Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-12-2011 — Upload : 01-11-2013
Putusan PN MASAMBA Nomor 01/Pdt.G/2011/PN.Msb
Tanggal 14 Desember 2011 —
9066
  • 01/Pdt.G/2011/PN.Msb
Putus : 20-08-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2414 K/Pdt/2012
Tanggal 20 Agustus 2014 — 1. PAULINA MARTHA TODING (alm), DKK VS 1. Drs. WELLEM GANNA TODING, DKK
17288 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengadili perkara ini.Kekeliruan itu dapat dilihat misalnya berkenaan dengan yang sifatnya eksepsional yangdiajukan oleh Tergugat maupun azas azas hukum pembuktian dalam pokok perkaradimana Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Masamba, salah dalammenerapkan hukum yang ironisnya kekeliruan dan kesalahan penerapan hukum itu tidakteliti dan dicermati ditingkat banding pula oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.Akibatnya kedua putusan Judex Facti tersebut yakni putusan Pengadilan NegeriMasamba Nomor 01
    /Pdt.G/2011/PN.Msb tertanggal 14 Desember 2011 dan PutusanPengadilan Tinggi Makassar Nomor 77/PDT/2012/PT.Mks tertanggal 12 April 2012tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;Keberatan KeduaBahwa Hakim Tingkat Pertama salah dalam menerapkan hukum acara dalamperkara ini, khususnya berkenaan dengan adanya fakta bahwa Penggugat semula dalamperkara ini atas nama prp.