Ditemukan 12487 data
504 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
917 — 758 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS), dk. VS SITI KHALIMAH, dk.;
PUTUSANNomor 2650 K/Pdt/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telan memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:1.BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS),diwakili oleh Direktur BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi,berkedudukan di Jalan Letjend Suprapto, Kavling 20,Nomor 14, Cempaka Putih, Jakarta;BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)KABUPATEN MIMIKA, PAPUA, berkedudukan di JalanYos Sudarso Sempan, Timika, Papua;Keduanya dalam
Nomor 2650 K/Pdt/2020beserta penjelasan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SistemJaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan tetap mengaktifkan kepesertaankartu jaminan BPJS kesehatan almarhum Irwan Dahlan (suami Penggugat)beserta keluarganya tersebut sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan sejakseorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tanpamengiur (membayar) dan setelah itu baru kepesertaan jaminan BPJSkesehatan atas nama Sdr.
Invan Dahlan (suami Penggugat) dihentikankarena peserta tidak membayar iuran jaminan BPJS kesehatan.
Bahwadalam kenyataannya Irwan Dahlan (suami Penggugat) belum sampai 6(enam) bulan telah meninggal dunia, dengan demikian tepat judex factibahwa perbuatan Para Tergugat dan II telah melanggar Pasal 21 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004 karena menonaktifkan kartu kepesertaanjaminan BPJS kesehatan atas nama Irwan Dahlan (suami Penggugat) yangmengakibatkan Penggugat tidak dapat menggunakan kartu jaminan BPJStersebut ketika Sdr.
BADANPENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS), 2. BADANPENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KABUPATEN MIMIKA,PAPUA tersebut;2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020 oleh Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.,Halaman 7 dari 8 hal. Put.
98 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU VS ARDI JANAHAR, ASRI JANAHAR, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Dr. EMDAHRIL MUKHTAR, Dr. RISWANDI, Ir. IMRAN JANAHAR;;
Tergugat:
BPJS Ketenagakerjaan Cq. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Cq. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang
84 — 51
SUKARTA
Tergugat:
BPJS Ketenagakerjaan Cq. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Cq. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang
831 — 371 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 130/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg tanggal 9 September 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Menyatakan Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: KEP/75/032017, tanggal 6 Maret 2017 tentang Hukuman Disiplin Berat, dari Tergugat kepada Penggugat sah menurut hukum;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan hak-hak Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp441.046.438,- (empat ratus empat puluh satu juta empat puluh enam ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:No.
Menyatakan ketentuan Pasal 2 Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: KEP/5/012019 Tentang Kenaikan Gaji Pokok Berkala tidak berlaku dan tidak mengikat kepada Penggugat;5.
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN (selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan), VS MAMAN MIRAZ S
PUTUSANNomor 120 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)KETENAGAKERJAAN (selanjutnya disebut BPJSKetenagakerjaan), berkedudukan di Kantor Pusat BPJSKetenagakerjaan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 79,Jakarta Selatan, diwakili oleh Agus Susanto selaku DirekturUtama, dalam hal ini memberi
kuasa kepada Maimun Wvalfiza,SH. dan kawankawan, Para Karyawan BPJS Ketenagakerjaanpada Deputi Direktur Bidang Kepatuhan dan Hukum, beralamatdi Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Jendral GatotSubroto, Nomor 79, Jakarta Selatan dan Pada BPJSKetenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Jalan PH.
SusPHI/2020Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dan memohonkepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Surat Perintah Nomor: SPRINT/02/012017, tertanggal 9Januari 2017, tentang penonaktifan atau pembebasan sementaraPenggugat sebagai Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kotaadalah cacat
Pasal 66ayat (4) huruf b Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor:PERDIR/05/102014, tanggal 22 Oktober 2014 tentang ManajemenKepegawaian BPJS Ketenagakerjaan adalah tidak sah, karenanya tidakberlaku dan mengikat kepada Penggugat;Menyatakan Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan NomorKEP/75/032017, tanggal 6 Maret 2017 tentang Hukuman Disiplin Beratadalah tidak sah dan batal demi hukum;Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan hakhak Penggugatsebesar sebagai berikut: No.
SusPHI/2020dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)KETENAGAKERJAAN tersebut harus ditolak dengan perbaikan;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003
Amir Minabari SH, MH
Tergugat:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, cq. BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, cq. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Manado, Cq. BPJS Ketenagakerjaan KCP Kotamobagu
348 — 110
Penggugat:
Amir Minabari SH, MH
Tergugat:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, cq. BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, cq. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Manado, Cq. BPJS Ketenagakerjaan KCP KotamobaguKtgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotamobagu yang mengadili perkara perdatagugatan sederhana dalam tingkat pertama, mengeluarkan Penetapan sebagaiberikut dalam perkara antara:AMIR MINABARI, Lakilaki lahir di Manado tanggal 27 April 1981, agama Islam,Advokat beralamat di Jalan Paloko Kinalang KelurahanKotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur KotaKotamobagu, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;MELAWANBadan Penyelenggara Jaminan Jalan Veteran Kelurahan SinindianSosial (BPJS
BPJS Ketenagakerjaan KotamobaguWilayah Maluku cq. BPJSKetenagakerjaan Kantor CabangManado cq.
BPJS KetenagakarjaanKCP Kotamobagu, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan NegeriKotamobagu No. 35/Pdt.G.S/2020/PN Ktg tanggal 1 September 2020 tentangPenunjukan Hakim yang mengadili perkara perdata gugatan sederhana tersebutdi atas;Setelah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri KotamobaguNo 35/Pdt.G.S/2020/PN Ktg tanggal 2 September 2020 tentang Penetapan HariSidang;Setelah membaca dan mempelajari surat gugatan sederhana
280 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS BPJS KETENAGAKERJAAN, diwakili AGUS SUSANTO selaku DIREKTUR UTAMA BPJS;
154 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KANTOR PUSAT BPJS KETENAGAKERJAAN c.q. KEPALA KANTOR WILAYAH BPJS KETENAGAKERJAAN SUMATERA BAGIAN SELATAN (SUMBAGSEL) c.q.
KEPALA KANTOR CABANG BPJS KETENAGAKERJAAN BANDAR LAMPUNG, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk., tanggal 22 Desember 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
KANTOR PUSAT BPJS KETENAGAKERJAAN c.q. KEPALA KANTOR WILAYAH BPJS KETENAGAKERJAAN SUMATERA BAGIAN SELATAN (SUMBAGSEL) c.q. KEPALA KANTOR CABANG BPJS KETENAGAKERJAAN BANDAR LAMPUNG lawan AGUSNI dan PT SUTIOSO BERSAUDARA
324 — 195
PHINTRACO TECHNOLOGY,lawanBPJS KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
PER/38/032015 ;Bahwa Tergugat (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan /BPJS TK) membutuhkan sistem informasi dalam Implementasi CustomerRelationship Management guna meningkatkan kepuasan dan loyalitaspeserta BPJS TK. Bahwa Penggugat (PT.
PER/64/072014antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT. Phintraco Technology tentangPerpanjangan Jangka Waktu Customer Relationship Management SystemNo.
PhintracoTechnology (Penggugat) dengan BPJS Ketenagakerjaan (Tergugat) ;e Bahwa dalam projek CRM PT. Phintraco Technology di BPJSKetenagakerjaan, saksi sebagai Admin Projek CRM ;e Bahwa memang ada kontrak/perjanjian Pengadaan Jasa ImplementasiCustomer Relationship Manajement System BPJS KetenagakerjaandenganPT.
PhintracoTechnology (Penggugat) dengan BPJS Ketenagakerjaan (Tergugat) ;Bahwa saksi terlibat dalam pekerjaan proyek CRM PT.
PhintracoTechnology dalam masa garansi ;e Bahwa saksi pernah ditugaskan ke BPJS Ketenagakerjaan Jayapurauntuk menyelesaikan komplain peserta BPJS Ketenagakerjaan dankomplain peserta di BPJS Ketenagakerjaan Jayapura tersebut dapatdiselesaikan dengan menggunakan aplikasi CRM yang dikerjakan olehPenggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalildaililjawabannya, Tergugat telah mengajukan buktibukti surat sebagai berikut :1.Perjanjian antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT.
131 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KANTOR PUSAT BPJS KETENAGAKERJAAN c.q. KEPALA KANTOR WILAYAH BPJS KETENAGAKERJAAN SUMATERA BAGIAN SELATAN (SUMBAGSEL) c.q.
KEPALA KANTOR CABANG BPJS KETENAGAKERJAAN BANDAR LAMPUNG, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk., tanggal 22 Desember 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
KANTOR PUSAT BPJS KETENAGAKERJAAN c.q. KEPALA KANTOR WILAYAH BPJS KETENAGAKERJAAN SUMATERA BAGIAN SELATAN (SUMBAGSEL) c.q. KEPALA KANTOR CABANG BPJS KETENAGAKERJAAN BANDAR LAMPUNG lawan BARIAH dan PT SUTIOSO BERSAUDARA
99 — 157
- KEPALA BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG MOJOKERTO- PT KOTRI INDONESIA
811 — 422 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENGADILI,Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : BADANPENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS) tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS KESEHATAN) BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS KESEHATAN) VS MUDZAMIL MUHAMMAD FIKRI SUADU
Memerintahkan Pemohon Keberatan untuk menolak memberikan sebagianatau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik,Mudzamil Muhammad Fikri Suadu berupa :a) Dokumen hardcopy alokasi anggaran dan pembayaran untukpembiayaan fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalin kemitraandengan BPJS Kesehatan terhitung sejak 1 Januari Mei 2014;b) Dokumen hardcopy penerimaan iuran JKN/BPJS Kesehatan daripeserta NonPBI (Penerima Bantuan luran);4.
Dokumen hardcopy alokasi anggaran dan pembayaran untukpembiayaan fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalin kemitraandengan BPJS Kesehatan terhitung sejak 1 Januari 2014 Mei 2014.b.
Atas dasar itu dalilTermohon yang menggunakan Pasal 37 ayat (1) UU BPJS tidak dapatditerima.2.
(ii) Dokumen hardcopy penerimaan iuran JKN/BPJS Kesehatan dari pesertaNonPBI.Merupakan dokumendokumen yang menjadi satu kesatuan denganLaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program dan LaporanKeuangan BPJS Kesehatan (PEMOHON KASASI) yang merupakan materidari Audit Akuntan Publik yang akan disampaikan kepada Presiden dengantembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).Bahwa laporan keuangan BPJS disusun dan disajikan dengan standardakuntansi keuangan yang berlaku.Bahwa laporan pengelolaan
Dokumen hardcopy daftar fasilitas pelayanan kesehatan yang menjaminkemitraan dengan BPJS Kesehatan terhitung sejak 1 Januari 2014 Mei2015.b.
163 — 89
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KANTOR PUSAT BPJS KETENAGAKERJAAN cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BPJS KETENAGAKERJAAN SUMATERA BAGIAN SELATAN (SUMBAGSEL) cq.
KEPALA KANTOR CABANG BPJS KETENAGAKERJAAN BANDAR LAMPUNG tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk, tanggal 22 Desember 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak Tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
KANTOR PUSAT BPJS KETENAGAKERJAAN cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BPJS KETENAGAKERJAAN SUMATERA BAGIAN SELATAN (SUMBAGSEL) cq. KEPALA KANTOR CABANG BPJS KETENAGAKERJAAN BANDAR LAMPUNG lawan SUKARDI dan PT. SUTIOSO BERSAUDARA
116 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
BAMBANG WIRAHYOSO, dkk vs BPJS KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, dkk
240 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
HENDRAWAN AFANDI, DKK VS BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
BPJS Kesehatan, danb. BPJS Ketenagakerjaan.Bahwa, mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang manasajakah yang bertransformas! menjadi BPJS Kesehatan dan BPJSKetenagakerjaan, maka berdasarkan Ketentuan Peralihan, Pasal 57huruf a, d, e, dan f, UU RI Nomor 24 Tahun 2011, Tentang BPUJS, yaitu: PT ASKES (Persero) menjadi BPJUS Kesehatan; Sedangkan PT JAMSOSTEK (Persero); PT.
Nomor 744 K/Pdt.SusPHI/2015Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menyelenggarakan management kepegawaian BPJStermasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawaiBPJS serta menetapkan penghasilan pegawai BPJS. Berdasarkan haltersebut, BPUS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik, dituntutuntuk mampu melayani dengan sebaikbaiknya dan sebesarbesarnyauntuk kepentingan Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 1 ayat (13) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BadanPenyelenggara Jaminan Sosial menyatakan:Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawabpenuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai denganasas, tujuan dan prinsip BPJS serta mewakili BPJS baik di dalammaupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini;b. Pasal 24 ayat (2) huruf (b) menyebutkan: Direksi bertugas untukmewakili BPJS di dalam dan diluar Pengadilan;2.
Timboel Siregar yang padaintinya menyatakan bahwa yang menjadi Perselisihan pada awalmulanya adalah perselisinan hak terkait dengan status HubunganKerja dan Pengangkatan Para Pemohonan Kasasi (dahulu, ParaTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) sebagai Pekerja tetapPKWTT pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Hak Pekerja dankewajiban BPJS Ketenagakerjaan yang belum dijalankan, yangkemudian diikuti dengan Pemutusan Hubungan Kerja;c.
161 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KANTOR PUSAT BPJS KETENAGAKERJAAN c.q. KEPALA KANTOR WILAYAH BPJS KETENAGAKERJAAN SUMATERA BAGIAN SELATAN (SUMBAGSEL) c.q. KEPALA KANTOR CABANG BPJS KETENAGAKERJAAN BANDAR LAMPUNG, tersebut;2.
KANTOR PUSAT BPJS KETENAGAKERJAAN c.q. KEPALA KANTOR WILAYAH BPJS KETENAGAKERJAAN SUMATERA BAGIAN SELATAN (SUMBAGSEL) c.q. KEPALA KANTOR CABANG BPJS KETENAGAKERJAAN BANDAR LAMPUNG lawan 1. AIDA YULYANTI 2. PT SUTIOSO BERSAUDARA
29 — 6
- BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG MOJOKERTO (P)- TEGAL SARI HOTEL (T)
177 — 305 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHAIRIL,, DKK VS BPJS KETENAGAKERJAAN (dahulu, PT. Jamsostek (Persero)
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi adalahpekerja/karyawan tetal Badan Penyelenggara Jaminan Sosialselanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan dahulu PT. JamsostekHal 10 dari 58 hal. Put.
Nomor 512 K/Pdt.SusPHI/201510.11.12.13.pekerja alin daya (outsourcing) dengan BPJS Ketenagakerjaan (dahulu,PT. Jamsostek). Hasil pertemuan tersebut, Komisaris berjanji akanmelakukan Pertemuan dengan Dewan Komisaris BPJSKetenagakerjaan (dahulu, PT.
Jamsostek);Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2013, Tergugat Rekonvensi/PenggugatKonvensi mengadakan rekrutment dan seleksi gelombang ke 2 (dua)tanpa memperhatikan tuntutan dari para pekerja alin daya (outsourcing)di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan (Dahulu, PT. Jamsostek)termasuk di dalamnya Para Penggugat Rekonvensi/Para TergugatKonvensi;Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2013, diadakan pertemuan antaraperwakilan pekerja alin daya (outsourcing) BPJS Ketenagakerjaan(dahulu, PT.
Nomor 512 K/Pdt.SusPHI/201522.23.24.20.Bahwa pada tanggal 2225 Oktober 2013, pekerja alin daya(outsourcing) di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan (dahulu, PTJamsostek) melalui Serikat Pekerja Jaminan Sosial (SPJSI) melakukanaksi dan mogok kerja berdasarkan surat Nomor 11/SPJSI/X/2013tertanggal 9 Oktober 2013 sebagai akibat gagalnya perundingan antaramanajemen BPJS Ketenagakerjaan (dahulu, PT jamsostek) denganSerikat Pekerja Jaminan Sosial Indonesia (SPJSI).
PHK yangdilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap karyawan outsourcingbeberapa waktu yang lalu.
837 — 163
Siti Khalimah X Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),Cs
KURNIA AWALUDIN
Tergugat:
BPJS KETENAGAKERJAAN
475 — 349
Penggugat:
KURNIA AWALUDIN
Tergugat:
BPJS KETENAGAKERJAAN