Ditemukan 3 data
36 — 12
52/PDT/2015/PT.KPG
38 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.991.000,00( empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan TinggiKupang dengan putusan Nomor 52/Pdt/2015/PT.Kpg., tanggal 22 Mei 2015,kemudian putusan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusanNomor 2885 K/Pdt/2015 tanggal 15 September 2016, yang amarnya sebagaiberikut:1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1.
Nomor 199 PK/Pdt/2019tanggai 15 September 2016 juncto Putusan Pengadilan Tinggi KupangNomor 52/PDT/2015/PT.KPG tanggal 22 Mei 2015 juncto PutusanPengadilan Negeri Kupang Nomor 210/PDT/G/2013/PN.KPG, Tanggal 04Februari 2015;3.Menyatakan hukum perbuatan Hibah dan penerbitan Akta Hibah Nomor230/2011 tanggal 18 Agustus 2011 adalan Perbuatan Melawan hak danmelawan Hukum;4.
63 — 20
Perkara perdata berdasarkan Putusan Nomor : 210/PDT.G/2013/PN.KPG tanggal 4 Pebruari 2015 (Bukti P.20 = Bukti T.2), dikuatkanoleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 52/PDT/2015/PT.KPG, tanggal 22 Mei 2015 (Bukti 1.4), dan dikuatkan lagidengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2885 K/PDT/2015,tanggal 15 September 2016 (Bukti T.5) antara Terbanding WTergugat Il in casu Briando Pribadi Gotama dengan Paulus Ndeodkk;2.