Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2011 — Putus : 24-11-2011 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN LARANTUKA Nomor 02 / Pdt.G / 2011 / PN.LTK
Tanggal 24 Nopember 2011 — -MIKHAEL AKU KOTEN,DKK VS NARA SANGAJI,DKK
8752
  • 02 / Pdt.G / 2011 / PN.LTK
    untuk mengadili perkara in1;Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 13 April 2011No. 02/Pen.Pdt.G/2011/PN.LTK, tentang Penetapan Hari Sidang;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini;Telah mendengar SaksiSaksi dan memeriksa suratsurat bukti dipersidangan;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Gugatannya secaratertulis tertanggal 11 April 2011, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Larantuka dibawah Register perkara Nomor 02
    /Pdt.G/2011/PN.LTK. tanggal13 April 2011 yang isinya mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    Hakim pada Pengadilan Negeri Larantuka sebagai Hakim13Mediator untuk mendampingi kedua belah pihak yang berperkara untukmengupayakan perdamaian diantara para pihak;Menimbang, bahwa perdamaian dari kedua pihak tidak tercapai sebagaimanadilaporkan oleh Hakim Mediator TIMUR AGUNG NUGROHO, SH., M.Hum.tersebut kepada Majelis Hakim dalam laporannya tanggal 19 Mei 2011, No. 02/Pdt.G/2011/PN.LTK;Menimbang, bahwa walaupun perdamaian melalui mediasi tidak berhasil,namun Majelis Hakim masih memberi kesempatan
    Bahwa oleh karena seluruh proses yang telah dtlakukan dalam rangkapenerbitan sertipikat hak milik atas nama Tergugat I telah sesuai denganperaturan yang berlaku maka sertipikat hak milik nomor 41/desa RatuLodong, atas nama MARKUS NARA SENGAJI adalah sah dan mempunyaikekuatan hukum dan sebagai alat bukti hak yang sah;Berdasarkan uraian pada poin s/d 8 di atas, maka dimohon kepada Majelis Hakimyang mengadili perkara perdata Nomor 02/PDT.G/2011/PN.LTK Agar dapatmemeriksa perkara ini dan memutuskan dengan
Putus : 18-09-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 39/PDT/2012/PTK
Tanggal 18 September 2012 — MIKHAEL AKU KOTEN, Cs. vs NARA SANGAJI, Cs.
3914
  • M E N G A D I L I :----- Menerima permohonan banding dari Penggugat I, II dan III / Pembanding ; ----------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka, tanggal 24 Nopember 2011, Nomor : 02/PDT.G / 2011/ PN.LTK yang dimohonkan banding tersebut ; ----------------------- Menghukum Penggugat I, II dan III / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah