Ditemukan 3 data
82 — 30
108/PID.B/2014/PN.WKB
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 108/Pid.B/2014/PN.Wkb tentang penunjukan Majelis Hakim untukmengadili perkara ini ;2. Surat Penetapan Hari Sidang dari Ketua Majelis Hakim ;3.
79 — 19
M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari para terdakwa ;---------------------------- Mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Waikabubak tanggal 30 Oktober 2014 Nomor 108/PID.B/2014/PN.WKB yang dimintakan banding tersebut sekedar penjatuhan pidananya, sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :------------------------------- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I LEDU KODI alias ALE dan terdakwa II ROBERT RINGU MOGU alias ROBERT oleh karena itu dengan pidana penjara
masing-masing selama 7 (tujuh) tahun ;----------------------------------------------------------------------- Menguatkan amar putusan Pengadilan Negeri Waikabubak tanggal 30 Oktober 2014 Nomor 108/PID.B/2014/PN.WKB yang dimintakan banding tersebut untuk selain dan selebihnya ;-------------- Menetapkan masa penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------ Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;---------------------------
tanggal 25 September 2014;e Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, sejak tanggal 26 September 2014sampai dengan tanggal 24 Nopember 2014e Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 30 Oktober 2014 sampaidengan tanggal 28 Nopember 2014; e Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 29Nopember 2014 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015; Para Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihatturunan resmi putusan Pengadilan Negeri Waikabubak tanggal 30 Oktober 2014Nomor 108
/PID.B/2014/PN.WKB dalam perkara para terdakwa tersebut Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan kepersidangan berdasarkanSurat Dakwaan Penuntut Umum Nomor REG.PERKARA : PDM043/P.3.20/Putusan Nomor 174/PID/2014/PT KPG hal 3 dari 16 halEpp.2/08/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang berbunyi sebagaiberikut :wn Bahwa mereka terdakwa 1.
/PID.B/2014/PN.WKB, yang amarnya berbunyi sebagaiI Menyatakan terdakwa I.
/PID.B/2014/PN.WKB, serta Memori banding dari para terdakwamaupun kontra memori banding dari Penuntut Umum, Pengadilan Tinggiberpendapat bahwa pertimbanganpertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertamayang menjadi dasar putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan oleh Penuntut Umum yakni melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP,adalah sudah tepat dan benar, karena itu pertimbanganpertimbangan MajelisHakim Tingkat Pertama
/PID.B/2014/PN.WKB yang dimintakan bandingtersebut sekedar penjatuhan pidananya, sehingga selengkapnya menjadiberbunyi sebagai berikut :e Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I LEDU KODI alias ALE danterdakwa II ROBERT RINGU MOGU alias ROBERT oleh Karena itudengan pidana penjara masingmasing selama 7 (tujuh)e Menguatkan amar putusan Pengadilan Negeri Waikabubak tanggal 30Oktober 2014 Nomor 108/PID.B/2014/PN.WKB yang dimintakan bandingtersebut untuk selain dan selebihnya ;e Menetapkan masa penahanan
88 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
merekaTerdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar merekaTerdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (Satu) lembar jaket switer warna merah terdapat tulisan NEVERLOOSE;Dikembalikan kepada Terdakwa ILLEDU KODI Alias ALEe Pecahan lemari kaca dan pecahan lemari tripleks;Dikembalikan kepada saksi korban RINGU KODI Alias AMA JEKIMenetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor : 108
/PID.B/ 2014/PN.WKB, tanggal 30 Oktober 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1Menyatakan Terdakwa I.
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 174/PID/2014/ PT.KPG,tanggal 22 Desember 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :e Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa ;e Mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Waikabubak tanggal 30 Oktober2014 Nomor 108/PID.B/2014/PN.WKB yang dimintakan banding tersebutsekedar penjatuhan pidananya, sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagaiberikut
;e Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I LEDU KODI alias ALE dan TerdakwaII ROBERT RINGU MOGU alias ROBERT oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 7 (tujuh) tahun ;e Menguatkan amar putusan Pengadilan Negeri Waikabubak tanggal 30 Oktober2014 Nomor 108/PID.B/2014/PN.WKB yang dimintakan banding tersebut untukselain dan selebihnya ;e Menetapkan masa penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;e Membebani Para