Rumusan Kamar
Pembatalan Perkawinan
Tahun 2019

Kata Kunci : Pembatalan, putus, tidak dapat diterima
AGAMA/1.E/SEMA 2 2019
6190
  • Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima