Ditemukan 2 data
79 — 21
19/PID/ 2012/PT.MAL
93 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Maluku Nomor: 19/Pid/2012/ PT.MAL tanggal 19 Juli 2012 yang amarlengkapnya sebagai berikut: Menerima permintaan banding dari Jaksa penuntut Umum; Merubah Putusan Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 15 Maret 2012 Nomor: 255/Pid.B/2011/ PN.AB. yang dimintakan banding sekedar mengenailamanya pidana penjara yang dijatunkan kepada Terdakwa sehinggaberbunyi
/Pid/2012/PT.Mal tanggal, 19 Juli 2012 jo PutusanPengadilan Negeri Ambon Nomor: 255/Pid.B/2011/PN.AB tanggal, 15Maret 2012.
Bahwa putusan yang kini dimohonkan Peninjauan Kembali adalahPutusan Pengadilan Tinggi Nomor : 19/Pid/2012/PT.Mal tanggal, 19Juli 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 255/Pid.B/2011/PN.AB tanggal, 15 Maret 2012.Bahwa putusan perkara a quo adalah putusan yang bersifatpemidanaan, bukan putusan bebas ( vrijspraak ) atau putusan lepasdari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtvervolging ) halmana dilihat dari amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:Hal. 19 dari 34 hal. Put.
Adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Putusan pengadilan Tinggi Maluku Nomor: 19/Pid/2012/PT.Maltanggal, 19 Juli 2012 juncto Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor:255/Pid.B/ 2011/PN.AB tanggal, 15 Maret 2012., mengandung suatukekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa dalam memutuserkara Nomor: 19/Pid/2012/PT.Mal tanggal, 19 Juli 2012 junctoPutusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 255/Pid.B/2011/PN.ABtanggal, 15 Maret 2012.Judex
Majelis Hakim Peninjau Kembaliyang kami muliakan.Bertitik tolak dari seluruh uraian di muka, maka dapat dikonstatir bahwaputusan Judex Facti Nomor: 19/Pid/2012/PT.Mal tanggal, 19 Juli 2012 joPutusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 255/Pid.B/2011/PN.AB tanggal,15 Maret 2012., dalam perkara atas nama Ir.