Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2014 — Putus : 04-03-2014 — Upload : 25-03-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 0003/Pdt.G/2014/PA.DP
Tanggal 4 Maret 2014 — PEMOHON MELAWAN TERMOHON
219
  • 0003/Pdt.G/2014/PA.DP
    TergugatRekonvensi",melawanTermohon umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Urusan Rumah Tangga, tempattinggal di Kabupaten Dompu selanjutnya disebut sebagai "TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi";Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan para saksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 02 Januari 2014 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu, Nomor: 0003
    /Pdt.G/2014/PA.DP., telah mengajukan permohonan untuk melakukan cerai talak terhadap Termohondengan uraian/alasan sebagai berikut :1 Bahwa, Pemohon adalah suami sah Termohon yang pemikahannya telahdilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 2006, dan telah tercatat pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dengan Kutipan Akta Nikah Nomor446/59/X1/2006 tanggal 09 Nopember 2006;2 Bahwa setelah akad nikah antara Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal dirumah bawaan Pemohon selama 5 tahun
    /Pdt.G/2014/PA.DP. tertanggal 03 Januari 2014;Bahwa dalam permohonan Pemohon, pekerjaan Pemohon sebagai Pegawai NegeriSipil dan Pemohon telah melampirkan Surat Keputusan Bupati Dompu tentangpemberian jin perceraian Nomor 876.3/10/BKD/2013 tanggal 13 Desember 2013, makapemeriksaan perkara dilanjutkan.Bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan tersebut yang isinya dipertahankan Pemohon dan tidak ada perubahan;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada
    /Pdt.G/2014/PA.DP.2 Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) anak bernamaANAK I, umur 7 tahun dan ANAK II, umur 5 tahun, sebesar Rp. 500.000, (limaratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun ataudewasa melalui Penggugat;Dalam Konvensi/Rekonvensi:Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 261.000, (duaratus enampuluh satu rupiah);Demikian dijatuhkan putusan ini di Dompu, pada hari Selasa tanggal 04 Maret2014
    MateraiJumlah: Rp. 60.000,: Rp. 160.000,:Rp. 5.000,:Rp. 6.000,Rp. 261.000,hal 19 Putusan Nomor 0003/Pdt.G/2014/PA.DP.