Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 29-01-2014
Putusan PN Oelamasi Nomor - 128/PID.B/2013/PN.OLM
Tanggal 25 September 2013 — - Marten Taimenas
3912
  • Menyatakan Terdakwa MARTEN TAIMENAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah batu, dirampas untuk dimusnahkan;6.
    - Marten Taimenas
    PUTUSANNomor : 128/PID.B/2013/PN.OLMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : MARTEN TAIMENAS;Tempat lahir : Potto;Umur / Tgl Lahir : 35 Tahun /31 Oktober 1977 ;Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : RT.12 RW.06 Dusun Ill Desa Kalali KecamatanFatuleu Barat Kabupaten Kupang;
    Menyatakan terdakwa MARTEN TAIMENAS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)KUHP seperti tersebut dalam Surat Dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARTEN TAIMENAS berupapidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara, terhitung sejak terdakwa ditangkap,dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Perkara: PDM48/OLMS/Epp.2/06/2013tanggal 16 Juli 2013 sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Marten Taimenas pada hari Selasa tanggal 16 April2013, sekitar jam 01.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulanApril tahun 2013, bertempat di rumah saksi Aminadab Malafu di Rt. 11 Rw. 06Dusun III desa Kalali Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Oelamasi, telah melakukan tindak pidana penganiayaanterhadap
    Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa unsur Barangsiapa menunjuk pada manusia selakusubyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapatmempertangungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Penuntut Umumtelah mengajukan MARTEN TAIMENAS selaku Terdakwa mengingatperanannya dalam suatu peristiwa tindak pidana yang didakwakan dalamperkara ini, serta tidak terdapat satu petunjuk pun bahwa akan terjadi kekeliruanorang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana
    Menyatakan Terdakwa MARTEN TAIMENAS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;Hal. 13 dari hal. 14 Putusan Nomor.13/PID.B/2013/PN.OLM145. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah batu, dirampas untukdimusnahkan;6.