Ditemukan 1407 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 19-06-2020
Putusan PN KUPANG Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg
Tanggal 4 Juni 2020 — Jaksa Penuntut Umum Terdakwa Penasehat Hukum
233368
  • yangmengakibatkan perubahan kolektibilitas kredit nasabah, dan membuatMemorandum Perubahan Kolektibilitas jika tunggakan tersebutmenyebabkan perubahan kolektibilitas kreditLampiran Kebijakan dan Prosedur Hukum PerkreditanBagian II Jaminan KreditButir 1.2.Dalam menerima barang sebagai agunan kredit, Bank memegangprinsip bahwa agunan kredit tersebut harus mempunyai nilai hasil gunayang setinggitingginya dalam arti bahwa hak atas barang agunantersebut langsung dapat diikat olen Bank sebagai Kreditur Preferen
Register : 22-09-2015 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 10-01-2017
Putusan PN AMBON Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2015/PN Amb
Tanggal 10 Oktober 2016 — YUSUF RUMATORAS, S.E. bin RAKIBA ARE
200131
  • Pemberian hak inidimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepadakreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditorkreditorlain (kreditor konkuren) (lihat ps.1 (1) atau "UUHT").
Register : 27-01-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 12-03-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 53/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Agustus 2020 —
299173
  • tersebutdisetujuil, maka rencana tersebut dihomologasi oleh pengadilan ;Bahwa ahli menerangkan PKPU merupakan sebuah restrukturisasi hutangyang bersifat memaksa kepada seluruh kreditur yang mana pihak yang tidaksetuju tetap terikat dengan proposal tersebut ;Bahwa ahli menerangkan terdapat 3 jenis kreditor dalam proses PKPU, yaitu(i) kreditur Konkuren yang merupakan kreditur yang tidak memegang jaminan; (li) kreditur separatis yaitu kreditur kreditur yang memegang hak jaminan ;dan (iii) kreditur preferen
Register : 22-09-2015 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN AMBON Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2015/PN Amb
Tanggal 10 Nopember 2016 — ERIC MATITAPUTTY, SE
10436
  • Pemberian hak ini dimaksudkanuntuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor yangbersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditorkreditor lain (kreditorkonkuren) (lihat ps.1 (1) atau "UUHT").
Register : 27-01-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 12-03-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Agustus 2020 —
226142
  • tersebut disetujui, maka rencana tersebut dihomologasi olehpengadilan ;e Bahwa ahli menerangkan PKPU merupakan sebuah restrukturisasi hutangyang bersifat memaksa kepada seluruh kreditur yang mana pihak yangtidak setuju tetap terikat dengan proposal tersebut ;e Bahwa ahli menerangkan terdapat 3 jenis kreditor dalam proses PKPU,yaitu (i) kreditur konkuren yang merupakan kreditur yang tidak memegangjaminan ; (li) kreditur separatis yaitu kreditur kreditur yang memegang hakjaminan ; dan (iii) kreditur preferen
Register : 17-02-2020 — Putus : 18-06-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan PN KUPANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg
Tanggal 18 Juni 2020 — Jaksa Penuntut Umum Terdakwa Penasehat Hukum
271954
  • yang mengakibatkan perubahan kolektibilitaskredit nasabah, dan membuat memorandum perubahan kolektibilitas jikatunggakan tersebut menyebabkan perubahan kolektibilitas kreditLampiran Kebijakan dan Prosedur Hukum PerkreditanBagian Il Jaminan KreditButir 1.2.Dalam menerima barang sebagai agunan kredit, Bank memegang prinsipbahwa agunan kredit tersebut harus mempunyai nilai hasil guna yangsetinggitingginya dalam arti bahwa hak atas barang agunan tersebutlangsung dapat diikat oleh Bank sebagai Kreditur Preferen
Register : 30-04-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 19 September 2019 — Penuntut Umum:
FATONI HATAM
Terdakwa:
ZUBAEDI
9882941
  • Nomor: 39/PdtPKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 November 2017;1 (satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui KrediturPreferen Khusus Karyawan; Halaman 396 dari 408 : Putusan Nomor: 60/PID.SUSTPK/2019/PN.JKT.PST; 1 (Satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui Kreditur KnususLeasing;2 (dua) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui KrediturSeparatis;13 (tiga belas) lembar fotocopy Daftar Piutang DiakuiKonkuren;1 (satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Sementara DiakuiKreditur Preferen. 28. 10.1 (satu)