Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-05-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 06-10-2015
Putusan PA DOMPU Nomor 0243/Pdt.G/2015/PA.DP
Tanggal 13 Agustus 2015 — Pemohon m e l a w a n Termohon
145
  • 0243/Pdt.G/2015/PA.DP
    /Pdt.G/2015/PA.DP., tanggal 5 Mei 2015, dengandalildalil sebagai berikut:1 Bahwa Pemohon dengan Termohon adalah suami istri yang melangsungkanpernikahan pada tanggal 11 Nopember 2011 dan di catat oleh Pegawai PencatatHal.
    H.Muhidin, M.H., sebagai mediator mereka dan mediator telah melakukan upaya mediasidan berdasarkan Laporan Mediator nomor 0243/Pdt.G/2015/PA.DP. tanggal 18 Juni2015, mediasi antara Pemohon dan Termohon tersebut tidak berhasil;Bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan tersebut yang isinya dipertahankan Pemohon;Hal. 3 Dari Hal. 21 Putusan Nomor 0243/Pdt.G/2015/PA.DpBahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan jawabanyang secara lisan sebagaimana
    /Pdt.G/2015/PA.DP., tanggal 4 Juni 2015,maka ditunjuk Drs.
    Muhidin, M.H., sebagai hakim mediator;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Mediator Nomor 0243/Pdt.G/2015/PA.DP., tanggal 18 Juni 2015, upaya mediasi telah ditempuh oleh Pemohon Konvensidan Termohon Konvensi, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon Konvensiyang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon Konvensi;Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon Konvensi tersebut, TermohonKonvensi dalam jawaban konvensinya menyatakan membenarkan telah terjadipertengkaran
    USWATUN HASANAKH, S.HI.A RwPanitera Pengganti AMRIH, S.H.Perincian Biaya Perkara:Biaya pendaftaran : Rp. 30.000,Biaya Proses : Rp. 60.000,Biaya Panggilan : Rp. 450.000,Biaya Redaksi : Rp. 5.000,Biaya Materai : Rp. 6.000,Jumlah : Rp. 551.000,(Lima ratus lima puluh satu ribu rupiah)Hal. 21 Dari Hal. 21 Putusan Nomor 0243/Pdt.G/2015/PA.Dp