ekspor Indonesia, Kreditor Preferen Serikat Pekerja PT.Mitra Karya Usaha Sejahtera (dalam pailit) dan kuasa hukum Debitor.(Vide.T4)9.
    Mitra Karya Usaha Sejahtera (DalamPailit), pihak Eximbank tidak mengajukan tagihan karena itu hak Buruh PT.Mitra Karya Usaha Sejahtera (Dalam Pailit) sebagai kreditur preferen; Bahwa menutut saksi, uang hasil konsinyasi dari PT.
    Karyawan PT.Mitra Karya Usaha Sejahtera (Dalam Pailit) sebagai kreditur preferanHalaman 78 dari 107 Putusan Nomor 1/Pdt.SusRenvoi Prosedur/2020/PN Smgnamun tidak tahu arti kredit preferen itu;Bahwa setahu saksi, harta boedel pailit PT.
    Karyawan PT Mitra Karya UsahaSejahtera (Dalam Pailit) bukan lagi sebagai kreditor preferen karena adaPelawan sebagai kreditor separatis,Bagaimana pula status tagihan serikat Pekerja ex Karyawan tersebut, jikastatus Pelawan ternyata adalah kreditor konkuren,Apakah serikat pekerja ex.
Register : 25-09-2020 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 11 Mei 2021 — Pemohon:
1.DARHUN
2.MUHIDIN
Termohon:
PT SENTRAPROFEED INTERMITRA
25477
  • Sebanyak 46 (empat puluh enam) Kreditor Preferen dengan nilai tagihansebesar Rp.6.933,957.519, (enam milyar sembilan ratus tiga puluh tigajuta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan belasrupiah);b. Sebanyak 1 (satu) Kreditor Separatis dengan nilai tagihan sebesarRp.71.919.000.000, (tujuh puluh satu milyar sembilan ratus sembilanbelas juta rupiah);c.
    Mengakui nilai tagihan dari kreditor Preferen;b. Hanya dapat mengakui nilai tagihan pokok dari kreditor separatis danuntuk bunga dan denda belum dapat diakui karena belum mendapatkandata perhitungan;c. Hanya dapat mengakui nilai tagihan pokok dari kreditor konkuren danharus melakukan pengecekan terhadap nilai tagihan bunga dan denda;6.
    Sebanyak 46 (empat puluh enam) Kreditor Preferen dengan nilai tagihansebesar Rp.933,957.519, (enam milyar sembilan ratus tiga puluh tigajuta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan belasrupiah);b. Sebanyak 1 (satu) Kreditor Separatis dengan nilai tagihan sebesarRp.71.919.000.000, (tujuh puluh satu milyar sembilan ratus sembilanbelas juta rupiah);c.
    Kreditor Preferen, dengan jumlah tagihan yang diakui sebesarRp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) yang akan dicicil sebesarRp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).b.
    Sebanyak 6 kreditor Preferen dengan nilai tagihan sebesar Rp.116.799.3242. Sebanyak 1 (satu) Kreditor Separatis dengan nilai tagihan sebesarRp.71.919.000.000, (tujuh puluh satu milyar sembilan ratus sembilan belasjuta rupiah);3.
Putus : 28-06-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 2/PDT.SUS-PKPU/2017/PN.NIAGA.SBY
Tanggal 28 Juni 2022 — Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Rl) cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) cq. Kantor Wilayah Jawa Timur I cq, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik Lawan TIM KURATOR PT SEMESTARAYA ABADIJAYA; VONNY ENDRAWATI; ARIEF ISKANDARDINATA, WOEN; PT MEKAR USAHA NASIONAL; BERNARD ISKANDARDINATA; ANINDITA JULIASIH (Dalam Pailit),
298115
  • daftar pembagian harta pailit tahap pertama untuk sebagian;- Memerintahkan Termohon untuk mencatat perubahan PT Bank Danamon yang dalam daftar pembagian tahap pertama semula tercatat sebagai kreditur separatis menjadi kreditur konkuren, dengan cara menyesuaikan pembayaran kepada PT Bank Danamon atas pembagian tahap selanjutnya dengan memperjumpakan/set-off dari jumlah yang telah PT Bank Danamon terima pada pembagian tahap pertama;- Menyatakan bahwa hak mendahulu milik Pemohon selaku kreditur preferen
Register : 25-07-2013 — Putus : 21-04-2015 — Upload : 28-03-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 4/Pailit/2013/PN.Niaga.Mdn
Tanggal 21 April 2015 —
140205
  • Bahwa atas pengakuan/bantahan TERMOHON tersebut,PEMOHON menyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesarRp. 12.273.121.260,00 dengan status tagihan konkuren yangseharusnya preferen (masih memiliki hak mendahulu);7.2.
    Tergolong tagihan yang memiliki hak mendahulu (preferen umum)sebesar Rp. 2.100.000,00 karena memenuhi kriteria pasal 1137KUHPerdata Jo.
    Bank NegaraIndonesia (Persero) Tbk, didasarkan pada halhal sebagai berikut:e Bahwa tagihan sejumlah Rp. 431.811.167.498,00 tersebuttergolong dalam kelompok tagihan yang memiliki hakmendahulu (preferen) dan bersifat separatis (videLampiran 03.a. dan Lampiran 03.b.)
    Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) (Tetap);Daftar Tagihan Kreditor Preferen/Istimewa/Separatis YangDiakui/Dibantah Oleh Kurator PT. Industries Badja Garuda(Dalam Pailit) (Tetap);Surat Kurator PT.
    Tagihansejumlah ~~ Rp.431.811.167.498,00 tersebuttergolong dalamkelompoktagihan yangmemiliki hakmendahulu(preferen) danbersifatseparatisb. Tagihansejumlah Rp.108.500.000,00tersebuttergolong dalamkelompoktagihankonkuren;Menimbang, bahwa berdasarkan Daftar Tagihan Kreditor Konkuren YangDiakui/Dibantah Oleh Kurator PT. Industries Badja Garuda (Dalam Pailit)(Tetap) (bertanda Bukti T 06.a.) dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen/Istimewa/Separatis Yang Diakui/Dibantah Oleh Kurator PT.
Putus : 09-04-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1/PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN/2008/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 9 April 2015 — KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA PUSAT KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CIBINONG, DKK >< MICHAEL MI POHAN, SH, KAIRIL POLOAN, SH.MH dan PUGUH WIRAWAN, SH.MHum, selaku TIM KURATOR PT. SKYCAMPING INDONESIA (dalam pailit)
327198
  • Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atas utangpajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik Penanggung Pajakterlebih dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepada kreditur laindiselesaikan setelah utang pajak dilunasi; danc.
    Nurlela: gajitertunggak2.798.719.846,00 52.107.044,17 pesangon5.332.434.428,00 V.Tabel Daftar Pembagian terhadap Kreditor Preferen dan Separatis yang telah dilaksanakan pembayaranyaBahwa terhadap seluruh Kreditor Konkuren belum pernah ditetapkanmemperoleh pembayaran;.Bahwa untuk itu sisa nilai tagihan/piutang para Kreditor Separatis dan KreditorPreferen dalam proses kepailitan ini adalah sebagai berikut: No. Kreditor Total Tagihan (Rp.) Sisa Tagihan (Rp.)1.
    Nurlela: gaji tertunggak 2.798.719.846.00 2.303.863.553.00 pesangon 5.332.434.428.00 5.332.434.428.00 Tabek sisa tagihan kreditor Preferen dan Separatis. PENAMBAHAN DAFTAR INVENTARIS: HARTA PAILITBahwa dalam pelaksanaan tugasnya Tim Kurator menemukan tambahan hartapailit berupa Tanah milik debitor Pailit berdasarkan SHGB Nomor: 6169 seluas10.580 M2? terletak di terletak di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan,Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atas nama PT.
    Tagihan Kreditor PajakKedudukan tagihan Kreditor Pajak sebagai Kreditor Preferen Khususmengacu kepada ketentuan umum yakni Pasal 1137 KUHPerdata, dan secarakhusus diatur dalam Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan ("UU KUP");Pasal 1137 KUHPer mengatur: "Hak dari kas negara, kantor lelang dan lainlainbadan umum lain yang dibentuk oleh pemerintah, untuk didahulukan, tertibnyamelaksanakan hak itu, dan jangka waktu berlangsungnya hak tersebut, diaturdalam berbagai undangundang
    Umum, Kreditor Preferen Khusus, maupun KreditorSeparatis.
Putus : 18-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89 K/Pdt/2016
Tanggal 18 Agustus 2016 — RAHMAT SORI ALAM HARAHAP, S.H., vs PT MANDIRI TUNAS FINANCE, dk
5030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwadengan jenis perjanjian tersebut, sesuai dengan Pasal 27 Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), yang berbunyi:1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya;2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hakPenerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atashasileksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia;Sehingga dapat disimpulkan bahwa perjanjian tersebut memangmenimbulkan hak didahulukan (preferen
    ) bagi Termohon sebagai Kreditor.Akan tetapi hak preferen tersebut, bukanlah mencakup seluruh hartakebendaan Pemohon, melainkan sebatas hanya pada benda yang menjadiobjek jaminan fidusia;Bahwa dengan adanya jaminan fidusia tas perjanjianpembiayaan yang disepakati antara Termohon dan Pemohon tersebut, makaseharusnya Termohon sebagai Kreditor, dapat saja melakukan eksekusi atasbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut, sesuai dengan Pasal 29dan Pasal 31 Undang Undang Fidusia, tanpa perlu adanya
    penjaminan, Penerima Fidusia wajibmengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia;(2) Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang debitor tetapbertanggung jawab atas utang yang belum terbayar;Maka apabila setelah dilakukan eksekusi atas objek jaminanfidusia dan hasilnya tidak mencukupi maka Pemohon sebagai debitor tetapwajib membayar kekurangan atas hutangnya, namun kedudukan Termohonsebagai kreditor atas pelunasan piutangnya tersebut menjadi kreditor konkruentanpa hak preferen
    lagi, karena hak preferen hanya diberikan atas objek yangdibebani jaminan fidusia;Bahwa apabila Termohon sebagai Penerima Fidusia, pada kenyataannyakarena suatu sebab, tidak dapat melakukan eksekusi atas objek jaminan fidusia,misalnya karena jaminan musnah, akibat di luar kesalahannya Pemohonsebagai Pemberi Fidusia, maka sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) huruf c,penjaminan fidusia menjadi batal dan kedudukan Termohon sebagai Kreditormenjadi kreditor konkruen;Bahwa Judex Facti dalam amar putusan Nomor
Register : 26-12-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 54/Pdt.Sus-PaiIit/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 13 Februari 2019 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TANAH ABANG SATU >< KURATOR PT SWISSINDO MARINE (DALAM PAILIT), BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA
463215
  • Swissindo Marine (dalam pailit) sebagaiKreditor Preferen.Bahwa Tim Kurator belum melakukan perbaikan terhadap total tagihanutang pajak dalam Daftar Tagihan Tetap PT Swissindo Marine (dalam pailit)menjadi sebesar Rp. 14.134.021.435, (empat belas miliar seratus tigapuluhempat juta dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).Bahwa kedudukan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu sebagaiKreditor Preferen memiliki Dasar Hukum Penagihan Piutang Pajak dan HakMendahulu Negara atas TagihanTagihan
    Negara adalah kreditor preferen yang mempunyai hak mendahulu atas11b. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUUXI/2013 tanggal 30Januari 2014, Hak Mendahulu yang berada diatas hak mendahulu utangpajak hanyalah upah buruh;c.
    Foto copy Preferen KPP Pratama Jakarta Tanah Abang pada PT. SwissindoMarine (dalam pailit), yang diberi tanda: T 7;Legalisir Perubahan Pratama Daftar Tagihan Kreditur Tetap PT.6.
    yang menerima tagihan Pemohon menjadiRp. 14.134.021.435 (empat belas miliyard seratus tiga puluh empat juta dua puluhsaturibu empat ratus tigapuluh lima rupiah) dari Rp.5.712.047.648 (lima miliyard tujuh ratusdua belas juta empat puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah)sehingga bertambah Rp. 8.421.973.787 (delapan miliyard empat ratus dua puluh satujuta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) sertaBerita Acara Perubahan Pertama tagihan kreditur preferen
    juta dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluhlima rupiah) dari kreditur lain tidak ditanggapi oleh Termohon (Kurator BMP) dalamjawabannya namun Majelis Hakim berpendapat sebagaimana pertimbangan diatasmenolak jumlah tagihan pajak menjadi Rp.14.134.021.435 ( empat belas miliyardseratus tiga puluh empat juta dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah)dan juga menolak mengutamakan tagihan pajak dari kreditur lain Khususnya krediturseparatis karena tingkatan kreditur adalah separatis,preferen