Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2015 — Putus : 13-04-2015 — Upload : 31-07-2015
Putusan PA DOMPU Nomor 0131/Pdt.G/2015/PA.DP
Tanggal 13 April 2015 — Pemohon m e l a w a n Termohon
157
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 0131/Pdt.G/2015/PA.DP. dari Pemohon ;2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    0131/Pdt.G/2015/PA.DP
    29 tahun, agama Islam, pekerjaan Sopir , tempat tinggal diKabupaten Dompu, sebagai "PEMOHON";melawanTermohon, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan Urusan Rumah Tangga,tempat tinggal diKabupaten Dompu, sebagai "TERMOHON";Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan para pihak berperkara di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 02 Maret 2015yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu Nomor :0131
    /Pdt.G/2015/PA.DP. mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    KARTINI, telah berhasil mencapaikesepakatan damai;Menimbang, bahwa Pemohon telah menyatakan mencabut perkaranyayang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu dengan Nomor :0131/Pdt.G/2015/PA.DP. dengan alasan antara Pemohon dan Termohon telahrukun kembali;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah mencabut perkaranya danpencabutan tersebut dilakukan sebelum Termohon menyampaikan jawabannyamaka dengan didasarkan kepada ketentuan pasal 271 ayat (1) Rv, Majelis Hakimberpendapat bahwa pencabutan