Ditemukan 2 data
84 — 26
36/Pid/2015/PT.TTE
Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015.Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sejaktanggal 9 November 2015 sampai dengan tanggal 8Desember 2015;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan TinggiMaluku Utara, sejak tanggal 9 Desember 2015 sampaidengan tanggal 6 Februari 2016;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak didampingi penasehat hukum;Pengadilan Tinggi tersebut;Setelah membaca:e Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Naluku Utaratanggal 20 November 2015 Nomor 36
/Pid/2015/ PT.TTE;tentangpenunjukan Majelis Hakim ;e Setelah membaca berkas Perkara tersebut dan suratsurat yangterlampir didalamnya beserta turunan Resmi Putusan Pengadilan NegeriLabuha Nomor 167/Pid.B/2015/ PN.Lbh tanggal 4 November 2015;e Setelah membaca memori banding Penuntut Umum tertanggal 13November 2015 tersebut;Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan kontra memori bandingterhadap Memori banding Penuntut Umum tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah di dakwakansebagai
50 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 36/Pid/2015/PT.TTE., tanggal 15 Desember 2015 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 167/Pid.B/2015/PN.Lbh. tanggal 04 November 2015, yang dimintakan banding tersebut,kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.1.