Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-11-2014 — Upload : 09-09-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 59/Pid.Sus/2014/PT.KPG
Tanggal 13 Nopember 2014 — OBED HILUNGARA, S.H., M.Si. Alias OBED
7924
  • 59/Pid.Sus/2014/PT.KPG
Putus : 14-03-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1400 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 14 Maret 2016 — OBED HILUNGARA, S.H., M.Si alias OBED
5411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., M.Si;177. 1 (satu) bidang tanah terletak di Desa Kuta, Kecamatan Kanatang,Kabupaten Sumba Timur sesuai sertifikat dengan hak milik atas namaObed Hilungara;Dirampas untuk Negara;Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kupang Nomor 59/Pid.Sus/2014/PT.KPG tanggal 13November 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;Mengubah Putusan
    Waingapu telahmengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;Memperhatikan memori kasasi tanggal 18 Desember 2014 dari PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Waingapu sebagai Pemohon Kasasi, yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kupang pada tanggal 18 Desember 2014;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kupang Nomor 59
    /Pid.Sus/2014/PT.KPG tanggal 13November 2014 tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Waingapu pada tanggal 03 Desember 2014 dan PenuntutUmum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 17 Desember 2014 sertamemori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 18 Desember 2014,dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telahdiajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang
    No. 1400 K/Pid.Sus/2015perbuatannya;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi dari PemohonKasasi / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa;Bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Kupang Nomor 59/Pid.Sus/2014/PT.KPG tanggal 13 November 2014yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kupang