Ditemukan 2 data
90 — 66
01/Pdt.G/2011/PN.Msb
172 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengadili perkara ini.Kekeliruan itu dapat dilihat misalnya berkenaan dengan yang sifatnya eksepsional yangdiajukan oleh Tergugat maupun azas azas hukum pembuktian dalam pokok perkaradimana Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Masamba, salah dalammenerapkan hukum yang ironisnya kekeliruan dan kesalahan penerapan hukum itu tidakteliti dan dicermati ditingkat banding pula oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.Akibatnya kedua putusan Judex Facti tersebut yakni putusan Pengadilan NegeriMasamba Nomor 01
/Pdt.G/2011/PN.Msb tertanggal 14 Desember 2011 dan PutusanPengadilan Tinggi Makassar Nomor 77/PDT/2012/PT.Mks tertanggal 12 April 2012tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;Keberatan KeduaBahwa Hakim Tingkat Pertama salah dalam menerapkan hukum acara dalamperkara ini, khususnya berkenaan dengan adanya fakta bahwa Penggugat semula dalamperkara ini atas nama prp.