Ditemukan 2 data
72 — 15
12/PID/2013/PT.MAL
dimohonkan banding tersebut ; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan dalamtingkat banding sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senintanggal 25 Maret 2013 oleh Kami HARI SASANGKA Hakim Tinggi pada Pengadilan TinggiMaluku sebagai Ketua Majelis, DANIEL PALITTIN, SH, MH dan SADJIDI, SH sebagai HakimHakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku tanggal 14 Maret 2013No. 12
/Pid/2013/PT.MAL untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding danputusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim KetuaMajelis tersebut dihadiri HakimHakim Anggota serta LA TAMIN, SH Panitera Pengganti padaPengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.
63 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Julius Pesireron Alias Ulis, oleh karenanyadengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidakperlu dijalani kecuali atas perintah Hakim sebelum masa percobaan selama 5 (lima)bulan berakhir Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana;3 Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribuRupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 12
/PID/2013/ PT.MAL.