Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-01-2010 — Upload : 25-06-2013
Putusan PT MAKASSAR Nomor 476/PID/2009/PT.MKS
Tanggal 20 Januari 2010 —
6435
  • 476/PID/2009/PT.MKS
    PUTUSANNOMOR : 476/PID/2009/PT.MKS DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam Peradilan Tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sepertitersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : SANGKALA BIN MANRO ; Tempat lahir : Paccerakkang Makassar ; Umur /Tgl Lahir FO) aA * seeseeee eeeJenis Kelamin Lie Legh ener ereKebangsaan > Indleriesiia: ; =2n aaaTempat tinggal : Jl.
Putus : 24-07-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 K/Pid /2011
Tanggal 24 Juli 2012 — SANGKALA bin MANRO
178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Sangkala bin Manro telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan surat yangdilakukan secara berlanjut;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp1.000,00 (seriburupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 476
    /Pid/2009/PT.Mks, tanggal 25 Januari 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 537/Pid.B/2009/PN.Mks, tanggal 2 November 2009;Mengadili Sendiri1.
    /Pid/2009/ PT.Mks, tanggal 25 Januari 2010 yang membatalkan putusanPengadilan Negeri Makassar No. 537/Pid.B/2009/ PN.Mks, tanggal 2 November2009 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan danMahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi Jaksa/PenuntutUmum dikabulkan dan Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana,maka biaya perkara pada semua tingkat peradilan dibebankan kepadaTerdakwa
    ;Memperhatikan Pasal 266 Ayat (2) KUHP, UndangUndang No. 48 Tahun2009, UndangUndang No. 8 Tahun 1981 dan UndangUndang No. 14 Tahun1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNo. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 476
    /Pid/2009/PT.Mks, tanggal 25 Januari 2010 yang membatalkan putusan PengadilanNegeri Makassar No. 537/Pid.B/2009/ PN.Mks;MENGADILI SENDIRI1.