Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 24/PID.SUS.TPK/2015/PTK.KPG
Tanggal 30 Juni 2015 — Ir. H. Jumari
7027
  • 24/PID.SUS.TPK/2015/PTK.KPG
Putus : 16-12-2015 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2382 K/PID.SUS/2015
Tanggal 16 Desember 2015 — Ir. H. JUMARI;
8835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumari untuk membayar biayaperkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Kupang No. 24/PID.SUS.TPK/2015/PTK.KPG tanggal 30 Juni 2015 yangamar lengkapnya sebagai berikut :le2,Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa.Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kupang tanggal 3 Mei 2015 Nomor : 118/Pid.SusTPK/2014/PN.Kpgyang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidanapenjara
    Bahwa jika dicermati dengan seksama amar Putusan Pengadilan TinggiKupang Nomor 24/PID.SUS.TPK/2015/PTK.KPG. tanggal 30 Juni 2015maka dengan jelas terkesan bahwa Majelis Hakim Pengadilan TinggiKupang belum memahami sepenuhnya bahwa pekerjaan pembangunanrumah cetak untuk MBR ini dikerjakan oleh 2 (dua) kontraktor yangberbeda yaitu :c1.
    kehakiman, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : Ir.H.JUMARI tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kupang Nomor 24
    /PID.SUS.TPK/2015/PTK.KPG tanggal 30Juni 2015, yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kupang Nomor 118/Pid.SusTPK/2014/PN.Kpg tanggal 3Mei 2015, sekedar mengenai lamanya pidana pengganti uang penggantisehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.