Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-02-2014 — Upload : 03-07-2014
Putusan PT AMBON Nomor 02/PID/2014/PT.MAL
Tanggal 4 Februari 2014 — YANGGI FRANSZ alias ONGKY
10518
  • 02/PID/2014/PT.MAL
    PUTUS ANNOMOR: 02/PID /2014/PT.MAL"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Tinggi Maluku yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalamperkara terdakwa, 2 anno nn nnn mn nnn nnn nn nnn mm nner nn nninnnmmnn nine nananNama Lengkap : YANGGI FRANSZ alias ONGKY ; Tempat Lahir : AMbON ; 22222 on nnn n nnn nn nnn n ene nn ene neeUmur / Tanggal Lahir : 41 Tahun / 24 Januari 1974 ; Jenis Kelamin : Lakilaki
Register : 30-01-2014 — Putus : 04-03-2014 — Upload : 05-12-2019
Putusan PT AMBON Nomor 02/PID/2014/PT AMB
Tanggal 4 Maret 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : KAREL BENYTO,SH.
Terbanding/Terdakwa : YANGGI FRANSZ ALIAS ONGKY
6122
  • PUTUSAWNNOMOR: 02/PID /2014/PT.MAL"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Tinggi Maluku yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalamperkara terdakwa !
    bulan ;embebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatperadilan, ditingkat banding sebesar Rp. 5.000, ( lima ribu rupiah ) ; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTinggi Maluku pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2014 oleh Kami, H.SOFYANSYAH,SH,MH Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan SADJIDI, SH, dan NENGAHSUTAMA, SH, MH sebagai HakimHakim Anggota berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tinggi Maluku tanggal 04 Februari 2014 Nomor : 02
    /PID/2014/PT.MAL, untukmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut padahari Selasa tanggal 04 Maret 2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumoleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota sertaDianita Br Ginting ,Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadirioleh Jaksa/ Penuntut Umum dan terdakwa serta Penasihat Hukumnya.Hal.11 dari 12 hal.
    Putusan No.02/Pid/2014/PT.Mal