Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 18/PDT/2019/PT.TTE
Tanggal 21 Oktober 2019 — JUNITJE TUTUARIMA, S.Pd, VS LASMA JONREMLINE MARIONO SITOMPUL,
7932
  • M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Semula Penggugat;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Tanggal 15 Agustus 2019 Nomor: 24/Pdt.G/2019/PN.Tob .yang dimohonkan banding tersebut. DAN : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.
    TtePengadilan Tinggi tersebut ;Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku UtaraNomor 18/PDT/2019/PT.TTE. tertanggal 23 September 2019 tentang PenunjukanMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan turunan resmi putusan PengadilanNegeri Tobelo Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Tob. tanggal 15 Agustus 2019 sertasuratsurat yang berhubungan dengan perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARAMengutip dan memperhatikan uraian yang tercantum dalam turunan resmiputusan
    Pengadilan Negeri Tobelo, Nomor: 24 /Pdt.G/2019/PN.Tob tertanggal 15Agustus 2019 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1.
    /Pdt.G/2019/PN.Tob Tanggal 4 September 2019 telahmemberi kesempatan kepada Kuasa Pembanding/ semula Penggugat untukmemeriksa berkas perkara;Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara KepadaTerbanding / Semula Tergugat Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Tob tertanggal 4September 2019 kepada Terbanding/ Semula Tergugat untuk memeriksa berkasperkara;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Tob. tanggal 19 Agustus 2019, maka Permohonan Bandingtersebut
    Tte BahwaPembanding menolak atau tidak dapat menerima putusan PengadilanNegeri Tobelo Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Tob, Tanggal 15 Agustus 2019,karena putusan tersebut tidak mendapat pertimbangan yang cukup, terlalusumir, tidak memperhatikan dengan baik sisi formal gugatan demikian puladengan materi dan nilai alat bukti, sehingga sangat melukai rasa keadilan; Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan tidak memuat alasanalasanhukum dalam menilai alat bukti yang diajukan para pihak dan tidak secaracermat
    TteMENGADILI:Menerima permohonan banding dari Pembanding/Semula Penggugat;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Tanggal 15 Agustus 2019Nomor: 24/Pdt.G/2019/PN.Tob .yang dimohonkan banding tersebut.DAN :MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi : MenolakEksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.