Kata Kunci : Peninjauan Kembali, PK
PERDATA UMUM/14/SEMA 7 2012
18250
  • a) Pengajuan Memori PKBerdasarkan Pasal 71 UU Mahkamah Agung, memori PK harus diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan PK. Pengajuan memori PK yang tidak bersamaan dengan pengajuan permohonan PK, maka permohonan PK tersebut haruslah ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Peninjauan Kembali, PK
PERDATA UMUM/B.5/SEMA 4 206
13410
  • Penyempurnaan SEMA No. 10 Tahun 2009Ketentuan terhadap angka 2 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tanggal 12 Juni 2009 dilengkapi sebagai berikut: Demi keadilan, permohonan peninjauan kembali kedua terhadap dua putusan yang berkekuatan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Peninjauan Kembali, PK
PERDATA UMUM/15/SEMA 7 2012
8770
  • b) Tentang PK Kedua Kali1. Pada prinsipnya PK kedua kali tidak diperkenankan, kecuali ada dua putusan yang saling bertentangan, baik dalam putusan Perdata, Pidana, TUN maupun Agama. (usul Review SEMA No. 10 Tahun 2009).