Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN RUTENG Nomor - 18/PDT.G/2016/PN.RTG
Tanggal 19 Desember 2016 — - DAMIANUS HENGKY Alias DAMIANUS THE PO ANG Alias POHENG VS - THERESIA NUSUM, DKK
11428
  • Menyatakan perkara No. 18/ Pdt.G/ 2016/ PN.Rtg. DICABUT;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ruteng untuk mencatat pencabutan tersebut kedalam register perkara No. 18/ Pdt.G/ 2016/ PN.Rtg.;4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    - 18/PDT.G/2016/PN.RTG
    / Pdt.G/ 2016/ PN.Rtg. tertanggal 17 Oktober 2016 tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 271 RV dan Pasal 272 RV ditentukanbahwa gugatan dapat dicabut sepihak jika perkara belum diperiksa.
    Tetapi jikaperkara sudah diperiksa dan tergugat telah memberikan jawabannya, makapencabutan perkara tersebut harus mendapat persetujuan dari Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwapemeriksaan perkara No. 18/ Pdt.G/ 2016/ PN.Rtg. tersebut belum mulai diperiksakarena gugatan Penggugat belum dibacakan dipersidangan dan Parat Tergugat danTurtr Tergugat belum mengajukan jawabannya, sehingga pencabutan perkaratersebut dapat dilakukan sepihak tanpa persetujuan dari
    Hakim menganggap bahwa permohonanpencabutan gugatan yang dimohonkan oleh Penggugat tersebut adalah sah danberalasan, dengan demikian permohonan Kuasa Hukum Penggugat untukmencabut perkaranya sudah patut dan selayaknya untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan perkara tersebut telahdikabulkan, maka Majelis Hakim haruslah menyatakan bahwa perkara tersebutdicabut dan memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Negeri Ruteng untukmencatat pencabutan tersebut kedalam register perkara No. 18
    / Pdt.G/ 2016/PN.Rtg.
    Menyatakan perkara No. 18/ Pdt.G/ 2016/ PN.Rtg. DICABUT;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ruteng untuk mencatat pencabutantersebut kedalam register perkara No. 18/ Pdt.G/ 2016/ PN.Rig.;4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 551.000.(lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);Demikianlah ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Ruteng pada hari SENIN tanggal 19 DESEMBER 2016 oleh:CONSILIA INA L.