Ditemukan 1 data
285 — 217 — Berkekuatan Hukum Tetap
OFRA DOMINGGUS OTEMUSU
PUTUSANNo. 334 K/PID.SUS/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama : OFRA DOMINGGUS OTEMUSU ;Tempat lahir : Teunbaun ;Umur/tanggal lahir =: 45 tahun/O01 Oktober 1967 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kampung Ruantubu, Kelurahan Teunbaun,Kecamatan Amarasi' Barat, KabupatenKupang ;Agama : Protestan ;Pekerjaan : Tani;Terdakwa berada
DOMINGGUS OTEMUSU tersebut, korbanKORBAN mengalami robekan pada selaput dara kemaluannya arah jam dan sembilansampai dasar dan ditemukan adanya keputihan berbau amis, sebagaimana yangditerangkan dalam hasil Visum Et Repertum No.
Dengan hasil pemeriksaan yangdapat disimpulkan sebagai berikut : ditemukan robekan lama teratur pada selaput daraarah jam 3 dan jam 9 sampai dasar akibat trauma benda tumpul ;Perbuatan Terdakwa OFRA DOMINGGUS OTEMUSU diatur dan diancampidana sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (1) UndangUndang No. 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriOelamasi tanggal 19 Desember 2012 sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa OFRADOMINGGUS
OFRA DOMINGGUS OTEMUSU,Terdakwa dalam kasus ini adalah bapak Baptis saksi korban, saksi korban jugasering tidur di rumah Terdakwa karena sudah dianggap sebagai keluarga.
Hal initerbukti dengan pengakuan saksi korban yang pernah diperkosa di rumah Terdakwasendiri sekitar jam 02.00 WITA saat isterinya pergi ke pasar untuk berjualan, sepertiketerangan saksi korban dalam putusan halaman 9 ;c Bahwa di dalam proses pemeriksaan perkara pemerkosaan terhadap anak yangdiduga dilakukan oleh Terdakwa OFRA DOMINGGUS OTEMUSU di dalampersidangan terdapat fakta bahwa saksi IBU KORBAN melihat langsungkejadian pemerkosaan terhadap anak tersebut dan selanjutnya karena mendengarteriakan