Ditemukan 2 data
85 — 14
406/PID/2009/PT.MKS
PUTUSANNOMOR : 406/PID/2009/PT.MKS DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam Peradilan Tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sepertitersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : MARKUS LOLOALLO ;; Tempat lahir + (Silla 5
31 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
tunggal, yaitu : Penghinaan ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;Memerintahkan hukuman tersebut tidak usah dijalani, Kecuali jikadikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karenaTerdakwa sebelum masa percobaan selama 6 (enam) berakhir, telahterbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana ;Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)kepada Terdakwa ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 406
/PID/2009/PT.MKS., tanggal 2 Maret 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa padaKejaksaan Negeri Makale ;Hal. 2 dari 14 hal.