Ditemukan 1414 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-11-2016 — Upload : 25-01-2017
Putusan PT SAMARINDA Nomor 138 /PDT/2016/PT.SMR
Tanggal 30 Nopember 2016 — MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK cq. KEPALA KANTOR WILAYAH PAJAK DJP KALIMANTAN TIMUR cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BALIKPAPAN, dengan alamat di Jalan Ruhui Rahayu No. 01 Ringroad Balikpapan 76115, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. R.Giat Sutono, SH.MM, 2. Andi Andreas Manurung, SH, 3. Resa Lilawangsa, SH alamat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan, Jalan Ruhui Rahayu No.1 Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Pebruari 2016 No. SKU-001/WPJ.14/KP.O1/2016, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 01 Maret 2016 Nomor : 22/H/KI/Pdt.2016/PN.Bpp. selanjutnya disebut PEMBANDING semula Terlawan ; M E L A W A N : 1. PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE ( selanjutnya disebut PT. MPM FINANCE ) beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 23 dan 25, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12, Karet Kuningan, Jakarta 12940 dengan alamat surat menyurat di PT. MPM FINANCE Cabang Balikpapan Jalan M.T. Haryono No. 11 RT 41, Damai, Balikpapan, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. Yudy Putra, SH. 2. M.Daffi Nasroen R, SH. 3. Pangeran Bernes Simbolon, SH, 4. Bobby Bresly Tampubolon, SH, dan Androv Lavoiser, berdasarkan Surat Tugas Nomor : 3/CSL.Lit/ST/1/2016 tanggal 11 Januari 2016, , dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 19 Januari 2016 Nomor : 02/H/KI/Pdt/2016 /PN.Bpp. selanjutnya disebut TERBANDING semula Pelawan ; 2. M.TAUFIK DARMAWAN, beralamat di Komplek Balikpapan Regency Blok 808 RT/RW 39 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan 76115; selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula Turut Terlawan ;
11938
  • akibatpenyitaan oleh Terlawan karena sejak Turut Terlawan ingkar janjitidak melakukan pembayaran angsuran bulan Maret 2015, pihakPelawan tidak juga segera melakukan penarikan barang jaminanfidusia sedangkan Terlawan melakukan penyitaan pada bulanHalaman 20 dari 39 Putusan Nomor 138/PDT/2016/PT.SMR.Oktober 2015 jadi sebenarnya Pelawan sudah mempunyai banyakwaktu sekurangkurangnya 6 bulan untuk menjual barang jaminannamun hal tersebut tidak dimanfaatkan Pelawan ;Bahwa kedudukan negara sebagai kreditur preferen
    Kreditur preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu sebagaimana diatur secarakhusus oleh UU KUP menyebabkan negara memiliki hak mendahuluatas barangbarang milik Penanggung Pajak dan mempunyaikedudukan yang lebih tinggi dari kreditur lainnya;Bahwa penundaan lelang juga dikuatirkan akan berpengaruh jugaterhadap penurunan kondisi obyek sita karena obyek sita adalahkendaraan roda empat yang apabila tidak dioperasikan dalam waktulama akan mengalami kerusakan walaupun pihak Terlawan sebagaipenyimpan
    *Terkait dengan pertimbangan Majelis Hakim diatas, Pembandingsampaikan bahwa negara incasu Pembanding semula Terlawan bukanmerupakan kreditur konkuren melainkan kreditur preferen yang memilikihak mendahulu dalam pelunasan utang pajak, sesuai pasal 1134KUHPerdata ( hak istimewa ), pasal 1137 KUHPerdata ( hak didahulukanmilik negara ), pasal 18 UndangUndang No.16 Tahun 2009 (UU KUP),pasal 21 UU KUP berbunyi Negara mempunyai hak mendahului untukutang pajak .... dstnya ayat (2) dan (3), Pasal 19 ayat
    (5) dan ayat (6)UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak DenganSurat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 19 Tahun 2000 ( UU PPSP), penjelasan ayat (6) KedudukanNegara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hakmendahului atas barangbarang Penanggung Pajak yang akan dijualkecuali terhadap biaya perkara yang semata mata disebabkan olehpenghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barangtidak bergerak, biaya perkara yang sematamata
    Pajak Badan sebagaimana ketentuan diatas, akan tetapilangsung melakukan penyitaan terhadap benda jaminan fidusia tanpameneliti secara cermat dan hanya mendasarkan kepada surat pernyataankepemilikan yang dibuat oleh Turut Terbanding semula Turut Terlawan,padahal menurut ketentuan benda tersebut selama dalam jaminan fidusiaguna pelunasan hutangnya menjadi milik dari penerima fidusia yaituTerbanding semula Pelawan, dengan demikian maka dalam perkara inibukan tentang hak mendahului sebagai kreditur preferen
Putus : 12-05-2016 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 PK/Pdt.Sus/Pailit/2016
Tanggal 12 Mei 2016 — KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN BELAWAN VS ARIF ROHMAN SYAEFUL, S.H., dan SAHAT PARULIAN, S.H
21994 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 45 PK/Pdt.SusPailit/2016tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut;Penjelasan:Ayat (1):Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu alas barangbarang milikPenanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum;Pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajakdilunasi;Bahwa Pasal 19 ayat (5) dan ayat (6) Undang Undang Nomor 19 Tahun1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telahdiubah terakhir dengan
    Biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan";Penjelasan:Ayat (6)Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barangbarang PenanggungPajak yang akan dijual kecuali terhadap biaya perkara yang sematamatadisebabkan oleh penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak danatau barang tidak bergerak, biaya perkara yang sematamata disebabkanoleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
    Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepadakurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milikPenanggung Pajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak danpembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajakdilunasi; danc.
    Biaya sejumlah Rp2.000.000,00. dengan rincian sebagai berikut: Biaya Surat Paksa sejumlah Rp1.500.000,00; Biaya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) sejumlahRp500.000,00;Bahwa pada tanggal 12 November 2013, untuk memenuhi ketentuan Pasal117 juncto Pasal 272 juncto Pasal 119 Undang Undang Kepailitan & PKPU,Termohon telah membuat Daftar Tagihan Kreditor Konkuren YangDiakui/Dibantah oleh Kurator PT Industries Badja Garuda (Dalam Pailit)(Sementara) (bukti T05.a.) dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen
    Bahwa atas pengakuan/bantahan Termohon tersebut, Pemohonmenyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesar Ro12.273.121.260,00dengan status tagihan konkuren yang seharusnya preferen (masihmemiliki hak mendahulu);7.2.
Register : 12-12-2014 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 30-06-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 583/Pdt.Bth/2014/PN.Bdg.,.
Tanggal 26 Mei 2015 — LOIS DIHARDJA LAWAN PT. BANK FAMA, DKK
12763
  • Dengandemikian jelas terbukti bahwa permohonan lelang yang dimohonkan olehTerbantah kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Bandung telah memenuhi ketentuan hukum dan perundangundangan yangberlaku.Bahwa di dalam Pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggunganditegaskan prinsip hukum jaminan, dimana hak preferen dari Terbantah selakuKreditor pemegangnya / Kreditor Preferen terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de
    dengan Akta Pemberian HakTanggungan antara Turut Terbantah selaku debitur dengan Terbantah selakukreditur yang oleh karena Turut Terbantah telah melakukan Wanprestasiyaitu tidak dapat membayar hutangnya, selanjutnya terhadap barang jaminandimaksud akan dilakukan Lelang eksekusi oleh Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL) atas permintaan pihak Terbantah.Bahwa Terbantah selaku pemegang Hak Tanggungan atas Jaminan barangmilik Turut Terbantah yang menurut ketentuan undangundang mempunyaihak preferen
Putus : 27-01-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2037 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Januari 2015 — NURUDIN WAHAB VS PT. BANK NEGARA INDONESIA
3418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau;b Title eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) objek Hak Tanggungan dijualmelalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturanperundangundangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungandengan hak mendahului daripada kreditorkreditor lainnya. "10 Bahwa dengan demikian Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalamRekonvensi sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak preferen
    Nomor 2037 K/Pdt/20149 Menyatakan Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonvensi adalahpemegang hak preferen atas agunan yang menjadi jaminan Kredit sesuai denganPerjanjian Kredit (PK) Nomor 2012.BWU.050, tanggal 14082012;10 Menyatakan dan memerintahkan Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalamRekonvensi sah secara hukum untuk melakukan eksekusi hak tanggungan atasagunan yang menjadi jaminan kredit sesuai dengan Perjanjian Kredit (PK)Nomor 2012.BWU.050, tanggal 14082012;11 Menghukum Penggugat
    Rekonvensimembayar kewajiban hutang berupa kredit, bunga dan denda perMaret 2013Rp533.399.556,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluhsemblian ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) dan bunga serta dendayang akan muncul dikemudian hari kepada Tergugat dalam Konpensi atauPenggugat dalam Rekonvensi sesuai dengan Perjanjian Kredit (PK) Nomor2012.BWU.050 tanggal 14082012 seketika dan sekaligus;9 Menyatakan Tergugat dalam Konpensi atau Penggugat dalam Rekonvensiadalah pemegang hak preferen
Register : 09-01-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 20 Maret 2019 —
387171
  • Nomor 75.PK/PDT.SUS/2011untuk mengubah sifat tagihan menjadi diistimewakan (preferen);Berdasarkan uraianuraian dan buktibukti yang telah dikemukakan oleh Pemohontersebut di atas, maka Pemohon mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormatberkenan memeriksa dan mengadili perkara ini untuk selanjutnya memberi putusansebagai berikut:1.2.Menerima seluruh Permohonan bantahan (Renvoi Procedure) dari Pemohon;Menetapkan Pemohon adalah Kreditor dalam perkara Nomor: 03/PembatalanPerdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal
    Tagihan diistimewakan (preferen) Biayabiaya pembaharuan hak menjadiSHGB No. 8092/Kebon Jeruk seluas 7.465, sebesar : Rp.8.444.941.270,00,(Delapan Milyar Tiga Ratus Lima Juta Lima Ratus Empat Ribu Delpan RatusLima Puluh);Memerintahkan Termohon untuk mencatat jumlah tagihan Pemohon didalamDaftar Piutang yang diaku dalam perkara Nomor: 03/PembatalanPerdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juli 2010 Jo. Putusan Kasasi No.771/K/Pdt.Sus/2010 tanggal 29 Oktober 2010 Jo.
    Biayabiaya diistimewakan (preferen) pembaharuan hak menjadi SHGB No.Hal. 7 dari 41 Putusan No.03/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.JoNomor : 771.K/PDT.SUS/2010 Jo. Nomor 75.PK/PDT.SUS/20118092/Kebon Jeruk seluas 7.465 M?, sebesar Rp. 8.305.504.850,00 (delapanmiliar empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh saturibu duaratus tujuh puluh rupiah);6.
    Bahwa kedudukan sebagai kreditor preferen dengan hak mendahuluberdasarkan ketentuan Pasal 1139 angka 4 KUHPerdata mengenaibiaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang, tentu harusdimaknai bahwa tindakan menyelamatkan suatu barang yangmenimbulkan biaya yang dapat ditagihan dengan sifat mendahulu itudidasarkan pada itikad baik, sebagai azas universal.
    Nomor 75.PK/PDT.SUS/2011miliar empat ratus empat puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh satu ributujuh ratus dua puluh rupiah) hanya diakui sebesar Rp. 8.305.504.850,00(delapan miliar tiga ratus lima juta lima ratus empat ribu delapan ratus lima puluhrupiah) dan sifat tagihannya adalah konkuren dan bukan preferen sebagaimanadidalilkan oleh Pemohon, karena berdasarkan buktibukti yang diajukan olehPemohon untuk mendukung tagihannya berupa bukti PBB Tahun 2005 s/d 2014,BPHTB, Biaya Perpanjangan
Putus : 09-05-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Renvoi Prosedur/2016/PN Niaga Sby
Tanggal 9 Mei 2017 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral pajak kantor Wilayah DJP Bali, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan TERHADAP H. ERIES JONIFIANTO, SH. MH
27872
  • hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.(3a) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi makakurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untukmelakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalampailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur10lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut.Penjelasan: Ayat (1) ;Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen
    Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separates; Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepadakurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milikPenanggung Pajak terlebin dahulu) untuk melunasi pajak danpembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi; dan1610.c.
    Bahwa tidak dimasukkannya KPP Pratama Badung Selatan dengan piutangsejumlah Rp. 34.094.903.770 (Tiga puluh empat milyar sembilan puluhempat juta sembilan ratus tiga ributujuh ratus tujuh puluh rupiah) sebagaikreditur Preferen, ini berarti kurator telah melanggar undangundang dantidak memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan.Bahwa dalam hal tunggakan pajak sebagaimana dimaksud dalam keberatanini tidak dapat dilunasi secara penuh
    Memerintahkan Kurator PT Bukit Inn Resort & Ilda Bagus Surya Bhuwana(Dalam Pailit) untuk memasukkan Utang Pajak sebesar Rp. 34.094.903.770(Tiga puluh empat milyar sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga ributujuh ratus tujuh puluh rupiah) sebagai utang Kreditur Preferen. 3.
    sebagaimana perintah danpetunjuk undangundang (vide Pasal 133 ayat 1 Jo.133 ayat 2 Undangundang37tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sehingga : Tagihan utang pajak untuk Tahun 2016 sebesar Rp. 13.717.889, (tiga belasjuta tujuh ratus tujun belas ribu delapan ratus depan puluh Sembilan rupiah)telah dicatat oleh Kurator dalam lembar Daftar Piutang PT.Bukit Inn Resort &lda Bagus Surya Bhuwana (Dalam pailit) sesuai dalam daftar kreditor yangtidak terlambat dan masuk sebagai klasifikasi kreditor preferen
Register : 02-01-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN SUBANG Nomor 01/PDT.G/2014/PN_SNG
Tanggal 3 Juni 2014 —
14070
  • Pemberi Fidusia mungkinsaja menjaminkan benda yang telah dibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpasepengetahuan Penerima Fidusia;Menimbang bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan UndangUndang Nomor 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan jika undangundang ini diatur tentangpendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihakyang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yangdidahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lain
    kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusiasebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1);e Ayat (3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidakdilakukan penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukanmerupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang ini;Menimbang, bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 37 ayat (3) menyebutkan jikaberdasarkan ketentuan ayat ini, maka perjanijan Jaminan Fidusia yang tidak didaftartidak mempunyai hak yang didahulukan (preferen
    semua perjanjian Jaminan Fidusia harussesuai dengan ketentuan dalam undangundang ini adalah semua perjanjian JaminanFidusia harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia sejak adanya kantor pendaftaranfidusia karena sebelum berlakunya UndangUndang nomor 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, tidak terdapat atau belum terbentuk kantor pendaftaran fidusia;Menimbang bahwa selanjutnya akibat dari tidak didaftarkannya perjanjianjaminan fidusia, maka penerima fidusia tidak mempunyai hak yang didahulukan(preferen
Putus : 21-09-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 372 PK/Pdt/2016
Tanggal 21 September 2016 —
3212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kelalaian Tergugat Rekonvensi, yang tidak membuat akta pemberianhak tanggungan, adalah merupakan resiko dari Tergugat Rekonvensikehilangan hak kebendaan termasuk hak preferen;Resiko kehilangan hak kebendaan (hak preferen) terhadap obyek sengketaharus ditanggung Tergugat sendiri dan tidak dapat dibebankan ataudialinkan kepada pihak ketiga;5.
    mempraktekkan pengikatan berupajaminan khusus (hak tanggungan) atas barang tak bergerak berupa tanahterdaftar; secara pasti telah mengetahui konsekwensinya apabila jaminantanah terdaftar tersebut tidak dibuat akta pemberian hak tanggungan dantidak didaftarkan;Tergugat Rekonvensi secara pasti mengetahui bahwa dirinya tidak sebagaipemegang hak tanggungan serta tidak sebagai pemilik tanah (obyeksengketa), maka Tergugat Rekonvensi tidak memiliki hak kebendaanterhadap obyek sengketa juga tidak memiliki hak preferen
    barang obyek sengketa dan juga tidak setahupemegang hak tanggungan atas barang obyek sengketa;;Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bahwa yang memilikihak untuk mengajukan gugatan terhadap suatu sita jaminan atau eksekusiadalah orang yang barangnya tersita akan tetapi orang tersebut tidaksebagai pihak dalam perkara tersebut;Bahkan sebenarnya Pemegang Hak Tanggungan pun tidak berhakmengajukan perlawanan, karena Pemegang Hak Tanggungan sebagaipemegang jaminan yang diutamakan (pemegang hak preferen
    dahulu baru sisanyadiserahkan kepada kreditur lainnya yang mengajukan eksekusi tersebut;Bahwa ternyata Tergugat rekonvensi adalah orang yang tidak sebagaipemilik dari obyek sengketa;Tergugat rekonvensi hanya memiliki perjanjian hutangpihutang, yang didalamnya diperjanjikan sebagai jaminan hutang tersebut adalah obyeksengketa berupa barang tidak bergerak berupa tanah yang tunduk denganjaminan Hak Tanggungan;Tergugat rekonvensi tidak sebagai pemegang hak tanggungan, sehinggatidak sebagai pemegang hak preferen
    dalamlelang sebelumnya tidak ada yang melakukan penawaran;18.Bahwa dengan demikian majelis hakim telah secara nyata mengalamikekhilafan atau kekeliruan secara nyata dalam menjatuhkan putusanperkara Nomor 155 K/Pdt/2011, yang mempertimbangkan bahwa hargalelang dibawah nilai agunan;Dengan demikian terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusanperkara Nomor 155 K/Pdt/2011 atau hakim nyatanyata melakukankekeliruan dalam menjatuhkan putusan Nomor 155 K/Padt/2011;Termohon Pk Tidak Sebagai Kreditur Preferen
Putus : 21-11-2001 — Upload : 07-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42K/N/2001
Tanggal 21 Nopember 2001 — PT. Sumberdaya Sewatama
8249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sumberdaya Sewatama) darisejak awal sudah menyatakan dirinya sebagai KreditorPreferen dan sebagai Kreditor Preferen menurut hukum iadapat melaksanakan sendiri haknya diluar proses kepailitan. Oleh karena itu seharusnya PT. Sumberdaya Sewatama dikeluarkan dari Daftar Kreditor Konkuren dalamperkara ini. Apabila Pemohon berkehendak untuk melaksaNakan haknya melalui kepailitan, maka Pemohon harusmelepaskan haknya sebagai Kreditor Preferen.Bahwa dilain pihak Kurator menyatakan Pemohon(PT.
    Sumberdaya Sewatama sebagai Kreditor Preferen atau Kreditor Konkuren, hal ini bukanlah merupakankewenangan Pengadilan Niaga, karena in casu harusdiberikan kesempatan kepada pihakpihak yang bersengketa untuk membuktikan dalildalil mereka, sehinggamemerlukan pembuktian yang tidak sederhana sebagaimanadimaksud oleh pasal 6 ayat 3 UU No.4 Tahun 1998.
Register : 13-08-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 118/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Oktober 2018 — Pemohon:
PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA SEMBILAN BELAS NOL ENAM, Tbk
Termohon:
PT. NUSUNO KARYA
271148
  • Nusuno Karya (Dalam PKPU);2) Debitor PKPU dan Kuasa Hukum;3) Kreditor Preferen sejumlah 2 (dua) kreditor;4) Kreditor Separatis sejumlah 2 (dua) Kreditor;5) Kreditor Konkuren sejumlah 34 (tiga puluh empat) KreditorHal 4 hal 10 PUT.No.118/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Niaga,JKT.PST.6.
    Bahwa dalam rapat pembahasan rencana perdamaian tersebut diatas,Tim Pengurus menyampaikan dan mengundang kepada Debitor PKPU,Kreditor Preferen, Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren untuk dapathadir dalam Sidang Permusyawaratan Hakim yang akan dilaksanakanpada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 bertempat di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di JI.
Putus : 18-10-2016 — Upload : 01-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. cq DIREKTORAT JENDERAL PAJAK cq KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA I cq KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN BELAWAN VS ARIF ROHMAN SAEFUL, S.H., dan SAHAT PARULIAN, S.H.,
12674 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tiga puluh lima sen);1.Bahwa dari total piutang pajak sebesar Rp12.275.221.260,00 (dua belasmiliar dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratusenam puluh rupiah), Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawanhanya memperoleh pembagian sebesar Rp609.781.290,35 (enam ratussembilan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluhribu rupiah tiga puluh lima sen) dengan rincian Rp2.100.000,00 (dua jutaseratus ribu rupiah) atau seluruh piutang yang bersifat preferen
    Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepadakurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milikPenanggung Pajak terlebih dahulu untuk melunasi pajak danpembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajakdilunasi; danc.
    Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) (Sementara)(Bukti T 09.a.) dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen/Istimewa/SeparatisYang Diakui/Dibantah Oleh Kurator PT. Industries Badja Garuda (DalamPailit) (Sementara) (Bukti T 09.b.)
    Penentuan jangka waktu lima tahuntersebut disesuaikan dengan daluwarsa penagihan pajak.10.Bahwa setelah dilakukan verifikasi atas status tagihan Pemohondikaitkan dengan segala ketentuan yang mengaturnya baik yang bersifatumum dan/atau khusus, diperoleh hasil sebagai berikut:10.1.10.2.Bahwa status tagihan Pemohon sebesar Rp2.100.000,00tergolong dalam kelompok tagihan yang memiliki hakmendahulu (preferen umum) karena memenuhi kriteria Pasal1137 KUHPerdata Jo.
    Bahwa atas pengakuan/bantahan Termohon tersebut, Pemohonmenyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesarRp12.273.121.260,00 dengan status tagihan konkuren yangseharusnya preferen (masih memiliki hak mendahulu);11.2.Sehubungan dengan keberatan tersebut, Termohon memintaagar perbedaan tersebut diselesaikan melalui Pengadilansesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Kepailitan &PKPU;(Bukti T 10.a. dan Bukti T 10.b.)Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim, bahwa perlu disampaikan,bahwa sikap Pemohon
Putus : 07-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1275 K/PDT/2017
Tanggal 7 Agustus 2017 — SAHARA UMAR, dk. VS Hi. MUBIN RAJA DEWA, dk.
6717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kasasi II SemulaTerbanding Il/Terlawan Tersita/Terlawan Il Konvensi), hanya denganmendasari pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 697PK/Pdt/2012tanggal 28 November 2013 sebelum dilakukan eksekusi atas putusantersebut, Hak hukum yang di peroleh dari sebuah putusan adalah diawalidengan telah adanya Eksekusi atas Putusan tersebut;Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Terhadap Mayaprastha Anand(Pemohon Kasasi Semula Pembanding/Pelawan II Konvensi/Tergugat IIRekonvensi) Dengan Cara Menghilangkan Hak Preferen
    PLtanggal 23 Februari 2009 adalah sah dan berharga;Halaman 17 dari 22 halaman Putusan Nomor 1275 K/Pdt/2017Menimbang, bahwa seyogyanya pihak Bank BRI Syariah menerapkanprinsip kehatihatian dalam menerapkan objek jaminan in casu objek sitaeksekusi terlebih ternyata sita jaminan terhadap objek jaminan tersebutdinyatakan sah dan berharga dalam putusan pengadilan;Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Facti yang sedemikian itudapat dikemukakan tanggapan sebagai berikut:Bahwa prinsip hukum jaminan atas hak preferen
    dari kreditor pemegangnya(Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan telah sah diikat oleh suatu hakjaminan kebendaan adalah di utamakan (droit de preference), prinsip hukumjaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak tanggungan.Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalah jika dilakukaneksekusi penjualan atau eksekusi lelang atas harta kekayaan tersebut, makaKreditor Preferen lah yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasileksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya
Putus : 03-02-2015 — Upload : 15-02-2016
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 31/Pdt.G./2014/PN Ta
Tanggal 3 Februari 2015 — H. MOCH.ZAKI melawan PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
6111
  • dihitungberapa, pada suatu saat, besarnya hutang debitor meliputi, baik hutang pokok,bunga, denda, sedang dari akta penjaminan, melalui penyebutan nilai jaminan yangada di dalamnya, secara jelas dan tegas dapat diketahui pula sampai seberapa besardari seluruh tagihan yang dipunyainya, dalam hal ini pihak kreditor didahulukandalam mengambil pelunasan atas hasil eksekusi benda Jaminan Hak Tanggungan.Kata maksimal mengajarkan bahwa jumlah nilai jaminan itu jumlah yangsebesarbesarnya kreditor adalah preferen
    Apabila debitor pada saat wanprestasi, jumlah hutangnya termasuk bunga dandenda, dalam hal ini tinggal 42 (setengah) dari hutang semula, maka kreditor jugahanya bisa preferen sampai sejumlah hutang itu saja sekalipun Hak Tanggungannyadipasang dengan nilai penjaminan lebih dari itu.
    Di lain pihak, apabila kreditormemasang Jaminan Hak Tanggungan dengan nilai yang kurang dari hutang debitor,maka kreditor maksimal hanya preferen sampai sejumlah yang ia pasang saja;4 Bahwa, atas dasar halhal tersebut di atas, maka dengan itikad baik pihak TURUTTERGUGAT V sebagai debitor telah memohon kepada pihak TERGUGAT sebagaikreditor untuk menebus jaminan kredit atas nama pihak PENGGUGAT berupaSHM Nomor : 235/Kampungdalem sebagaimana tersebut dalam butir 2 di atassebesar nilai pengikatan Hak
    Tanggungannya yaitu Rp. 100.000.000, (seratus jutarupiah) yang menjadi hak preferen pihak TERGUGAT sebagai pemegang HakTanggungan (droit de preference) atas jaminan kredit milik PENGGUGAT tersebutsesuai surat permohonan pihak TURUT TERGUGAT V tertanggal 29 Agustus2012 bukti : P6, namun yang sedemikian itu, sebagaimana tersebut dalam suratHalaman 5 dari 50balasan pihak TERGUGAT Nomor : 050/2535/Krd/KrtCb, tertanggal 30 Agustus2012 bukti : P7, maka secara tegas pihak TERGUGAT telah menolaknya denganalasan
    Bahwa, atas permohonan TURUT TERGUGAT V sebagai debitor kepada pihakTERGUGAT sebagai kreditor untuk menebus jaminan kredit atas nama pihakPENGGUGAT sebesar nilai pengikatan Hak Tanggungannya Rp. 100.000.000, (seratusjuta rupiah) berdasarkan eksistensi Sertifikat Hak Tanggungan terkait artinya, telahmencapai hak preferen pihak TERGUGAT sebagai satusatunya pemegang HakTanggungan, dalam hal ini sebagaimana teruraikan dalam butir 2, 3 dan 4 di atas, makaatas penolakan pihak TERGUGAT tersebut adalah cukup
Register : 20-09-2016 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 538/Pdt.G/2012/PN Mdn
Tanggal 25 Maret 2013 — - PT. Toyota Astra Financial Services (PENGGUGAT) - Shelviana Asyanti Manthey (TERGUGAT)
18672
  • PemohonKeberatan adalah pemegang hak atas 1 (satu) unit kKendaraan roda empatmerek Toyota Avanza BK 1186 QA, dimana kedudukan Pelaku Usaha ic.Pemohon Keberatan selaku pemegang hak preferen (prioritas) darikreditor lainnya selama jangka waktu sebagaimana disepakati Konsumen(Shelviana Asyanti Manthey) dan Pelaku Usaha ic Pemohon KeberatanPemohon dalam Perjanjian Pembiayaan, sedangkan 1 (satu) unitkendaraan roda empat merek Toyota Avanza BK 1186 QA wajib beradadalam penguasaan Konsumen (Shelviana Asyanti
    Pemohon Keberatan sebagaimanadiuraikan diatas ;Bahwa oleh karena 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek ToyotaAvanza BK 1186 QA tersebut telah diikat dan dilengkapi dengan SertifikatJaminan Fidusia, maka secara Juridis 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merekToyota Avanza BK 1186 QA tersebut adalah masih milik PemohonKeberatan selaku pemegang hak preferen (prioritas);Bahwa, quadnon, menurut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Medan Pelaku Usaha ic.
    Pemohon Keberatan selaku pemegang hak preferen(prioritas) dari kreditor lainnya selama jangka waktu sebagaimanadisepakati Konsumen (Shelviana Asyanti Manthey) dan Pelaku Usaha icPemohon Keberatan Pemohon dalam Perjanjian Pembiayaan,sedangkan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota AvanzaBK 1186 QA wajib berada dalam penguasaan Konsumen (ShelvianaAsyanti Manthey) ;Bahwa berdasarkan Pasal 6 angka 6.3 Perjanjian Pembiayaan tentangPenguasaan BarangBarang, telah disepakati bahwa Debitor ic.Konsumen
Putus : 28-10-2014 — Upload : 17-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 28 Oktober 2014 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUA VS KURATOR PT. YINCHENINDO MINING INDUSTRY (DALAM PAILIT)
398236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan;Penjelasan:Ayat (6):Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai Kreditor Preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barangbarang PenanggungPajak yang akan dijual kecuali terhadap biaya perkara yang sematamatadisebabkan oleh penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak danHal. 4 dari 24 hal Put.
    Negara adalah Kreditor Preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak di atas Kreditor lainnya, termasuk Kreditor Separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada Kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebih dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadaKreditor lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi, dan;c.
    Pasal 1184 KUHPerdata dan Pasal 21 ayat 1,ayat 2, ayat 3 dan ayat 3A UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 (UUKUP) ternyata Pembantah termasuk Kreditor Preferen yang pembayarannyadidahulukan;2.
    Nomor 511 K/Pdt.SusPailit/2014dimana Pemohon Keberatan sebagai Kreditor Preferen, sedangkanTennant Metals Pty Ltd adalah Kreditor Separatis;Menimbang, bahwa oleh karena Pembantah dengan Tennant Metals PtyLtd berdasarkan UndangUndang Perpajakan dan UndangUndangJaminan Fidusia kedudukannya sama, sedangkan perselisihan dalamperkara ini termasuk ke dalam ruang lingkup kepailitan, maka Majelis akanmempertimbangkannya dengan menggunakan UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Putus : 01-06-2011 — Upload : 24-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/PEMBATALAN PERDAMAIAN/2010/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 1 Juni 2011 — PT. BANK MEGA Tbk, DKK >< MICHAEL MI POHAN, SH dan ROYANDI HAIKAL, SH.MH, selaku TIM KURATOR PT. RASICO INDUSTRY (dalam pailit)
206146
  • RASICO INDUSTRY ( DALAM PAILIT)1 Bahwa berdasarkan Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan KreditorKonkuren dalam Kepailitan PT.Rasico Industry (dalam Pailit) tanggal 08 Maret2011 (selanjutnya disebut Daftar Pembagian) (Lampiran 1), PT. Bank Mega,Halaman 3 dari 38 Putusan Renvoi Presedure No.02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. Tbk.
    Menyatakan Pelawan adalah Kreditor yang telah diakui dalam kepailitanPT.Rasico Industry dengan tagihan sebesarRp.18.252.450.650, ;4 Menyatakan Tim Kurator PT.Rasico Industry (dalam pailit) telahmelanggar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1831 KUHPerdata ;5 Menolak Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan Kreditor Konkurendalam Kepailitan PT.Rasico Industry (dalam Pailit) tanggal 08 Maret6 Menyatakan PT.Bank Mega, Tbk/Pelawan adalah sah secara hukumberkedudukan sebagai Kreditur Konkuren
    terhadap penjualan boedel pailit7 Menyatakan PT.Bank Mega, Tbk/Pelawan adalah sah secara hukumsebagai Kreditur Separatis atas jaminan milik pihak ketiga/Penjamin(jaminan milik Roedy M.Panggabean) ;8 Menyatakan Kurator telah salah dalam membuat Daftar PembagianKreditor Preferen dan Kreditor Konkuren dalam Kepailitan PT.RasicoIndustry (dalam Pailit) tanggal 08 Maret 2011 yang tidak mencantumkanPT.Bank Mega, Tbk sebagaiKreditor ;9 Menyatakan PT.Bank Mega, Tbk berhak mendapat pembayaran dari hasilpenjualan
    Bank Mega Tbk dan TimAdvokasi yang mewakili Roedy M.Panggabean dkk, Surat Tanggapan dari Tim Kuratormasingmasing tertanggal 25 Mei 2011 tersebut diatas serta Perlawanan dari Pelawan I danpara Pelawan II, maka telah ternyata bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam PerkaraRenvoi prosedur ini adalah menyangkut tentang tidak dimasukkannya para Pelawantersebut ke dalam Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan Kreditor Konkuren dalamKepailitan PT.Rasico Industry (dalam pailit) yang telah diumumkan di Surat
    Bank Mega Tbk. adalah pemegang hakjaminan atas benda tidak bergerak yaitu berupa tanah dan bangunan denganSertifikat HM No.: 416/Gondangdia, jaminan tersebut adalah milik pihak III(Roedy M.Panggabean), hal tersebut tidak disanggah/diakui oleh kedua belahBahwa dalam Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan Kreditor Konkuren dalamKepailitan PT.Rasico Industry (dalam pailit) yang telah diumumkan di Surat KabarRepublika tersebut (bukti Pelawan I bertanda PI1/Lampiran 1), Pelawan I(PT.Bank Mega Tbk.) ternyata
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339 K/PDT.SUS/2010
PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA; EFENDY H. PURBA, SH., SELAKU TIM KURATOR PT. UNI ENLARGE INDUSTRY INDONESIA (PT. UEII)
9071 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peringkatpenyelesaian atau pelunasan tagihan kredit dalam proses kepailitan yangbersumber dan diatur dalam berbagai produk perundangundangan baikdalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata), maupundalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak TanggunganAtas Tanah Beserta Bendabenda Yang Berkaitan Dengan Tanah,sepanjang mengenai kedudukan buruh atau pekerja, telah diperbaikisedemikian rupa dalam UU Kepailitan dan PKPU, sehingga upah buruhyang sebelumnya hanya termasuk urutan Kreditor Preferen
    Pertimbangan hukum Putusan No. 015 K/N/2007, tertanggal 13 Juli2007 :"Menimbang bahwa atas alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat : Judex facti Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukumatau melanggar hukum yang berlaku sebab hak karyawankedudukannya sebagai Kreditur Preferen yang berada di bawahKreditur Separatis yaitu.
    telah melakukan lelang eksekusi jaminandalam tenggang waktu masa insolvensi sebagaimana diatur dalam Pasal 59ayat (1) UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sertaberdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU tersebut mengaturbahwa yang berhak mendapatkan bagian dari hasil penjualan lelang yangdilakukan oleh pemegang hak jaminan adalah Kreditur yang lebih tinggi dariKreditur pemegang hak jaminan dan secara hukum kedudukan para pekerja/buruh yang berstatus sebagai Kreditur Preferen
    sejumlah lebih kurangRp. 22.000.000.000, (dua puluh dua milyar rupiah), sehingga jikadibandingkan dengan jumlah nilai yang telah didapatkan oleh TermohonKasasi yaitu sejumlah Rp. 12.361.000.000 (dua belas milyar tiga ratus enampuluh satu juta rupiah) maka nilai tersebut sudah melampaui 50% (limapuluh persen) dari seluruh nilai harta pailit ;Bahwa jika sebagian lagi dari nilai harta pailit tersebut juga harusdihadapkan dengan kedudukan para pekerja dengan kedudukan KrediturSeparatis dan Kreditur Preferen
Register : 06-10-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 33/Pdt.G.S/2020/PN Jmb
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk Cabang Jambi
Tergugat:
Syaiful
4413
  • Bahwa dalam gugatan sederhana yang diajukan Penggugat, dalam positaPenggugat pada ponit angka III (TIGA) Sub.g, mendalilkan Tergugatmemberikan kuasa kepada Penggugat berupa surat kuasa Potong Gaji, danHak Preferen yang meliputi dan tidak terbatas pada pesangon.uang jasa.tunjangan hari raya (THR) dan jamsostek atas penerimaan future benefit jikaTergugat terputus hubungan kerja atau keluar dari perusahaan selanjutnyadalam petitum point angka 4 (empat) Penggugat memohon amar kepadaHakim apabila Tergugat
    perusahaan tempat Tergugatbekerja yaitu pihak PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) sebagai pihak dalamsengketa antara Penggugat dan Tergugat tersebut, karena keberadaan/ kedudukanPT Perkebunan Nusantara VI (Persero) sebagai pihak yang berkaitan denganpokok permasalahan dalam gugatan a quo dan memiliki hubungan hukum denganPenggugat dan Tergugat mengenai pelunasan hutang Tergugat dengan carapotong gaji Tergugat yaitu melalui penanggung jawab intern PT PerkebunanNusantara VI (Persero), termasuk hak preferen
Putus : 27-10-2014 — Upload : 11-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 390 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 27 Oktober 2014 — 1. INTELIPAC LIMITED, DK VS 1. ALI MULYONO, DKK
14190 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sidobangun Plastic Factory (dalam pailit) dandibagikan kepada Pelawan selaku kreditor preferen;Bahwa karenanya telah terbukti Putusan Nomor: 11/Plw.Pailit/PN.Niaga.Sby. jo.Nomor: 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby. dan Putusan Kasasi Nomor: 426 K/PDT.SUSPAILIT/2013 telah keliru dalam memeriksa dan memutus perkaratersebut karena jelasjelas bahan baku tersebut merupakan milikPT.
    quo dinyatakan merupakan kewenangan Pengadilan Niaga untukmemeriksa dan memutusnya;1 Bahwaadapundasarhukumgugatan aquo adalahPasal 3 ayat(1) UUK,namunsesuaiPenjelasanPasal 3 ayat(1) UUKtersebut,yangdimaksuddenganHalhallain adalahdimanaDebitor,Kreditor,Kurator,ataupengurusmenjadisalah satupihakdalamperkarayangberkaitandenganharta pailit;2 BahwaberdasarkanpenjelasanPasal 3 ayat(1) UUKtersebutterdapatdua halyang mestidipahami:Tentang subjek hukum, yaitu Termohon Kasasi semula Pelawan selakuKreditor Preferen
    ;CcEksepsi tentang Termohon Kasasi tidak memiliki kapasitas dan legalitashukum mengajukan gugatan a quo (error in persona dalam bentukdiscualifikasi in person) Karena:e selaku Kreditor Preferen hakhak Termohon Kasasi didahulukan dan tidakakan tergangu dengan tagihan lainnya;e dan menggugat biaya pajak bea masuk impor yang termuat pada daftarpembagian tahap ketiga tanggal 15 Januari 2014 yang telah mengikatsesuai Pasal 196 ayat (4) UUK;Eksepsi tentang kekeliruan Termohon Kasasi selaku Kreditor Preferen
Putus : 17-03-2011 — Upload : 13-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 17 Maret 2011 — 1. HJ. AMINAH TORIQ DIREKTUR UTAMA CV. PANGRANGO, 2. RAHMAT BANU PAWASA, DKK., 3. PT. BOGOR INTERNUSA PLAZA; PAULUS DEWANTO DAN R.P. CHANDRA WIJAYA, SH. Bertindak untuk dan atas nama PT. BANK OCBC NISP, TBK. ( Dahulu PT. BANK NISP, TBK. )
125103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tetap Diakui atau yangSementara diakui yaitu :a) Kreditor Konkuren sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) kreditor denganjumlah piutang senilai Rp 116.912.340.403, (seratus enam belas milyarsembilan ratus dua belas juta tiga ratus empat puluh ribu empat ratus tigarupiah) ;b) Kreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlah piutangsenilai Rp 69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyar dua ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah);c) Kreditor Preferen
    Kreditor Preferen sebanyak 3 (tiga) kreditor dengan jumlah piutangsenilai Rp. 9.645.140,529, (sembilan milyar enam ratus empatpuluh lima juta seratus empat puluh ribu lima ratus dua puluhsembilan rupiah). (Lampiran 2) ;Bahwa di dalam Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian pada hariKamis, tanggal 9 Desember 2010 jo hari Senin, tanggal 20 Desember2010, pihak PT. Prima Jaringan selaku investor dari Debitor/PT.
    Kreditor separatis dan kreditor preferen) yang dipersoalkanoleh Pemohon sudah dengan sendirinya terpenuhi karena dijamin olehPasal 55 ayat (1), sehingga pada dasarnya tidak ada kebutuhan lagiuntuk ikutserta dalam pembicaraan tentang penundaankewajibanpembayaran utang (PKPU)": "Bahwa, walaupun demikian, apabila pemenuhan atau pelunasanpiutangpiutang Kreditor separatis dan Kreditor preferen yang telahdijamin oleh Pasal 55 ayat (1) tersebut ternyata tidak mencukupi ataukurang, maka berdasarkan ketentuan
    Hal itulahyang diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b UU Kepailitan yangmemasukkan hak suara Kreditor separatis dan Kreditor preferen dalamproses penetapan PKPU tetap beserta perpanjangannya olehPengadilan; "Bahwa, selanjutnya, ketika proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal229 ayat (1) huruf b UU Kepailitan di atas telah dilalui, yaitu denganditetapbkannya PKPU tetap oleh Pengadilan, yang merupakan hasilpersetujuan pihakpihak, yaitu dalam hal ini pihakpihak: sebagaimanadimaksud Pasal 229 ayat (1
    ) huruf b tersebut, maka pada tahapan inisemuaKreditor sudah menjadi Kreditorkonkuren, tidak adalagikualifikasi Kreditor separatis ataupun Kreditor preferen.