Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2012 — Putus : 08-03-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 26/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 8 Maret 2012 — - ANTON TONAEL alias ANTON
4728
  • Menyatakan Terdakwa terdakwa ANTON TONAEL alias ANTON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    - ANTON TONAEL alias ANTON
    PUTUSANNomor: 26/PID.B/2012/PN.OlmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan Biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa: Nama Lengkap : ANTON TONAEL alias ANTON ;Tempat Lahir : Putuanifut ;Umur/tanggal Lahir : 34 tahun / 28 Februari 1977 ;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Alamat : RT. 10, Rw. 05, Dusun II, Desa Oelatsala, KecamatanTaebenu
    Perkara :PDM 17/OLMS/01/2012, terdakwa telah didakwasebagai berikut :Bahwa terdakwa ANTON TONAEL alias ANTON pada hari Sabtu tanggal19 November 2011 sekira pukul 18.30 wita atau pada suatu waktu di bulanNovember 2011, atau setidaktidaknya di tahun 2011 bertempat di RT. 10, RW 11, DesaOelatsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi,melakukan penganiayaan terhadap saksi korban EL YUNAI SAKAU, perbuatantersebut
    Menyatakan Terdakwa terdakwa ANTON TONAEL alias ANTON telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahanan ;5.