Ditemukan 1 data
30 — 11
36/Pdt.P/2014/PA.Bjb
/Pdt.P/2014/PA.Bjb. hal, 2 dari9Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua PengadilanAgama Banjarbaru Cq.
/Pdt.P/2014/PA.Bjb. hal. 3 dari 94.
/Pdt.P/2014/PA.Bjb. hal. 4 dari92.
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.151.000, (seratus lima puluh satu ribu rupiah);Penetapan Nomor 36/Pdt.P/2014/PA.Bjb. hal. 8 dari 9Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Banjarbaru pada hari Senin, tanggal 9 Juni 2014 Masehi bertepatan dengantanggal 19 Syaban 1435 Hyriyah, oleh kami Majelis Hakim Pengadilan AgamaBanjarbaru H.
FAKHRANIPerincian biayaperkara: Biaya pendaftaran :Rp. 30.000, Biaya proses : Rp. 50.000, Biaya panggilan :Rp. 60.000, Materai :Rp. 6.000, Redaksi : Rp. 5.000.Jumlah : Rp. 151.000,(Seratus lima puluh satu ribu rupiah).Penetapan Nomor 36/Pdt.P/2014/PA.Bjb. hal. 9 dari9