Ditemukan 1 data
47 — 9
101/PID.B/2015/PN.RTG
sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksuddalam Pasal 351 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana, makaberdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana,biaya perkara harus dibebankan kepada terdakwa ;Mengingat pada ketentuan hukum dan Peraturan PerundangUndanganyang bersangkutan, khususnya Pasal 351 ayat (1) Kitab UndangUndang HukumPidana serta Pasal 193 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana ;MENGADILI:Halaman 13 dari 15 halamanPutusan Nomor 101
/Pid.B/2015/PN.Rtg.1.
WATTIMENA, A.Md.Halaman 15 dari 15 halamanPutusan Nomor 101/Pid.B/2015/PN.Rtg.