Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2014 — Putus : 23-06-2014 — Upload : 14-08-2014
Putusan PN LARANTUKA Nomor 60 / Pid.B / 2014 / PN.Ltk
Tanggal 23 Juni 2014 — - FRANSISKUS RUME
568
  • 60 / Pid.B / 2014 / PN.Ltk
    warna putih mengalami kerugian kurang lebihsebesar Rp 2.700.000, (dua juta tujun ratus ribu rupiah);2cscsecsconcneceeonnneePerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukankeberatans2220 ens seeeceec sees costco etc ceentee sneer cane cae ceae esMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukanSaksisaksi sebagai berikut:++2+2seee+Halaman 3 dari 18 Putusan Nomor 60
    /Pid.B/2014/PN.Ltk.1.
    dibelakangnya berwarna putin milik saksikorban di samping saksi korban, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambilHandphone tersebut dengan tangan kiri lalu terdakwa keluar dari kamar kost dan pulang keLUM AN jn === nnn ano nee e ence nee cone nets cone cee cece nee cece teen cee tee cee eee Bahwa benar saat Terdakwa mengambil Handphone, terdakwa melihat saksi korban dengansaksi NIKOLAUS SINA BALELA sedang tidur dan handphone tersebut berada di sampingsaksi korban;Halaman 7 dari 18 Putusan Nomor 60
    /Pid.B/2014/PN.Ltk.
    Unsur Barang Siapa j2=222 nen nnnn ann ene anne anne nnn nnnn nnnn annenMenimbang, bahwa yang dimaksud barang siana dalam perkara ini, adalah siapasaja atau setiap orang yang didakwa dan dijadikan subyek hukum dalam surat dakwaan JaksaPenuntut Umum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dinyatakan dalam keadaan sehatjasmani maupun rohaninya serta dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggung jawabHalaman 8 dari 18 Putusan Nomor 60/Pid.B/2014/PN.Ltk.