Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-08-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 100/PID/2012/PTK
Tanggal 9 Agustus 2012 — YULENS UMBU WARATA NATARA
2713
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor : 34/Pid.B/2012/PN.WKB tanggal 12 Juni 2012 yang dimintakan banding tersebut ; -------------------------------------------------------------3. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang di tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; --------------------------------------------------
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak Telah membaca berkas perkara dan surat surat yang bersangkutandengan perkara ini serta turunan resmi putusan Pengadilan NegeriWaikabubak tanggal 12 Juni 2012, Nomor : 34/Pid.B/2012/ PN.WKB ; Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan PenuntutUmum tanggal 05 April 2012, No. Reg.
    Terdakwa telah diberikesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) masingmasingpada tanggal 10 Juni 2012 ; Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkatbanding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dancara serta syaratsyarat yang ditentukan oleh Undangundang, makapermintaan banding tersebut secaraformil dapat diterima ; Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksamaberkasperkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Waikabubaktanggal 12 Juni 2012 No. 34
    /Pid.B/2012/PN.WKB, Pengadilan Tinggiberpendapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalamputusannya bahwa terdakwa terbukti dengan syah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakankepadanya dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambilalih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalammemutus perkara ini dalam tingkat banding ; Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hakimtingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi memutuskan