Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-07-2011 — Upload : 30-10-2013
Putusan PN MASAMBA Nomor 02/Pdt.G/2011/PN.Msb
Tanggal 28 Juli 2011 — Hj. PATIMASANG Vs SUHERA, Dkk
6924
  • 02/Pdt.G/2011/PN.Msb
    Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Masamba tertanggal 30Maret 2011 Nomor : 02/Pdt.G/2011/PN.Msb tentang penunjukan MajelisHakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut ;2.
    Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masambatertanggal 30 Maret 2011 Nomor : 02/Pdt.G/2011/PN.Msb tentangpenetapan hari persidangan pertama perkara tersebut ;Telah membaca surat gugatan Para Penggugat ;Telah membaca dan mempelajari suratsurat lain yang berhubungan denganperkara tersebut ;Telah membaca dan mempelajari bukti surat dan keterangan saksisaksi yangdiajukan oleh Penggugat dan Para Tergugat serta segala sesuatu yang terjadidalam persidangan ;TENTANG DUDUK PERKARANYA Menimbang
    , bahwa Penggugat melalui surat gugatannya tertanggal 30Maret 2011 yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriMasamba pada tanggal 30 Maret 2011 dibawah register Nomor :02/Pdt.G/2011/PN.Msb telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugatdengan mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
Putus : 27-08-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1071 K/PDT/2012
Tanggal 27 Agustus 2013 — SUHERA, dkk >< Hj. PATIMASANG
6032 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat Rekonvensi secara tunai dansekaligus sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta Rupiah);DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarsegala biaya yang timbul atau ditimbulkan pada semua tingkat peradilan;Dan atau jika Ketua Cq Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Masamba telah mengambilputusan, yaitu putusan No. 02
    /Pdt.G/2011/PN.Msb, tanggal 28 Juli 2011 yang amarnyasebagai berikut:Dalam Eksepsi:e Menolak seluruh eksepsi dari Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:Hal. 7 dari 21 hal.
    alinia pertama, adalah keliru sebab Majelis Hakimdalam pertimbangannya menyatakan Menimbang bahwaberdasarkanpertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi berpendapatpertimbanganpertimbangan hukum Hakim tingkat pertama telah tepat danbenar berdasar hukum oleh karenanya pertimbangan hukum Hakim tingkatpertama diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan Pengadilan Tinggisendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, oleh karenanyaputusan Pengadilan Negeri Masamba tanggal 28 Juli 2011, No. 02
    /Pdt.G/2011/PN.Msb, dapat dipertahankan dan karenanya harus dikuatkan;Bahwa dengan melihat, menyimak, mempelajari dan menganalisa akan kalimatkalimat Majelis Hakim Tinggi tersebut di atas, kalau boleh kami katakan bahwakalimatkalimat tersebut di atas bukanlah suatu yang disebut "Pertimbangan" akantetapi tak lebihnya dari sebuah "pendapat saja" lantas Majelis Hakim Tinggimengambil alih dan sependapat dengan pertimbanganpertimbangan Majelis HakimPengadilan Negeri Masamba, sebab apa bila Majelis Hakim