Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2013 — Putus : 06-11-2013 — Upload : 12-05-2014
Putusan PA BANJARBARU Nomor 113/Pdt.P/2013/PA.Bjb
Tanggal 6 Nopember 2013 — PEMOHON I dan PEMOHON II
154
  • Menyatakan perkara Nomor 113/Pdt.P/2013/PA.Bjb telah selesai karena dicabut ;2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    113/Pdt.P/2013/PA.Bjb
    Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Mengurus rumahtangga, tempat kediaman di Jalan Kaca Piring RT.O1 RW. 03 KelurahanKomit Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, sebagaiPEMOHON II ;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ;Setelah mendengarkan keterangan Pemohon I dan Pemohon II;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan permohonannya tanggal1 Oktober 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Banjarbaru,dengan Register Nomor 113
    /Pdt.P/2013/PA.Bjb tanggal 1 Oktober 2013, telahmengajukan permohonan Itsbat Nikah dengan alasan dan dalil sebagai berikut :1 Pada tanggal 10 September 2008, para Pemohon melangsungkan pernikahan menurutagama Islam di Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin KotaBanjarbaru, namun tidak dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan AgamaPenetapan Nomor 113/Pdt.P/2013/PA.BjbHalaman dari 5Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru; karena kehendak orang tua/ibuPemohon II yang sedang sakit dan
    /Pdt.P/2013/PA.Bjb tanggal1 Oktober 2013;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjuk berita acarapersidangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon I dan Pemohon IIadalah sebagaimana telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa permohonan ini didasarkan atas adanya perkawinan antaraPemohon I dan Pemohon II yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum Islam padatanggal 10 September 2008 di Kelurahan
    /Pdt.P/2013/PA.Bjb tanggal 1 Oktober 2013;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan yang disampaikan oleh Pemohon Idan Pemohon II tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,oleh karenanya Majelis Hakim sepakat untuk mengabulkan permohonan pencabutantersebut dan menyatakan perkara nomor 113/Pdt.P/2013/PA.Bjb tanggal 1 Oktober2013 dinyatakan telah selesai karena dicabut ;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan perundangundangan yangberlaku;MENETAPKAN1 Menyatakan perkara Nomor
    113/Pdt.P/2013/PA.Bjb telah selesai karenadicabut ;2 Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 191.000, (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Banjarbaru pada hari Rabu tanggal 6 November 2013 M. bertepatan dengantanggal 2 Muharam 1435 H., oleh Drs.