Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2015 — Putus : 27-04-2015 — Upload : 18-05-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 30/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 27 April 2015 — - KANISIUS AGUR alias KANI. - HERMANUS KUANG alias HERMAN. - KONDRADUS NUNGGAR alias KON. - YOHANES JEBARU alias YAN. - EMILIANUS DUAR alias EMIL. - FRANSISKUS XAVERIUS DUAR alias FERI. - MANSETUS JEHURU alias MANSI.
5116
  • 30/PID.B/2015/PN.RTG
    Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Ruteng, berdasarkan surat perintah /Terdakwal:1Penyidik, sejak tanggal 03 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2015 ;2 Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 11 Maret2015 ;Halaman 3 dari 48 halamanPutusan Nomor 30/Pid.B/2015/PN.Rtg. 3 Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, sejak tanggal 26 Pebruari 2015 sampai dengantanggal 27 Maret 2015 ;4 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, sejak tanggal 28Maret 2015
    Polres Manggarai untuk diproses sesuaidengan hukum yang berlaku ;@ Bahwa barang bukti berupa dua bongkah batu, pelupu bekas terbakar, satu batangkayu kopi, satu potongan besi beton 12 mm dengan panjang sekitar 2 cm dan ijukbekas terbakar dikenali oleh saksi yang mana barang bukti tersebut digunakan olehpara terdakwa pada saat mengancam dan merusakan pondok milik korban.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakantidak benar semua ;Halaman 13 dari 48 halamanPutusan Nomor 30
    /Pid.B/2015/PN.Rtg.2 Saksi HENDRIKUS HERI, memberikan keterangan di bawah sumpah yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi dan saudara EDRI berada di tempat kejadian dan melihat langsungdari jarak kurang lebih 15 meter para terdakwa melakukan pengancaman danpengrusakan sebuah rumah milik saksi korban YOHANES BAGUS, termasuksaksi yang diancam oleh terdakwa KANISIUS AGUR, dkk ; Bahwa kronologi kejadiannya berawal dari saksi berangkat ke kebun milik saksikorban YOHANES BAGUS sekitar
    pidana yang dijatuhkan ;4 Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;5 Memerintahkan barang bukti, berupa :e 1 (satu) potongan besi beton diameter 12 (dua belas) millimeter denganpanjang sekitar 2 (dua) sentimeter ;e 1 (satu) potongan kayu kopi dengan dengan panjang sekitar 90sentimeter;e 1 (satu) lembar pelepah bambu sisa pembakaran ;e 1 (satu) lembar ijuk sisa pembakaran ;2 (dua) bongkah batu sebesar genggaman tangan orang dewasa ;Dirampas untuk dimusnahkan ;Halaman 47 dari 48 halamanPutusan Nomor 30
    /Pid.B/2015/PN.Rtg.6 Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara, masingmasing sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Ruteng pada hari Kamis, tanggal 23 April 2015, oleh kami CONSILIA INA L.PALANG AMA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ARIEFMAHARDIKA, SH. dan PUTU GDE NURAHARJA ADIPARTHA, SH., MH., masingmasing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebutdiucapkan pada hari Senin, tanggal 27 April