Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2014 — Putus : 09-10-2014 — Upload : 29-07-2015
Putusan PA DOMPU Nomor 0332/Pdt.G/2014/PA.DP
Tanggal 9 Oktober 2014 — Pemohon Lawan Termohon
245
  • 0332/Pdt.G/2014/PA.DP
    diKabupaten Dompu, selanjutnya disebut sebagaiPemohon;LawanTermohon, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaanMahasiswa, tempat kediaman diKabupaten Dompu, selanjutnyadisebut sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar pihak yang berperkara;DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 2 Juni 2014 telahmengajukan permohonan Cerai Talak, yang telah didaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Dompu, dengan Nomor 0332
    /Pdt.G/2014/PA.DP., tanggal 2Juni 2014, dengan dalildalil sebagai berikut:1 Bahwa, Pemohon adalah suami sah Termohon yang pernikahannya telahdilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2009 dan telah tercatat pada KantorUrusan Agama Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dengan KutipanAkta Nikah Nomor 76/32/II/2009 tanggal 20 Februari 2009;2 Bahwa setelah akad nikah antara Pemohon dengan Termohon bertempattinggal di rumah orang tua Termohon selama 5 bulan, kemudian pindah danbertempat kediaman bersama di perumahan
    Muhidin, MH., dan mediator telah melakukan upayamediasi pada tanggal 19 Juni 2014 dan 3 Juli 2014 dan berdasarkan LaporanMediator nomor 0332/Pdt.G/2014/PA.DP. tanggal 17 Juli 2014, mediasi antaraPemohon dan Termohon tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena biaya perkara a quo dinyatakan habis,maka Ketua Majelis memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untukmenegur Pemohon agar menambah panjar biaya perkara, agar pemeriksaanperkara dapat dilanjutkan;Menimbang, bahwa Pemohon tersebut