Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 07-01-2018
Putusan PN SOE Nomor -13/Pdt.G/2017/PN.Soe
Tanggal 5 Desember 2017 — -WELHELMUS PINGAKH, (PENGGUGAT I) -YESAYA DONUATA, (PENGGUGAT, II) -ISAKH CORNELIUS PINGAKH, (PENGGUGAT III) -CRISTOFEL TANIU, (PENGGUGAT IV) -THOBIAS AMTIRAN, (PENGGUGAT V) -YONI AMROSIUS TOH, (PENGGUGAT VI) -SIMON TASESAB, (PENGGUAT VII) -YOHANIS MOY, (PENGGUGAT, VIII) -MATHEOS TAMONOB, (PENGGUGAT IX) -NOH AITKOBO, (PENGGUGAT X) -ALFONSIUS SESFAOT, (PENGGUATA XI) -YUSUF BENU, (PENGGUATA XII) -NIMROD NUBATONIS, (XIII) -MATHEOS J. PELOKILA, (PENGGUGAT XIV) -KEFIN WOLODUDU, (PENGGUGAT XV) -SINIKSON BUNGA, (PENGGUGAT XVI) -WELMINCE MATULESI, (PENGGUGAT XVII) -THIMOTIUS TAPATAB, (PENGGUGAT XVIII -ROBEN YOHANIS B. ALUNAT, (PENGGUGAT XIX) Lwn -LORENS SELAN, (TERGUGAT I) -CORNELIS SELAN, (TERGUGAT II) -OKRAN SELAN, (TERGUGAT III) -ELISABETH SELAN, (TERGUGAT IV) -SAUL SELAN, (TERGUGAT, V) -DORTIA SELAN, (TERGUGAT VI) -MICHAEL SELAN, (TERGUGAT VII) -YAYASAN MARANATHA KUPANG, (TERGUGAT VIII)
9557
  • -13/Pdt.G/2017/PN.Soe
Register : 25-01-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 22-03-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 14/PDT/2018/PT KPG
Tanggal 13 Maret 2018 — -. LORENS SELAN, dkk vs -. WELHELMUS PINGAKH, dkk
81119
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor : 13/Pdt.G/2017/PN.Soe, tanggal 5 Desember 2017 yang dimintakan banding tersebut;3. Menghukum Pembanding semula Tergugat I,II,IV,V dan VII untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
    / PDT.G / 2017 /PN.SOE, telah mengajukan gugatan sebagai berikut ;1.
    / PDT.G /2017/PN.Soe ??
    /PDT.G/2017/PN.Soe ??
    Yahya Harahap ( vide Putusan PN Soe No.13/PDT.G/2017/PN.Soe, hlm. 131 134 );b.
    /PDT.G/2017/PN.Soe, him. 76 strep datar ke 7 ).
Register : 07-11-2018 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PN SOE Nomor -133/Pid.B/2018/PN Soe
Tanggal 8 April 2019 — -WELHELMUS PINGAKH (TERDAKWA)
12127
  • /PDT.G/2017/PN.SOE dimana untukmenguatkan dalil pada saat pembuktian perkara perdata tersebut, terdakwasebagai Penggugat!
    SOE tanggal 05 Maret 2007 dan dalam perkara perdataNomor 13/Pdt.G/2017/PN.Soe tanggal 5 Desember 2017 tersebut, terdapattanda tangan Ketua RT OEneontes yaitu MAXI SELAN, Ketua RT Nuna yaituTH. BELL dan Ketua RW OEnutnanan yaitu URBANUS ISU sebagai saksi,dimana ketiga orang saksi ini tidak pernah menanda tangani surat pernyataankesepakatan bersama tersebut.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan LABORATORISKRIMINALISTIK BARANG BUKTI DOKUMEN No.
    /PDT.G/2017/ PN.Soe;Bahwa benar perbuatan Terdakwa tersebut berawal dari TerdakwaWelhelmus Pingakh, menjadi kuasa hukum dari Alm.Thomas Tauho danCornelis Tauho dalam Perkara Perdata Nomor: 35/PN.Soe/Gtn/1979 antaraLoren Selan, dkk selaku Penggugat melawan Alm.Thomas Tauho, terdakwaWelhelmus Pingakh dan Cornelis Tauho selaku Tergugat, dimana untuk ituHalaman 40 dari 53 Putusan Nomor 133/Pid.B/2018/PN Soedibuatlah Surat pernyataan dari Alm.Thomas Tauho, tanggal 10 Agustus1978 dan Surat Kuasa Khusus
    /Pdt.G/2017/PN.Soe dan untukmenguatkan gugatan yang di ajukan terdakwa melampirkan kembali suratPernyataan kesepakatan bersama yang di pakai pada perkara perdataNo.6/Pdt.G/2006/PN SOE ;Bahwa benar Thomas Tauho telah meninggal dunia sebelum TerdakwaWelhelmus Pingakh mengajukan gugatan ganti rugi pemulihan akibateksekusi pada Perkara No. 13/Pdt.G/2017/PN.Soe ;Bahwa saksi korban merasa di rugikan dengan surat pernyataankesepakatan yang di ajukan oleh terdakwa pada tanggal 17 April 2017 dansaksi korban
    upayahukum melalui perkara perkara perdata No. 13/Pdt.G/2017/PN.Soe tanggal 17April 2017 tersebut, oleh karena sebagimana diterangkan oleh saksi korbanyaitu saksi Imanuel Selan yang menyatakan pertama kali mengetahui bahwaSurat yang digunakan oleh Terdakwa diduga adalah palsu, adalah pada saatsaksisaksi yang diajukan dipersidangan tanggal 6 Februari 2006 dalam perkaraperdata No.6/Pdt.G/2006/PN SOE yaitu saat saksi Urbanus Isu dan saksi MaxiSelan dipersidangan menolak mengakui telah menandatangani
Putus : 08-11-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2609 K/PDT/2018
Tanggal 8 Nopember 2018 — LORENS SELAN, dkk. VS WELHELMUS PINGAKH, dkk. ;
8843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • subjek hukum atau kurang pihak; Gugatan Para Penggugat obscuur libel, kabur, tidak terang atau isigugatan gelap (onduidelijk);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat VIII,mengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Gugatan Para Penggugat mengandung cacat error in persona; Gugatan kurang subjek hukum atau kurang pihak; Gugatan Para Penggugat obscuur libel, kabur, tidak terang atau isi gugatangelap (onduidelijk);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Soe telahmemberikan putusan Nomor 13
    /Pdt.G/2017/PN.Soe tanggal 5 Desember2017, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1.