Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2014 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 35/PID.B/2014/PN.KAG
Tanggal 10 April 2014 — - RUSTAM Alias TAM Bin AMAT
6033
  • 35/PID.B/2014/PN.KAG
Putus : 19-05-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PT PALEMBANG Nomor 48/PID/2014/PT.PLG
Tanggal 19 Mei 2014 — Rustam Alias Tam Bin Amat ;
3422
  • /Pid.B/2014/PN.KAG telahmemutuskan perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa Rustam Alias Tam Bin Amat telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turutserta melakukan pembunuhan berencana ;2 Menghukum Terdakwa Rustam Alias Tam Bin Amat dengan pidanapenjara selama selama 16 (enam belas) tahun ;3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4 Menetapkan Terdakwa tetap berada
    /Pid.B/2014/PN.KAG, tanggal 10 April 2014, tidak tepat dantidak menerapkan hukum dan perundangundangan yang berlaku, karenaHalaman 15 dari 21 halaman Pts.
    /Pid.B/2014/PN.KAG tanggal 10 April 2014 atas nama Rustam alias Tam Bin Amat;Memeriksa dan mengadili perkara tersebut;Halaman 17 dari 21 halaman Pts.
    No. 48/Pid/2014/PT.PLG18Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksamaberkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kayuagung tanggal 10April 2014 Nomor 35/Pid.B/2014/PN.KAG. serta Memori Banding Terdakwa dankontra memori banding Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi sependapat denganHakim Tingkat Pertama dengan pertimbangan sebagai berikut ;e Bahwa apa yang di uraikan Terdakwa dalam Memori Bandingnya padapokoknya telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama
    No. 48/Pid/2014/PT.PLG20Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhipidana maka dibebani untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan ;Mengingat dan memperhatikan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP danketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILIe Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa PenuntutUmum;e Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung tanggal 10 April2014, Nomor 35/Pid.B/2014/PN.KAG. yang dimintakan bandingtersebut ;e Memerintahkan
Putus : 03-09-2014 — Upload : 23-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 808 K/PID/2014
Tanggal 3 September 2014 — RUSTAM Alias TAM Bin AMAT
9750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) lembar baju kemeja warna hitam bermotif garisgarisyang berlumuran darah ;Dirampas untuk dimusnahkan ;4 Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (duaribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 35/Pid.B/2014/PN.KAG., tanggal 10 April 2014 yang amar selengkapnya sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa Rustam Alias Tam Bin Amat telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turutserta
    ,tanggal 19 Mei 2014 yang amar selengkapnya sebagai berikut :Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung tanggal 10 April2014, Nomor 35/Pid.B/2014/PN.KAG. yang dimintakan bandingtersebut ;Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam keduatingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (duaribu rupiah) ;Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 06/Akta.Pid/
    /Pid.B/2014/PN.KAG. yang dimintakanbanding tersebut. ;2 Duduk perkaranya :a Bahwa peristiwa kejadian tindak pidana kejahatan, perbuatan bersamasama,melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban SUHARDI Bin M.ALI, sehingga meninggal dunia, pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2011,jam 17.30 WIB, di daerah Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat,Kabupaten Ogan Ilir Inderalaya.
    saya adalah orang kebanyakan dan tidak mampu dalam bidang apapun,saya selaku Pemohon Kasasi tidak memakai Penasihat Hukum atau bantuanhukum dan memohon bantuan mendapatkan rasa keadilan.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi Terdakwa tidak dapat membuktikan memenuhiketentuan Pasal 253 ayat (1) a,b,c KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 254 KUHAPpermohonan kasasi tersebut harus ditolak.Dalam pada itu putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 35
    /Pid.B/2014/PN.KAG., tanggal 10 April 2014 yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan TinggiPalembang Nomor : 48/PID/2014/ PT.PLG., tanggal 19 Mei 2014 tidak salah dalammenerapkan hukum, telah benar tentang cara mengadili perkara tersebut dan tidakmelampaui batas wewenangnya.Judex Facti telah mempertimbangkan dengan seksama dan tepat perkara a quodan telah pula mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankanTerdakwa sebagaimana hal tersebut telah disebut oleh Terdakwa dalam memorikasasinya