Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 61/Pdt.P/2017/PA.Mab
Tanggal 24 Mei 2017 — -Pemohon I -Pemohon II
332
  • 61/Pdt.P/2017/PA.Mab
    Pemohon Il, umur 44, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Mengurusrumah tangga, tempat tinggal di Kecamatan Jujuhan,Kabupaten Bungo, sebagaiPemohonll;Selanjutnya secara bersamasama disebut Para Pemohon.Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan para Pemohon dan memeriksa alatalatbukti di persidangan;DUDUK PERKARANYABahwa, Para Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 13April 2017 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama MuaraBungo Nomor 61
    /Pdt.P/2017/PA.Mab tanggal 13 April 2017, mengemukakanhalhal sebagai berikut:1.
    Penetapan No 61/Pdt.P/2017/PA.Mab Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sejak menikah denganPemohon Il, dan kenal dengan Pemohon Il sejak kecil karena masihada hubungan keluarga; Bahwa saksi hadir pada saat pernikahan para Pemohon yangdilaksanakan di Desa Pulau Jelmu, Kecamatan Jujuhan, KabupatenBungo pada tanggal 28 Agustus 1990 dan dilaksanakan secaraIslam; Bahwa yang menjadi wali nikah adalah orang tua kandung Pemohonll yang bernama xX, dan yang menjadi saksi adalah X dan XX,dengan mas kawin berupa
    Penetapan No 61/Pdt.P/2017/PA.Mab" Bahwa selama berumah tangga Para Pemohon telah hidup harmonissebagai suami isteri dan tidak pernah bercerai, tetap beragama Islam, dantidak ada pihak yang menggugat atau meragukan keabsahanperkawinannya;Menimbang, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 49 huruf a angka 2Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,kewenangan Pengadilan Agama dalam hal pernyataan tentang sahnyaperkawinan hanya
    Penetapan No 61/Pdt.P/2017/PA.Mab