Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2015 — Putus : 20-05-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 44/PID.SUS/2015/PN.WKB
Tanggal 20 Mei 2015 — - MARTEN LEDE BULU Alias MARTEN
5510
  • 44/PID.SUS/2015/PN.WKB
    Saksi HENDRIK RATENGGO : Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik, dan keterangan yangsaksi berikan sudah benar, dan saksi bubuhi tanda tangan; Bahwa saksi di periksa di penyidik sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu Intas; Bahwa kejadiannya pada hari Jum at, tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 Wita,bertempat di jalan Raya Jurusan WaitabulaKodi, Kampung Kalembukaha, DesaKalembukaha, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya;Hal 4 dari 11 Putusan No.44/
    Pid.Sus/2015/PN.Wkb.
    Unsur Mengemudikan kendaran bermotor karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsurunsurtersebut, sebagai berikut :Hal 7 dari 11 Putusan No.44/Pid.Sus/2015/PN.Wkb.1.
    Menyatakan Terdakwa MARTEN LEDE BULU Alias MARTEN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya dalammengemudikan kendaran bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Hal 10 dari 11 Putusan No.44/Pid.Sus/2015/PN.Wkb.2.
    WAHYU EKO SURYOWATI, S.H., M.Hum.Panitera PenggantiBARA SIDINHal 11 dari 11 Putusan No.44/Pid.Sus/2015/PN.Wkb.