Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-12-2014 — Upload : 09-09-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 68/Pid.Sus/2014/PT.KPG
Tanggal 4 Desember 2014 — Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si
6923
  • 68/Pid.Sus/2014/PT.KPG
    /Pid.Sus/2014/PT.KPG.
Putus : 17-10-2016 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 17 Oktober 2016 — Drs. Sega Fransiskus, M.Si
12343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SEGA FRANSISKUS, M.Si. dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Kupang Nomor 68/Pid.Sus/2014/PT.KPG. tanggal 4 Desember 2014,yang amar selengkapnya sebagai berikut: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat HukumTerdakwa tersebut; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kupang Nomor 68/Pid.Sus/2014/PN.Kpg., tanggal 27 Oktober 2014yang dimintakan banding
    /Pid.Sus/2014/PT.KPG, tanggal4 Desember 2014 dan Putusan Mahkamah Agung RI. dalam tingkat kasasiNomor 835 K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Mei 2015 harus dibatalkan;.
    Bahwa dasar/alasan kedua Pemohon Peninjauan Kembali mengajukanpermohonan peninjauan kembali dalam perkara ini adalah: berdasarkanketentuan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP butir c yang berbunyi sebagai berikut:Terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang terurai di atas ternyata Pengadilan Judex Facti dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 60/PID.Sus/2014/PNKPG, tanggal 27 Oktober 2014, Putusan Pengadilan Tinggi KupangNomor 68/Pid.Sus/2014/PT.KPG, tanggal
    Terpidana (bukti bertanda PPK 1sampai dengan PPK5) adalah surat pernyataan yang dibuat setelah putusanyang dimohonkan peninjauan kembali tersebut telah berkekuatan hukum tetap,dan para pembuat surat tidak diajukan sebagai saksi dalam persidanganpemeriksaan peninjauan kembali, serta para Pembuat Surat Pernyataansebenarnya telah pernah didengar keterangannya di bawah sumpah di depanpersidangan atas nama Terpidana;Bahwa dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kupang Nomor 68
    /PID.SUS/2014/PT.KPG. tanggal 4Desember 2014 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 835 K/Pid.Sus/2015tanggal 13 Mei 2015 yang dimohonkan peninjauan kembali a quo juga tidakternyata ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata, karena halhal yang relevansecara yuridis telah dipertimbangkan dengan benar, bahwa PerbuatanTerpidana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sebagai Kepala KantorWilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Timur, dalam pelaksanaanProgram Manajemen Pelayanan Pendidikan Bidang Pendakat
Putus : 13-05-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 835 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 13 Mei 2015 — Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si
6134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sega Fransiskus, M.Si dibebani membayarbiaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiKupang No. 68/Pid.Sus/2014/PT.KPG. tanggal 4 Desember 2014 yang amar lengkapnyasebagai berikut :Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat HukumTerdakwa tersebut ;Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKupang Nomor : 68/Pid.Sus/2014/PN.Kpg., tanggal 27 Oktober 2014 yangdimintakan banding
    Sega Fransiskus, M.Si membayar uang pengganti sebesarRp639.019.894,00 (enam ratus tiga puluh Sembilan juta Sembilan belas ribu delapanratus sembilan puluh delapan rupiah)"Bahwa kemudian Majelis Hakim tingkat banding dalam amar putusannya Nomor : 68/Pid.Sus/2014/PT.KPG, tanggal 04 Desember 2014 pada point 2 pada dasarnyamemperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.Bahwa dari pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Judex Facti sebagaimanatersebut di atas adalah sangat keliru karena :1 Bahwa selama