Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2015 — Putus : 14-09-2015 — Upload : 11-11-2015
Putusan PA DOMPU Nomor 0490/Pdt.G/2015/PA.DP
Tanggal 14 September 2015 — Penggugat m e l a w a n Tergugat
94
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 0490/Pdt.G/2015/PA.DP. dari Penggugat ;2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
    0490/Pdt.G/2015/PA.DP
    umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan urusan rumah tangga, tempattinggal di Kabupaten Dompu, sebagai "PENGGUGAT";melawanTergugat, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Tukang Batu, tempat tinggal diKabupaten Dompu, sebagai "TERGUGAT";Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 24 Agustus 2015yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu Nomor :0490
    /Pdt.G/2015/PA.DP. mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    Pengadilanmenunjuk kepada berita acara perkara ini yang untuk selanjutnya dianggaptermuat dan menjadi bagian dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikanPenggugat dan Tergugat dan ternyata upaya tersebut berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat telah menyatakan mencabut perkaranyayang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu dengan Nomor :0490
    /Pdt.G/2015/PA.DP. dengan alasan antara Penggugat dan Tergugat telahrukun Kembali;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mencabut perkaranyadan pencabutan tersebut dilakukan sebelum Tergugat menyampaikanjawabannya maka dengan didasarkan kepada ketentuan pasal 271 ayat (1) Rv,Majelis Hakim berpendapat bahwa pencabutan tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya pencabutan perkara tersebut,maka perkara ini telah selesai;Menimbang, bahwa untuk kepentingan administrasi yustisial