Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 129/PID.B/2014/PN.WKB
Tanggal 26 Januari 2015 — - YAKOBUS KADI alias KOBUS ; PETRUS LELU KADI alias AMA MIA
5826
  • 129/PID.B/2014/PN.WKB
    /Pid.B/2014/PN.Wkb Hal 7 dari 26KADI Alias AMA MIA.
    Tungkai kiri dan kaki kirie Tidak didapatkan kelainan.Putusan No.129/Pid.B/2014/PN.Wkb Hal 15 dari 261614Kuku tidak terawat. panjang tidak melebihi ujung jari. tidak mudah dicabut.Nampak bercak darah pada sebagian betis kiri dan dan kaki kiriDari lubang kemaluan tidak keluar cairan.Dari lubang dubur tidak tampak keluar kotoran.II.
    Bahwa terhadap turut serta melakukan tindak pidana atau BersamaSama melakukanoleh Memorie Van Toelichting Wetboek Van Strafrecht Belanda diartikan setiap orangyang sengaja berbuat ( meedoet ) dalam melakukan suatu tindak pidana dan menurut doktrinserta Hooge Raad Belanda disyaratkan ada 2 (dua) syarat Medepleger, yaitu :Putusan No.129/Pid.B/2014/PN.Wkb Hal 25 dari 2626a.
    /Pid.B/2014/PN.Wkb Hal 27 dari 2628Mengingat, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP, UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana serta Peraturan PerundangUndangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI: 1.
    PANITERA,DESBERSKY TANAEM Putusan No.129/Pid.B/2014/PN.Wkb Hal 29 dari 26