Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2016 — Putus : 02-06-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan PN SINJAI Nomor 38/Pid.B/2016/PN.Snj
Tanggal 2 Juni 2016 — - ARISANDI Bin MAESAR
268
  • Menyatakan terdakwa ARISANDI Bin MAESAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan bahwa masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan;5.
    - ARISANDI Bin MAESAR
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sinjai yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : ARISANDI Bin MAESAR;Tempat Lahir > Sinjai;Umur/Tgl. Lahir : 24 Tahun / 05 April 1991;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jl.
    Menyatakan terdakwa ARISANDI Bin MAESAR, bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan ", sebagaimana dalam dakwaan kami yaitumelanggar Pasal 351 ayat ( 1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARISANDI Bin MAESAR berupapidana penjara selama 5 ( lima) bulan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Bin MAESAR, pada hari Selasa tanggal 15Maret 2016 sekitar pukul 16.00 Wita atau sekitar waktu itu, setidaktidaknyapada suatu wakiu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di PuskesmasPanaikang Desa Panaikang Kec.
    Bin MAESAR yang secara sengaja melakukanPenganiayaan.
    Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai sebagaimanaterlampir dalam berkas perkara ini;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keteranganterdakwa ARISANDI Bin MAESAR, yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan denganmasalah terdakwa yang secara sengaja melakukan Penganiayaan terhadapSaksi Korban;Bahwa terdakwa selama persidangan menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah di hukum