Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 12-06-2017
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 122/Pdt.P/2017/PA.Mab
Tanggal 23 Mei 2017 —
195
  • 122/Pdt.P/2017/PA.Mab
    Umum dan Penataan RuangKabupaten Bungo, tempat kediaman di Kecamatan RimboTengah, Kabupaten Bungo, sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon , Pemohon Il, X dan para saksi dimuka sidang;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dan Pemohon Il dalam surat permohonannyatanggal 18 April 2017 telah mengajukan permohonan pengangkatan anak,yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bungo denganregister Nomor 122
    /Pdt.P/2017/PA.Mab, tanggal 18 April 2017, dengandalildalil sebagai berikut:1.
    Bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah pasangan suami istri yangtelah melangsungkan pernikahan pada tanggal 01 Juni 2004, yangdilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKIJakarta, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor557/03/VV/2004, seri BA;Him 1 dari 23 hlm, Penetapan Nomor 122/Pdt.P/2017/PA.Mab. Bahwa selama pernikahan, Pemohon dan Pemohon Il belum dikaruniaiketurunan;.
    Meterai Rp 6.000,00 +Rp251.000,00(dua ratus lima puluh satu ribu rupiah)Him 23 dari 23 him, Penetapan N 122/Pdt.P/2017/PA.Mab