Ditemukan 3 data
54 — 17
39/PID.B/2014/PN.WKB
59 — 17
EMANUEL JUMMA TATA alias EMAN alias BAPAK KEMBAR ; --------------------------------------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Waikabubak tanggal 18 Agustus 2014, Nomor : 39/PID.B/2014/PN.Wkb., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa IV tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------- MenyatakanTerdakwa IV.
EMANUEL JUMMA TATA Alias EMAN Alias BAPAK KEMBAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN SECARA BERSAMA-SAMA; ---- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak tanggal 18 Agustus 2014, Nomor : 39/PID.B/2014/PN.Wkb., untuk yang selebihnya ; ---------------- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan pasal 27 ayat (1) KUHAPsejak tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2014 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan pasal 27 ayat (2)KUHAP sejak tanggal 17 September 2014 sampai dengan tanggal 15 Nopember2014;Putusan Perkara Nomor : 141/Pid/2014/PT.KPG, Halaman 4ao= Setelah mempelajari berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan, sertaturunan resmi putusan Pengadilan Negeri Waikabubak tanggal 18 Agustus 2014,Nomor : 39
/Pid.B/2014/PN.Wkb ; ==" ao= Menimbang, Bahwa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaannya tertanggal8 Juli 2014, NO.
150 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alat bukti yangdigunakan Judex Facti untuk menghukum Pemohon Kasasi, telah terbuktitidak sah sehingga melanggar ketentuan Pasal 183 juncto 185 Ayat (2)KUHAP yang mengharuskan sekurangkurangnya dua alat bukti yangsah untuk membuktikan bahwa Pemohon Kasasi adalah pelaku tindakpidana yang sebenarnya;Dalam persidangan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Waikabubakdalam perkara Nomor: 39/Pid.B/2014/PN.Wkb.), telah terungkap bahwatidak seorang saksi pun yang melihat pelaku perampokan danpembunuhan, kecuali