Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 19/Pdt/2020/PT Tte
Tanggal 10 Juni 2020 — ANDREAS TANG Alias TITI vs SUDOMO ONGKOWIJOYO, dkk
8422
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tobel .Nomor 48/Pdt.G/ 2019/PN.Tob tanggal 11 Maret 2020 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai sistimatika amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut : Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi tergugat I,tergugat II,tergugat IV dan tergugat V tidak dapat diterima;3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut selain dan selebihnya; 4.
    biaya perkara yang timbuldalam perkara ini sejumlah Rp.1.781.000.00 (satu juta tujuh ratus delapanpuluh satu ribu rupiah)Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Tobelodiucapkan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 dengan dihadiri olehpenggugat/kuasanya serta Kuasa para Tergugat ,II,IV dan VMenimbang;bahwa Pembanding semula Penggugat melalui Kuasanyaberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Mei 2019 mengajukanpermohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan BandingNomorNomor 48
    /Pdt.G/2019/PN.Tob, yang dibuat oleh K.HARISM.HARISUNM,SH, Panitera Pengadilan Negeri Tobelo, yang menerangkan,Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonanbanding pada tanggal 23 April 2020 terhadap putusan Pengadilan NegeriTobelo Nomor 48/Pdt.G/20190/PN.Tob,Memperhatikan Akta Pernyataan Banding Nomor48/Pdt.G/2019/PN.Tob, yang dibuat oleh K.HARIS M.HARISUNM,SH,Panitera Pengadilan Negeri Tobelo, yang menerangkan, Kuasa Pembandingsemula Penggugat telah mengajukan permohonan banding
    /Pdt.G/2019/PN.Tob tanggal 11 Maret2020 dapat dikuatkan dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya telahmenyampaikan ata pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama yangmenyatakan bahwa majelis hakim tingkat pertama TIDAK SECARACERMAT DALAM MENILAI ALAT BUKTI khususnya bukti P3 dengan alasankarena bukti P3 tersebut tidak ada tanda tangan dan nama penjual danpembeli serta tidak disaksikan oleh saksi sehingga majelis hakim tingkatpertama menyatakan
    /Pdt.G/2019/PN.Tob tanggal 11 Maret2020 dapat dikuatkan dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang; bahwa dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tobelodalam bagian eksepsi disebutkan menolak eksepsi Tergugat ,Tergugatll,Tergugat IV dan tergugat V; sehingga perlu diperbaiki sehingga amarselengkapnya seperti tersebut dibawah ini dengan pertimbangan sebagaiberikut ;Bahwa eksepsi adalah merupakan tangkisan/penolakan ataupengecualian yang disampaikan oleh tergugat terhadap dalil penggugatdiluaratau sebelum
    Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tobel .Nomor 48/Pdt.G/2019/PN.Tob tanggal 11 Maret 2020 yang dimohonkan banding, sekedarmengenai sistimatika amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menyatakan eksepsi tergugat I,tergugat Il,tergugat IV dan tergugat Vtidak dapat diterima;3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut selain danselebihnya;4.